PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun
2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Rebublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4315�};
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nemer 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentangPerimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat danPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republiklndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negar-a Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
19. Peraturan Menteri Dalam. Negeri Noraor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah;
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07 /2012 tentang Hibah Kepada Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1183);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
�47);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 30
Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005 Nomor 30);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 89);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2
Tahun 201 7 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2017 Nomor 2);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nemer 1
Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
2018 Nomor 1).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III BESARAN DAN PENYERTAAN DAERAH
BAB IV PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH
BAB V DIVIDEN
BAB VI PERTANGGUNG JAWABAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
NOMOR 11 TAHUN 2018
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 11 Tahun 2022
PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN KEPAHIANG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022 NOMOR 84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN
PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN KEPAHIANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Ayat (1),
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten
Kepahiang.
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten
Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003, Nomor 154,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor
4349);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6330);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
SALINAN
jdih.kepahiangkab.go.id 2 | 29
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6617);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6618);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6619);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 221);
9. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Bidang Usaha Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 61)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 128);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian
Insentif dan Pemberian Kemudahan dalam
Penanaman Modal di Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 930);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 64) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1965);
13. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021
tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 273);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang (Lembaran
Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor 13)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kepahiang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan susunan Peraturan Daerah
jdih.kepahiangkab.go.id 3 | 29
Kabupaten Kepahiang, (Lembaran Daerah Kabupaten
Kepahiang Tahun 2021 Nomor 7);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanaman
Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang
Tahun 2020 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kepahiang Nomor 11)
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PRINSIP-PRINSIP; KEWENANGAN PENANAMAN MODAL; JENIS USAHA; BENTUK INSENTIF DAN KEMUDAHAN; KRITERIA PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN; PEMOHON; JANGKA WAKTU DAN FREKUENSI; TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN
PENANAMAN MODAL; DASAR PENILAIAN; HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB; PELAPORAN DAN EVALUASI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN LAIN;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. OKU Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kab. OKU TA 2016
ABSTRAK:
Sesuai Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia tanggal 3 Agustus 2016 Nomor S-6187/PB/2016 sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 dalam rangka mengoptimalkan upaya perbaikan kondisi keuangan PDAM dan penyelesaian piutang negara pada PDAM yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana inventasi, dan rekening pembangunan daerah, pemerintah mengganggarkan hibah kepada pemerintah daerah untuk digunakan sebagai penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum. Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kebutuhan air minum masyarakat dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu, maka Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ogan Komering Ulu. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas dan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 48 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Penyertaan Modal Daerah adalah investasi langsung Pemerintah Kabupaten dalam bentuk uang pada Perusahaan Daerah Air Minum. Diatur tentang tujuan, besaran, sumber dana, laba atas penyertaan modal, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KAB. BOYOLALI KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA KARYA BOYOLALI
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2022/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Boyolali kepada Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Karya Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa penyertaan modal pemerintah daerah dilakukan
dalam rangka mendukung struktur permodalan dan
mendorong peningkatan peran serta badan usaha milik
daerah dalam pertumbuhan ekonomi daerah serta
meningkatkan pendapatan asli daerah;
b. bahwa dalam rangka pengembangan usaha, memperkuat
struktur permodalan dan kepemilikan modal pemerintah
daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Kaiya
Boyolali, perlu dilakukan penyesuaian penyertaan modal
dalam bentuk penambahan dan/atau pengurangan modal
yang dimiliki Pemerintah Daerah sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13
Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Perseroan Daerah
Aneka Kaiya Boyolali;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Keija, Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan Pasal
79 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah
Daerah dapat menambah atau mengurangi jumlah
penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan
Daerah mengenai Penyertaan Modal, dengan cara
melakukan perubahan Peraturan Daerah mengenai
Penyertaan Modal yang bersangkutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, humf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan
Perseroan Daerah Aneka Kaiya Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950'; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2020
Pearturan tersebut mengatur perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Kaiya Boyolali
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2020
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 11 Tahun 2023
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Buton Utara No. 6 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
Mencabut Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 14 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Utara
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan Kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Buton Utara (Berita Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2020 Nomor 14)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2023 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Tepadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha di Daerah, serta menjaga kualitas
perizinan berusaha berbasis resiko dan non perizinan yang
dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah,
terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel
diperlukan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai
Pendelegasian Wewenang penyelenggaraan perizinan
berusaha berbasis resiko dan non perizinan kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
b. bahwa Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 6 Tahun 2018
ten tang Pelimpahan sebagian Kewenangan
Penandatanganan Naskah Perizinan kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Buton Utara, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 14 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Utara
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelimpahan sebagian
Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizininan kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Buton Utara sudah tidak sesuai Jagi
dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peratutan
Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Nonperizinan
kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelyananan
terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6618};
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia
Nomor 6618);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Non Perizinan;
Bab V Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2023.
203
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 1993 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan pertanggungjawab, diperlukan upaya-upaya dan usaha usaha untuk menambah san memupuk sumber pendapatan Daerah. Mengadakan usaha usaha menyertaan modal Daerah pada pihak ketiga adalah merupakan salah satu sarana untuk menambah dan memupuk sumber pendaparan Daerah. Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang telah dilakukan usaha usaha penyertaan modal, yaitu pada BUMD Tingkat II. Berdasarkan pasal 60 UU No. 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan usaha usaha sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah yang diatur dengan peraturan Daerah. Dengan peraturaan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1986 tanggal 1 Oktober 1988 tentang Penyertaan Modal Daerah pada pihak ketiga, telah diatur mengenai Tatacara penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga. Dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tanggal 1 Oktober 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah pada pihak ketiga, telah diatur mengenai Tatacara penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga. Dalam rangka pengelolaan, peningkatan
serta pengembangan usaha - usaha penyertaan modal Daerah pada pihak ketipa dipandang per
lu dituangkan dan diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemarintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturiin Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyertaan Modal Daeah pada pihak ketiga berrtujuan tintuk maningkatkan pertumbuhan Perekonomian Daerah dan menambah pendapatan Daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut, penyertaan modal Daerah pada pihak ketiga dilaksanakan berdasarkan prinsip -prinsip ekonomi Perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1993.
13 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kota Cirebon Tahun 2021 No 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2018
Bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian Daerah maka perlu menetapkan Perda tentang Penanaman Modal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubag dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 25 Tahun 2007; Perda Prov Jabar No. 21 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Tujuan Dan Ruang Lingkup, Perencanaan Dan Pengembangan, Promosi Penanaman Modal, Pelayanan Dan Perizinan, Kerjasama Penanaman Modal, Hak Kewajiban Dan Tanggungjawab, Insentif Dan Kemudahan, Peran Serta Masyarakat Dan Dusia Usaha, Sistem Informasi, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Sanksi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
31 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 11 Tahun 2022
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA GORONTALO NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2022 (11)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka meningkatkan dan mendukung pencapaian target pelayanan serta memperkuat struktui permodalan Bank SULUTGO dan Perusahaan Daerah Air Minum.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 29 Tahun 1959, UU No 1 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022, UU No 11 Tahun 2020, UU No 1 Tahun 2022, PP No 122 Tahun 2015, PP No 54 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 48 Tahun 2016. PERDA No 9 Tahun 2015, PERDA No 3 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Terdiri dari 5 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat