Dalam Peraturan Bupati ini 8 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tujuan, BAB III Penyertaan Modal, BAB IV Pengelolaan Penyertaan Modal Daerah, BAB V Ketentuan Lain, BAB VI Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat