Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD. 2023/No. 1 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Non Formal
ABSTRAK:
Bahwa Pendidikan Nasional di samping bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, juga meningkatkan keimanan dan ketakwaaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015; Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Ini Berisi 7 (tujuh) Bab dan 24 (dua puluh empat) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Nonformal; Pembinaan Dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Samarinda Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 342 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah, dimana perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan Daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan terjadi perubahan yang mendasar.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
UU No. Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965;
UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
PP No. 8 Tahun 2008;
PerMenDaGri No. 86 Tahun 2017;
PerDa Kota Samarinda No. 2 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Pasal 4 ayat 2 dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2023.
Peraturan Daerah ini merubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Samarinda Tahun 2021-2026
6 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2023
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Berita Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Tahun 2022
tentang Cipta Keija Menjadi Undang-Undang, Bupati
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6
(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran
Tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4286);3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4301);4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4355);5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentangPemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab KeuanganNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4400);6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentangPembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor99, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4749);Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor41, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6856);8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6856);10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HubunganKeuangan antara Pemerintah Pusat dan PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6757);11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentangKedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4028);12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentangDana Perimbangan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4575);13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentangSistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5155);14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentangPengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);15. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentangPendanaan Pendidikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimanatelah diubah beberapa kali, terakhir dengan PeraturanPemerintah Nomor 18 Tahun 2022 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793);16. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentangBantuan Keuangan Kepada Partai Politik (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6177);17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentangStandar Akuntansi Pemerintah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang HibahDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5272);19. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentangPengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5533) sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 28 Tahun 2020 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);20. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang HakKeuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor106, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 1 Tahun 2023 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentangStandar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6178);22. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentangPinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6279);23. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6322);24. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentangKetentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi DaerahDalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6881);25. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentangPengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021Nomor 63);26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013tentang Penerapan Standard Akuntansi PemerintahanBerbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan daerahserta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban DanaOperasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2017 Nomor 1067);28. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentangStandar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar PelayananMinimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi danKabupaten/ Kota (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 868);29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada StandarPelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran DaerahKabupaten /Kota;30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar SubUrusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsidan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2019 Nomor 158);31. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan PerumahanRakyat Nomor 29/ PRT/ M/ 2018 tentang Standar TeknisStandar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 1891);32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);33. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu PelayananDasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68);34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan NomenklaturPerencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset danTeknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar TeknisPelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 677);Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan InventarisasiPemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan NomenklaturPerencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5 tahun2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (LembarDaerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2021 Nomor 94,Tambahan Lembar Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun2021 Nomor 90);Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 11 Tahun2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2022 (Lembar Daerah KabupatenPesawaran Tahun 2021 Nomor 96);Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembar DaerahKabupaten Pesawaran Tahun 2021 Nomor 104).
Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
Halaman : 10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati Majalengka Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan dan Permukiman Di Kabupaten Majalengka
penyediaan - penyerahan - dan - pengelolaan - prasarana - sarana - dan - utilitas - uum - perumahan - dan - permukiman
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2023/1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyediaan, Penyerahan, Dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Permukiman
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin dan bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang sehat lingkungan perumahan dan permukiman baik harus dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas dalam rangka memberikan jaminn ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas maka perlu mentapkan Perda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, sarana, dan Utilitas umum Perumahan Dan Permukiman.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 4 Tahun 1950; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah ebebrapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 22 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 tahun 2022; PP No. 88 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2021; PP No. 21 tahun 2021; Perda Kab Majalengka No. 11 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Maksud dan Tujuan, Prasarana Sarana Dan Utilitas Umum, Penyediaan, Penyerahan, Pengeloalan, Pelaporan, Partipasi Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
22 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagekeo Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan manajemen pengelolaan keuangan daerah yang profesional perlu pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran dengan dan Daerah Pendapatan dan Belanja memperhatikan asas transparansi akuntabilitas;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dibahas bersama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo
Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2023.
12 halaman; 618 halaman lampiran
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Singingi Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 21 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 2 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 14 Tahun 2005, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 5 Tahun 2009, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 2 Tahun 2018, PP No. 56 tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 13 Tahun 2019, PP No. 35 Tahun 2023, Perpres No. 16 Tahun 2018, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Permendagri No. 108 Tahun 2016, Permendagri No. 11 Tahun 2017, Permendagri No. 36 Tahun 2018, Permendagri No. 64 Tahun 2020, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kab. Kuantan Singingi No. 5 Tahun 2008, Perda Kab. Kuantan Singingi No. 3 Tahun 2010, Perda Kab. Kuantan Singingi No. 4 Tahun 2016, Perda Kab. Kuantan Singingi No. 5 Tahun 2021, Perbup Kuansing No. 9 Tahun 2009, Perbup Kuansing No. 37 Tahun 2014, Perbup Kuansing No. 38 Tahun 2014, Perbup Kuansing No. 64 Tahun 2020, Perbup Kuansing No. 59 Tahun 2021
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2023.
913 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3L ayat (I) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha di Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentangPembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, KabupatenDati II Lampung Timur dan Kotamnadya Dati II Metro(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor46, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3825);3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundang- undangan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5234) sebagamana telah diubah dengan Undang undangNomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6801);4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Norr 244, Tarbahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah beberapa kali terakhir diubah denganUndang-Undang Nomor I Tahun 2022 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757)5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun2023 (Lmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6856j;jdih.metrokota.go.id6. Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang HubunganKeuangan Antara Permnerintah Pusat dan PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6757);7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentangPenyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor15, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6617);8. Peraturan Pemerintah Noror 6 Tahun 2021 tentangPenyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor I6,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6618)
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2023.
Halaman : 17
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD Tahun 2023 No. 1, TLD No. 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Pemerintahan Daerah yang baik dan mendukung peningkatan kapasitas, serta kemampuan keuangan dalam pembangunan di daerah perlu didukung dengan system Pengelolaan Keuangan Daerah secara efektif dan efisien berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif;
bahwa dalam rangka mewujudkan sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang efektif dan efisien perlu adanya perencanaan dan penganggaaran Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundangundangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan paling lambat Tahun 2022)
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf cc, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1993 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pengelola Keuangan Daerah;
b. APBD;
c. penyusunan rancangan APBD;
d. penetapan APBD;
e. pelaksanaan dan penatausahaan;
f. laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD;
g. akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah;
h. penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
i. kekayaan daerah dan Utang Daerah;
j. BLUD;
k. penyelesaian kerugian keuangan daerah;
l. informasi keuangan daerah; dan
m. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan pelaksana dari peraturan daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan.
98 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 01 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 01, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2022 NOMOR 01
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENATAUSAHAAN PENGELUARAN DAN PENETAPAN BATAS JUMLAH PAGU PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) DAN PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) SERTA RINCIAN KEBUTUHAN DAN WAKTU PENGGUNAAN ATAS PENERBITAN PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPP-TU) TAHUN ANGGARAN 2023.
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 ayat (2) Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penatausahaan pengeluaran dan penetapan batas jumlah SPP-UP dan GU serta rincian kebutuhan dan waktu penggunaan SPP-TU Tahun Anggaran 2023; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Kepala Daerah Halmahera Selatan tentang Penatausahaan Pengeluaran Dan Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Dan Surat Permintaan Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Serta Rincian Kebutuhan Dan Waktu Pelaksanaan Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2023.
l.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 2 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 7. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; 12.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 13.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; 14.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 15.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; 19.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 22.Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 14 Tahun 2021; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 18 Tahun 2021; 24.Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 5.
PENATAUSAHAAN PENGELUARAN DAN PENETAPAN BATAS JUMLAH PAGU PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) DAN PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) SERTA RINCIAN KEBUTUHAN DAN WAKTU PENGGUNAAN ATAS PENERBITAN PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPP-TU) TAHUN ANGGARAN 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
11 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat