Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 106 Tahun 1998

Tim Dokter Ahli Presiden Dan Penasehat Tim Dokter Ahli Presiden

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 106 Tahun 1998 tentang Tim Dokter Ahli Presiden Dan Penasehat Tim Dokter Ahli Presiden
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
106
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Juli 1998
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
23 Juli 1998
Sumber
Subjek
KESEHATAN - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 584 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. KEPPRES No. 9 Tahun 1995 tentang Tim Dokter Presiden Dan Penasehat Tim Dokter Ahli Presiden

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan