bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, beberapa Peraturan
Daerah yang mengatur pajak daerah di Kabupaten Pati sudah tidak sesuai lagi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERDA ini mengatur tentang Jenis Pajak Daerah dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas : Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak Parkir; dan Pajak Sarang Burung Walet.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
38 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2019
PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK CABANG/LOKASI BAGI WAJIB PAJAK YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, LD Lombok Barat Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Wajib Pajak Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Dan/Atau Pekerjaan Dikabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
-bahwa dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah dari Dana Bagi Hasil Pajak Pusat, setiap Wajib Pajak yang rnelakukan usaha dan/ atau pekerjaan di Daerah wajib rnemiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang/Lokasi;
-bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum, perlu disusun prosedur dalam pelaksanaannya sebagai landasan yuridis bagi semua pihak yang terhambat
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tenta.ng Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nornor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang• UndangNomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganUndang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Keliga alas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 /PMK.03/2017;
PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK CABANG/LOKASI BAGI WAJIB PAJAK YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN; TERDIRI DARI VI BAB DAN 7 PASAL; MENGATUR HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM;
2. PENDAFTARAN NPWP CABANG/LOKASI;
3. PENGUNAAN NPWP CABGNG/LOKASI;
4. PENGHAPUSAN NPWP CABANG/LOKASI;
5. PENGAWASAN; DAN
6. PENUTUP .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembanguan daerah dalam melaksanakan pelayanan keapda masyarakat serta mewujudkan keamndirian daerah perlu pengaturan retribusi daerah secara optimal;
Dengan diterbitkannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kai diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat daerah, dan Perda No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Perda yang mengatur setiap jenis Retribusi Golongan Jasa Umum perlu diganti dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dimaksud
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Jasa Umum, meliputi: Retribusi Pelayanan Kesehatan; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; Retribusi Pelayanan Pasar; Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan kakus; Retribusi Pelayanan Tera/Teraulang; Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Peninjauan Tarif; Pemungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang; Penerapan Teknologi Informasi dan Transaksi Nontunai Retribusi Daerah; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Pada saat Perda ini mulai berlaku:
a. Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyedotan Kakus;
b. Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; c. Perda No. 21 Tahun 2011 tentang etribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
d. Perda No. 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
e. Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2018;
f. Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
g. Perda No. 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
h. Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
i. Perda No. 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas;
j. Perda No. 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan tera/Tera ulang;
k. beserta peraturan pelaksananya sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Pelaksana atas Perda ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Perda ini diundangkan
32 hlm.; Penjelasan 8 hlm.; Lampiran I s.d. X 18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 3 Tahun 2011
Pajak dan Retribusi DaerahTransportasi Darat/Laut/UdaraPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1997 tentang penyelenggaraan Angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2001/NO.12 Seri B Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1997 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan kendaraan Umum di Kabupaten
Sragen sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pemerintahan, sosial dan ekonomi
sehingga perlu ditinjau kembali dan disusun Peraturan Daerah yang baru; bahwa sehubungan hal tersebut di atas perlu diatur dengan peraturan daerah;
Undang-undang nomor 13 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983; Peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 84 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah-daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur besarnya tarif, tata cara permohonan pengujian kendaraan bermotor, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi admministrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1997 dicabut.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 3 Tahun 2011
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah tentang Pajak-Pajak di Kabupaten Lahat perlu ditinjau kembali dan disesuaikan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permenkeu No. 147/PMK.07/2010; Perda Kabupaten Lahat No. 16 Tahun 2008; Perda Kabupaten Lahat No. 26 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, dan subjek pajak; pemungutan pajak; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka peraturan berikut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku: Peraturan Daerah Kabupaten Lahat: a. Nomor 6 Tahun 2004; b. Nomor 7 Tahun 2004; c. Nomor 15 Tahun 1997; d. Nomor 8 Tahun 2004; e. Nomor 5 Tahun 2009; f. Nomor 14 Tahun 1997.
81 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Tempat Usaha,Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Industri (IPI) Dan Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2005 Tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Dan Retribusi Tanda daftar perusahaan (TDP)
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.42/304/SJ tanggal 15 Februari Tahun 2007 tentang Pembatalan Tiga buah Peraturan Daerah Kabupaten, Mukomuko yang bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi;
b. bahwa tiga buah Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko dimaksud bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
c. bahwa untuk kepastian dan tertib hukum atas peraturan perundang-undangan dipandang perlu untuk dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomar 11 Tahun 2005 tentang Retribusi lzin Tenrpat Usaha, Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Retribusi lzin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Industri (TDI) dan lzin perluasan Industri (lPl) dan Peraturan daerah Nomor 34 Tahun 2005 tentang Retribusi Surat lzin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Retrubusi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; dan peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005.
Materi Pokok: Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 11 Tahun 2005 tentang retribusi izin, tempat Usaha, Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 33 Tahun 2005 tentang retribusi izin usaha industri (lUl), Tanda Dftar industriizin perluasan usaha industri, dan Peratura Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 34 tahun 2005 yentang Retribusi Surat izin usaha perdagangan dan Retribusi Tanda daftar perusahaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Tahun 2011 No. 41 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 141 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan
Tertentu yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang
menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pemberian izin gangguan, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, maka perlu ditetapkan Retribusi Izin Gangguan;
1. Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) stbl. Tahun 1926
Nomor 226 yang telah diubah dan ditambah dengan stbl. Tahun
1940 Nomor 450;
2. UU No. 4 Drt Tahun 1956
3. UU No. 9 Tahun 1967
4. UU No. 8 Tahun 1981
5. UU No. 17 Tahun 2003
6. UU No. 1 Tahun 2004
7. UU No. 10 Tahun 2004
8. UU No. 32 Tahun 2004
9. UU No. 33 Tahun 2004
10. UU No. 28 Tahun 2009
11. PP No. 20 Tahun 1968
12. PP No. 6 Tahun 1988
13. PP No. 56 Tahun 2005
14. PP No. 58 Tahun 2005
15. PP No. 38 Tahun 2007
16. PP No. 69 Tahun 2010
17. Perpres No. 1 Tahun 2007
18. Perda Rejang Lebong No. 7 Tahun 2005
19. Perda Rejang Lebong No. 5 Tahun 2007
20. Perda Rejang Lebong No. 2 Tahun 2008
21. Perda Rejang Lebong No. 3 Tahun 2008
Dengan nama Retribusi Izin Gangguan, dipungut retribusi atas kegiatan Pemerintah Daerah dalam pemberian izin gangguan.
Objek Retribusi Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha
secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Perda Rejang Lebong No. 12 Tahun 2005
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 3 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame Non Komersial Di Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa reklame non komersial merupakan reklame yang bersi pesan-pesan layanan pemerintahan dan juga reklamen yang bersifatt politik pada masa kapanye maupun diluar masa kampanye belum ada pengaturannya.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2007, UU No. 10 Tahun 2008, PP No. 6 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PKPU No. 19 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2004, Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pengaturan Penyelenggaraan Reklame Non Komersial, Ketentuan Pemasangan Reklame, Penertiban Reklame, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2009.
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat Perwa ini berlaku maka dengan berlakunya Peraturan Walikota ini maka segala ketentuan yang mengatur hal yang sama dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat