PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK CABANG/LOKASI BAGI WAJIB PAJAK YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN; TERDIRI DARI VI BAB DAN 7 PASAL; MENGATUR HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT: 1. KETENTUAN UMUM; 2. PENDAFTARAN NPWP CABANG/LOKASI; 3. PENGUNAAN NPWP CABGNG/LOKASI; 4. PENGHAPUSAN NPWP CABANG/LOKASI; 5. PENGAWASAN; DAN 6. PENUTUP .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat