Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 110 Tahun 2018 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu diatur mengenai jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Dokumen Lingkungan Hidup;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 110 Tahun 2018 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup, perlu disesuaikan dengan adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/ 2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Peraturan Daerah Nomor Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Payakumbuh Tahun 2010-2030 serta dinamika perkembangan yang terjadi, sehingga perlu dilakukan perubahan;
1. UU No. 8 Tahun 1956
2. UU No. 32 Tahun 2009
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 41 Tahun 1999
5. PP No. 82 Tahun 2001
6. PP No. 27 Tahun 2012
7. PermenLH No. 16 Tahun 2012
8. PermenLH No. 08 Tahun 2013
9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 7/2019
12. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2012
13. Perda Kota Payakumbuh No. 1 Tahun 2012
14. Perda Kota Payakumbuh No. 09 Tahun 2013
15. Perda Kota Payakumbuh No. 4 Tahun 2014
16. Perda Kota Payakumbuh No. 17 Tahun 2016
17. Perda Walikota Payakumbuh No. 96 Tahun 2016
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 110 Tahun 2018 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
Mengubah Peraturan Walikota Nomor 110 Tahun 2018 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2007
peraturan daerah bone bolango tentang retribusi jasa pelayanan alat kontrasepsi
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Pelayanan Alat Kontrasepsi
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kebutuhan alat kontrasepsi mandiri.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Obyek Wisata Pemandian Air Panas Lombongo termasuk didalamnya mengatur tentang Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pengumutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Kadaluarsa, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2007.
Terdiri dari 10 Halaman dengan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2019
Pariwisata dan Kebudayaan- Penanaman Modal dan Investasi
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2018/03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada Perseroan Terbatas Jasa dan Kepariwisataan Jabar
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti pasal 15 peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan bentuk Perusahaan Daerah Jasa dan Kepariwisataan Provinsi Daera Tingkat I Jawa Barat Menjadi Perseroan terbatas (Perusahaan Perseroan Daerah), Perlu Dilakukan Penyertaan Modal daerah pada Perseroan Terbatas Jasa dan Kepariwisataan Jabar, yang ditetapkan dengan Peraturan daerah Provinsi Jawa Barat.
Pasal 18 Ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Penyertaan Modal Daerah, Pengendalian dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri A Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA
UNTUK KEADAAN TERTENTU DARURAT BENCANA
INFEKSI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) SEBAGAI PENYAKIT YANG
DAPAT MENIMBULKAN WABAH DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA PADA
RSUD dr. R. KOESMA KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa jumlah penduduJ yang menderita penyakit akibat
terpapar oleh Corona Virus Disease (Covid-19) masih
cukup tinggi dan memerlukan pelayanan medis guna
pemulihan kesehatan ser· ingga dapat beraktifitas dengan
normal;
b. bahwa dalam rangka pemberian pelayanan medis
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terhadap tenaga
medis yang menangani pasien akibat Corona Virus Disease
(Covid-19) Tahun 2021 I perlu diberikan insentif, maka
dapat dipertimbangkan il.ntuk mengalokasikan anggaran
! penanggulangan keadaan tertentu/ darurat bencana
akibat infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) yang tidak
dapat diprediksi sebelumnya;
c. bahwa berdasarkan ~asal 55 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 1lahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, dan 'guna penanggulangan Keadaan
Tertentu Darurat Bencaha Infeksi Corona Virus Disease
(Covid-19) sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan
Wabah dan Upaya Penanggulangannya di Kabupaten
Tuban, masih diperlukan Anggaran Belanja Tidak
Terduga untuk Keperluah Darurat Bencana; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam hurufl a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Anggaran Belanja Tidak trerduga Untuk Keadaan Tertentu
Darurat Bencana Infeks~ Corona Virus Disease (Covid-19)
Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah Dan
Upaya Penanggulangannya;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor' 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor i 7 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 5. Undang-Undang Nomqr 32 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 1,44 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomtjr 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nom9r 23 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah &omor 40 Tahun 1991; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 12. Peraturan Pemerintah ~omor 12 Tahun 2019; 13. Peraturan Presiden Norn.or 72 Tahun 2012; 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 15. Peraturan Presiden Ndmor 17 Tahun 2018; 16. Peraturan Menteri KJsehatan Nomor 949/Menkes/
SK/VIII/2004; 17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1501/Menkes/Per/X/2010; 18. Peraturan Menteri Dalain Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 /
Menkes/ 104/2020; 20. Peraturan Daerah Kabtj.paten Tuban Nomor 06 Tahun
2007; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 19 Tahun
2020; 22. Peraturan Bupati Tuban Nomor 28 Tahun 2011; 23. Peraturan Bupati Tuban Nomor 1 Tahun 2014; 24. Peraturan Bupati Tuban Nomor 97 Tahun 2020
Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan Penggunaan
Tidak Terduga untuk Percepatan
Penanganan Corona Virus i Disease (Covid-19) merupakan
Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya
Penanggulangannya pada ~SUD dr. R. Koesma Kabupaten
Tuban, sebesar Rp. 1.918.~60.000,00 (satu miliar sembilan
ratus delapan belasjuta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)
yang dituangkan dalam Rencana Kebutuhan Belanja (RKB).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Jumlah 7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2019
Rencana Pembangunan Jangka Daerah - Kapubaten Merangin - tahun 2018 - 2023
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Daerah Kapubaten Merangin tahun 2018 - 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Merangin tahun 2018-2023
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Prov. Jambi No. 3 Tahun 2018; Perda No. 1 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2018-2023, meliputi: Program Pembangunan Daerah; Sistematika dan Fungsi RPJMD; Pengendalian, Evaluasi, dan Perubahan RPJMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2019.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa terjadi perubahan indeks harga barang/jasa serta perkembangan ekonomi masyarakat yang menyebabkan naiknya biaya penyediaan layanan oleh pemerintah; bahwa tarif retribusi jasa usaha yang disediakan Pemerintah Kabupaten Lembata tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum Peraturan tersebut adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 52 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Lembata No. 2 Tahun 2015.
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pasal 7; Ketentuan pasal 18 diubah; Ketentuan pasal 23 diubah; Ketentuan pasal 33 diubah; Ketentuan pasal 38 diubah; Ketentuan pasal 43 diubah; diantara pasal 60 dan pasal 61 disisipkan 1 (satu) pasal;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perda Kab. Lembata No. 2 Tahun 2015.
26 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 3; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/perda%20no.%203%20th.%202022-RTH_Hasil%20Fasilitasi.pdf.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan ruang terbuka hijau merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia untuk mendapatkan kehidupan yang baik dan sehat;
b. bahwa fakta adanya pertumbuhan dan perkembangan di berbagai sektor yang disertai dengan meningkatnya pertambahan penduduk di Kabupaten Situbondo telah membawa dampak terhadap perubahan struktur daerah dan penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan antara lain melalui pengelolaan ruang terbuka hijau di Kabupaten Situbondo;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan diperlukan adanya kebijakan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 8 Tahun 1981:
UU No 26 Tahun 2007:
UU No 32 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 28 Tahun 1972:
PP No 63 Tahun 2002:
PP No 26 Tahun 2008:
PP No 15 Tahun 2010:
PP No 68 Tahun 2010:
Perpres No 87 Tahun 2014:
Permendagri No 1 Tahun 2007:
Permenpu No 05/PRT/M/2008:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Perda Kab. Situbondo No 9 Tahun 2013:
Perda Kab. Situbondo No 10 Tahun 2013:
Perda Kab. Situbondo No 6 Tahun 2014.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Asas, Maksud dan Tujuan:
3. Fungsi, manfaat dan Jenis:
4. Ruang Lingkup:
Ruang Lingkup Pengelolaan RTH meliputi :
a. penyediaan; b. perencanaan; c. pemanfaatan; d. pengendalian; e. Larangan;
f. Peran Serta Masyarakat;
g. Pelaporan;
h. Pembinaan dan Pengawasan;
i. Insentif;
j. pendanaan
5. Penyediaan:
6. Perencanaan:
7. Pemanfaatan:
8. Pengendalian:
9. Larangan:
10. Peran serta Masyarakat:
11. Pelaporan:
12. Pembinaan dan Pengawasan:
13. Insentif:
14. Pendanaan:
15. Sanksi Administratif:
16. Penyidikan:
17. Ketentuan Pidana:
18. Ketentuan Peralihan:
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat