Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buton Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, maka perlu
membentuk Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Buton Selatan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi
dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buton Selatan
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3348);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2104 Nomor 173, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5563) ;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3373);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4018 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263).
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi
Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5094);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Wewenang dan Kewajiban
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Eselon
Bab V Kelompok Jabatan Fungsional
Bab VI Pengangkatan dan Pemberhentian
Bab VII Tata Kerja
Bab VIII Pakaian Dinas, Perlengkapan, dan Peralatan Operasional
Bab IX Kerja Sama dan Koordinasi
Bab X Pembinaan dan Pelaporan
Bab XI Administrasi dan Pembiayaan
Bab XII Ketentuan Lain-lain
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
Peraturan Bupati Buton Selatan 6 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016
PERDA Kab. Kupang No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; dan PP No. 18 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai antara lain: I. Ketentuan Umum, II. Jenis dan Tipelogi Perangkat Daerah; III. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis; IV. Staf Ahli; V. Kepegawaian; VI. Ketentuan Peralihan; VII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2016.
7 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyeragamkan struktur dan organisasi Perangkat Daerah di seluruh wilayah Indonesia yang membidangi urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil, perlu menyesuaikan kembali nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten Ngada yaitu Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngada; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah berberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pembentukan Perangkat Daerah harus menyesuaikan dengan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, termasuk Perangkat Daerah yang membidangi urusan administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sehingga perlu menyesuaikan nomenklatur Perangkat Daerah dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya; bahwa dengan adanya penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah yang membidangi urusan administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka urusan Pemerintahan di bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana harus disesuaikan kembali dengan Perangkat Daerah yang ada; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan dan Perangkat Daerah.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan tersebut berisi perubahan pada ketentuan Pasal 4 huruf d dan huruf e diubah dan ketentuan huruf d ditambahkan angka baru yaitu angka 22.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
6 halaman; Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2019
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERSAMPAHAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP, PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, LEMBARAN LEPAS
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERSAMPAHAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP, PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan sesuai Surat Rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 060/049/0RG prihal Rekomendasi Pembentukan UPT Persampahan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ; . Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERSAMPAHAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN; TERDIRI DARI VIII BAB DAN 13 PASAL; MENGATUR HAL-HAL POKOK SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM;
2. PEMBENTUKAN, KLASIFIKASI, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI;
3. TUGAS DAN FUNGSI;
4. JABATAN FUNGSIONAL;
5. KEPEGAWAIAN;
6. TATAKERJA;
7. PEMBIAYAAN;
8. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2019.
,Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Pada Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan Dan Energi Kabupaten Lombok Utara (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2010 Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
TIDAK ADA
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2018
PEMBENTUKAN -UNIT -PELAKSANA- TEKNIS- PADA -DINAS- PERKEBUNAN- KABUPATEN -MUARA -ENIM
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2018/NO. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perkebunan Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (1) Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi Dan Struktur Organisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan serta Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061 / 3102 / VI / 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perkebunan Kabupaten Muara Enim;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP no.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.2 Tahun 2016, dan Perbup No.31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perkebunan Muara Enim , dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai : Pembentukan, Kedudukan dan Tugas, Uraian Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan fungsional, Kepegawaian, Keuangan, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut adalah : lampiran II, Romawi I, Angka 7 Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Dalam Kabupaten Muara Enim (Berita Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2009 Nomor 1 Seri D) .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang
ABSTRAK:
Bahwa Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Kupang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang perlu dirubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 69 Tahun 1958; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kab. Kupang No 6 Tahun 2016.
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
Peraturan yang diubah adalah 1. Ketentuan Pasal 4 huruf d angkat 4 diubah, huruf d angka 10 dihapus, angka 9 dihapus, angka 16 dihapus, huruf d angka 11 diubah, huruf d angka 18 diubah, huruf d angka 20 diubah, huruf d angka 21 diubah, huruf d angka 24 diubah, huruf e angka 1 diubah, huruf e angka 3 diubah, huruf e angka 4 diubah dan ditambah huruf e angka 5, huruf e angka 6 dan huruf e angka 7; 2. Ketentuan Pasal 12 dihapus.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang
5 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2008
Perizinan, Pelayanan Publik Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tatakerja Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
Bahwa telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah,
Bahwa Urusan Pemerintahan Kabupaten Kapuas telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008.
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003,
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pembentukan, BAB III Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi, BAB IV Susunan Organisasi, BAB V Kelompok Jabatan Fungsional, BAB VI Bagan Susunan Organisasi, BAB VII Tata Kerja, BAB VIII Kepegawaian, BAB IX Pembiayaan, BAB X Ketentuan Umum, BAB XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Bupati Kapuas Nomor 2
Tahun 2007 Tentang Unit Pelayanan Perijinan Terpadu dinyatakan dicabut dan tidak
berlaku lagi.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memberikan pelindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk pelindungan atas bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa guna meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan terhadap terjadinya bencana di Kota Kediri, maka dipandang perlu untuk membentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penanggulangan bencana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kediri;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Becana (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4828);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4829);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk BPBD.
merupakan perangkat daerah yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana.
BPBD dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota. Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERBUP NOMOR 59 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANANAM MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA EFEKTIVITAS DAN KELANCARAN PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 5 PERDA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, PERLU MENGATUR KEMBALI KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANANAM MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DENGAN PERBUP
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERBUP NOMOR 59 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANANAM MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PASAL 10; PASAL 11
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
PERBUP NOMOR 59 TAHUN 2016
6 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat