Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan yang Melampaui Tahun Anggaran Bab III Perubahan Kontrak Bab IV Tata Cara Penyelesaian Sisa Pekerjaan Bab V Denda dan Pemutusan Kontrak Bab VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat