Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 107 Tahun 2022

Tata Cara Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Melampaui Tahun Anggaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan yang Melampaui Tahun Anggaran Bab III Perubahan Kontrak Bab IV Tata Cara Penyelesaian Sisa Pekerjaan Bab V Denda dan Pemutusan Kontrak Bab VI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 107 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Melampaui Tahun Anggaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
107
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
18 November 2022
Tanggal Pengundangan
18 November 2022
Tanggal Berlaku
18 November 2022
Sumber
BD.2022/NO.109
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 397 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan