Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pasar Ikan Pada Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 106 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dengan tujuan meningkatkan pendapatan daerah, pertumbuhan dan perkembangan perekenomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
UU Nomor 41 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 9 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 30 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Bupati ini 8 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tujuan, BAB III Penyertaan Modal, BAB IV Pengelolaan Penyertaan Modal Daerah, BAB V Ketentuan Lain, BAB VI Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2021.
PEMKAB SLEMAN – KORUPSI – SISTEM PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL PERATURAN BUPATI SLEMAN NO.106 LD 2016/NO 106, SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106, BD.2016/NO.105
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Penanganan Pengaduan Internal Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan wilayah yang bebas dari korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman perlu menyusun mekanisme penanganan pengaduan internal terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang 28 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
Pada peraturan ini diatur tentang Prinsip Penanganan Pengaduan Internal; Pelapor; Mekanisme Pengaduan (Penyampaian Pengaduan, Penanganan Pengaduan, Tindak Lanjut Pengaduan); Pembentukan, Keanggotaan, dan Ketugasan Tim Pengelola Pengaduan Internal; Tindakan Perbaikan, dan Ketentuan Lain. Prinsip penanganan pengaduan internal terhadap tindak pidana korupsi dilaaksanakan berdasarkan prinsip rahasia, perlindungan, kemudahan, dan independensi. Seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Sleman dapat bertindak sebagai pelapor. Pengaduan yang disampaikan pelapor berupa informasi yang berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Pelapor menyampaikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Sleman kepada tim pengelola pengaduan internal secara langsung maupun tidak langsung melalui website slemankab.go.id atau surat. Tim pengelola pengaduan internial menerima, menginventarisasi, dan melakukan verifikasi terhadap informasi yang disampaikan oleh pelapor. Tim pengelola pengaduan internal mempunyai tugas menerima dan mengadministrasikan pengaduan yang memiliki dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Sleman, menjaga kerahasiaan identitas pelapor, menganalisa pengaduan untuk menentukan dapat atau tidaknya suatu pengaduan ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan kasus, melakukan komunikas dengan pelapor untuk keperluan analisa pengaduan, dan membuat laporan kepada Inspektur Kabupaten untuk melakukan pemeriksaan kasus terhadap pengaduan yang memiliki indikasi korupsi secara berkala sewaktu-waktu apabila diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (7), Pasal 6 ayat (6), Pasal 6A ayat (6), Pasal 56 ayat (9), Pasal 59 ayat (8), Pasal 68A ayat (4), dan Pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, perlu menetapkan PP tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 21 Tahun 2001; dan UU Nomor 23 Tahun 2014.
PP ini mengatur mengenai: 1) kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 2) pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) yang diangkat dari unsur Orang Asli Papua (OAP); 3) Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua; dan 4) pemekaran daerah.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang. Dalam hal pemekaran ini, gubernur memberikan pertimbangan kepada pemerintah pusat.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Air Minum Banjarbakula pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penetaan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meingkatkan efektivitas, efesiensi serta kinerja Unit Pelaksana Teknis Daerah yang akan menerapkan pola pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, diperlukan tata kelola penyelenggaraan organisasi yang akuntabel dan fleksibel serta adaptif terhadap perkembangan lingkungan yang dinamis; bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum daerah mewajibkan setiap Unit Pelaksana Teknis Daerah yang akan menerapkan pola pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum Daerah Menyusun dan menerapkan tata kelola organisasi; bahwa Peraturan Daerah Provinisi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Peraturan Gubenur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daereah Provinsi Kalimantan Selatan, menetapkan perlunya perumusan tugas, fungsi, dan uraian tugas setiap Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubenur Kalimantan Selatan tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Air Minum Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kaliamantan Selatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tshun 2016; Peraturan Gubenur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019; Peraturan Gubenur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 0155 Tahun 2017.
Peraturan Gubenur Provinsi Kalimantan Selatan tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Air Minum Banjarbakula Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan Berisi Tentang: Ketentuan Umum; Tata Kelola; Tata Kelola Blud; Sumber Daya Manusia Dan Remunerasi; Pengelompokan Fungsi; Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah; Struktur Anggaran Badan Layanan Umum Daerah; Perencanaan Dan Penganggaraan Badan Layanan Umum; Pelaksana Anggaran Badan Layanan Umum; Pengelolaan Belanja Badan Layanan Umum Daerah; Pengelolaan Barang; Piutang Dan Utang/Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah; Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah; Investasi, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Dan Defisit Anggaran Badan layanan Umum daerah; Penyesalan Kerugian; Pelaporan Dan Pertanggung Jawaban; Pengelolaan Lingkungan; Pembinaan Dan Pengawasan; Pencabutan Penerapan Badan Layanan Umum Daerah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
42
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 106 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Gendang Timburu dengan Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungaidurian Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Gendang Timburu dengan Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungaidurian Kabupaten Kotabaru
Nomor 146.3/183/DGT/IV/2020 dan Nomor 146.3/01/DBK/IV/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten
Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Gendang Timburu dengan
Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungaidurian Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Gendang Timburu Dengan Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungaidurian Kabupaten Kotabaru, berisi tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Gendang Timburu dengan Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungaidurian Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
Peraturan Menteri Sosial NO. 106, BN.2011/NO.572, jdih.kemsos.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat