Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 107, BD KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 107
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENEGASAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PENGELOLAAN GEDUNG HAYAM WURUK KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Walikota
Probolinggo Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penetapan
Perubahan Nama Gedung Islamic Centre Kota Probolinggo
menjadi Gedung Hayam Wuruk Kota Probolinggo, dipandang
perlu adanya kebijakan dalam pengelolaan gedung
sebagaimana dimaksud sebagai barang milik daerah;
b. bahwa pengelolaan gedung sebagaimana dimaksud pada huruf a,
sampai dengan saat ini berada pada Badan Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, namun dengan
pertimbangan tertentu, pengelolaannya dialihkan ke ke Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 99 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Probolinggo.
Pengelolaan Gedung Hayam Wuruk Kota Probolinggo yang semula dilaksanakan
oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dialihkan dan
menjadi Tugas Pokok dan Fungsi pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 107 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi perangkat daerah, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Inspektorat Daerah;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 116 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan masyarakat sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Waringinsari Kecamatan Langensari Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa/Kelurahan, diperlukan pedoman penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, Pemerintah Daerah Kota Banjar telah melaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan secara kartometrik dan survei lapangan, Dan bahwa batas wilayah Desa Waringinsari Kecamatan Langgensari telah ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Nomor 146/Kpts.104 -Tapem/2017 tentang Batas Desa Waringinsari Kecamatan Langensari dengan Kelurahan Muktisari dan Desa Langensari Kecamatan Langensari, namun dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian dan dicabut, Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, menyatakan Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Waringinsari Kecamatan Langensari Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2004.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Dan Penegasan Batas, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 107 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun
2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Semarang sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Semarang tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun
2016; Peraturan Bupati Semarang Nomor 103 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati Semarang ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Wewenang
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Perincian Tugas
Bab VI Kepegawaian
Bab VII Tata Kerja
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 40 Tahun 2008 dicabut.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 107 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Melampaui Tahun Anggaran
ABSTRAK:
bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai
peran penting dalam mendukung peningkatan
pembangunan dan perekonomian Kabupaten Semarang;
bahwa dalam hal pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah tidak dapat diselesaikan sampai dengan akhir
tahun anggaran berkenaan namun memiliki manfaat yang
tinggi dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, Pejabat
Penandatangan Kontrak dengan pertimbangan dan
analisanya dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia
Barang/Jasa Pemerintah untuk menyelesaikan pekerjaan
yang melampaui Tahun Anggaran; bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kepastian
hukum berkaitan dengan tata cara penyelesaian pekerjaan
dan penganggaran belanja pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang melampaui tahun anggaran, perlu
mengatur Tata Cara Penyelesaian Pekerjaan dan
Pelaksanaan Belanja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
yang Melampaui Tahun Anggaran; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, disebutkan bahwa tata cara
penganggaran dan pelaksanaan belanja yang melampaui
Tahun Anggaran diatur dalam peraturan kepala daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang Melampaui Tahun Anggaran;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan yang Melampaui Tahun Anggaran
Bab III Perubahan Kontrak
Bab IV Tata Cara Penyelesaian Sisa Pekerjaan
Bab V Denda dan Pemutusan Kontrak
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2022.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERPRES No. 3 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Diubah dengan :
PERPRES No. 90 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Mencabut :
PERPRES No. 82 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 107, LN. 2018 Nomor 198
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Protocol To Implement The Eight Package Of Commitments On Air Transport Services Under The Asean Framework Agreement On Services (Protokol Untuk Melaksanakan Paket Kedelapan Komitmen Jasa Angkutan Udara Dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN Di Bidang Jasa)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat