Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan
Wali Kota Banjarmasin Nomor 105 Tahun 2021 tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota
Banjarmasin, maka dalam rangka meningkatkan
efektifitas pelaksanaan tugasnya, perlu menjabarkan
tugas dan fungsi unsur-unsur organisasi dalam bentuk
uraian tugas;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; . Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor ... Tahun 2021.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Uraian Tugas; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
25 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 106 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 106, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 106
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PERKEBUNAN PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubenur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63).
1. UPT Pengembangan Benih dan Produksi Tanaman Perkebunan, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pengembangan benih dan produksi tanaman perkebunan;
2. Untuk melaksanakan tugas, UPT Pengembangan Benih dan Produksi Tanaman Perkebunan mempunyai fungsi:
a. penyediaan benih tanaman perkebunan;
b. pengolahan benih dan produksi tanaman perkebunan;
c. penyimpanan dan distribusi benih dan produksi tanaman perkebunan;
d. penyusunan rencana, pengadaan dan perawatan sarana dan prasarana benih dan produksi tanaman perkebunan; dan
e. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (7), Pasal 6 ayat (6), Pasal 6A ayat (6), Pasal 56 ayat (9), Pasal 59 ayat (8), Pasal 68A ayat (4), dan Pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, perlu menetapkan PP tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 21 Tahun 2001; dan UU Nomor 23 Tahun 2014.
PP ini mengatur mengenai: 1) kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 2) pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) yang diangkat dari unsur Orang Asli Papua (OAP); 3) Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua; dan 4) pemekaran daerah.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang. Dalam hal pemekaran ini, gubernur memberikan pertimbangan kepada pemerintah pusat.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kontribusi Langsung Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Kepada Desa Darmaga Kecamatan Cisalak dan Desa Pasanggrahan Kecamatan Kasomalang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 106 Tahun 2015
PELIMPAHAN SEBAGIAN WEWENANG BUPATI BENGKULU SELATAN KEPADA CAMAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2015 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Bengkulu Selatan Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Menimbang;
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat perlu mengoptimalkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah terdepan dalam memberikan pelayanan public;
b. Bahwa Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi kantor pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Bengkulu Selatan dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu kecamatan, perlu dilakukan pengaturan mengenai pendelegasian sebagai wewenang bupati kepada Camat;
1. UU No. 04 Tahun 1956
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. UU No. 25 Tahun 2009
4. PP No. 65 Tahun 2005
5. PP No. 38 Tahun 2007
6. PP No. 41 Tahun 2007
7. PP No. 19 Tahun 2008
8. Permendagri No. 24 Tahun 2006
9. Permendagri No. 20 Tahun 2008
10. Permendagri No. 04 Tahun 2010
11. Perbup Bengkulu Selatan No. 11 Tahun 2014
Pasal 2
(1) Kecamatan sebagai penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
(2) Ruang lingkup Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) meliputi:
a. Pelayanan bidang perizinan; dan
b. Pelayanan bidang non perizinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 106 Tahun 2018
PERBUP Kab. Bandung No. 61 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 106 Tahun 2018 Tentang Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) huruf d dan Pasal 15
ayat (3) Peraturan Bupati Bandung Nomor 75 Tahun
2018, tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas
Daerah, dalam rangka melaksanakan Urusan
Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan
Pelayanan Dasar dibentuk Dinas Sosial dan Ketentuan
lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil diatur dengan
Peraturan Bupati tersendiri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun
2016, Peraturan Bupati Bandung Nomor 75 Tahun 2018
Terdiri dari 35 pasal, 6 bab yaitu ketentuan umum, tugas pokok, fungsi dan sub tugas, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
mengatur mengenai tugas, fungsi, dan tata kerja dinas kependudukan dan pencatatan sipil
53 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 106 Tahun 2016
Badan Layanan UmumHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 106 Tahun 2016 tentang Insentif Bagi Pejabat Pengelola dan Pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa/Kelurahan, diperlukan pedoman penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, Pemerintah Daerah Kota Banjar telah melaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan secara kartometrik dan survei lapangan, Dan bahwa batas wilayah Desa Rejasari Kecamatan Langensari telah ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Nomor 146/Kpts.107-Tapem/2017 tentang Batas Desa Rejasari Kecamatan Langensari dengan Kelurahan Bojongkantong, Desa Langensari Kecamatan Langensari dan Desa Sinartanjung Kecamatan Pataruman, namun dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian dan dicabut, Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, menyatakan Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2004.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Dan Penegasan Batas, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat