1. UPT Pengembangan Benih dan Produksi Tanaman Perkebunan, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pengembangan benih dan produksi tanaman perkebunan; 2. Untuk melaksanakan tugas, UPT Pengembangan Benih dan Produksi Tanaman Perkebunan mempunyai fungsi: a. penyediaan benih tanaman perkebunan; b. pengolahan benih dan produksi tanaman perkebunan; c. penyimpanan dan distribusi benih dan produksi tanaman perkebunan; d. penyusunan rencana, pengadaan dan perawatan sarana dan prasarana benih dan produksi tanaman perkebunan; dan e. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat