Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 106 Tahun 2021

Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini 8 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tujuan, BAB III Penyertaan Modal, BAB IV Pengelolaan Penyertaan Modal Daerah, BAB V Ketentuan Lain, BAB VI Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bener Meriah
Nomor
106
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Simpang Tiga Redelong
Tanggal Penetapan
12 November 2021
Tanggal Pengundangan
12 November 2021
Tanggal Berlaku
12 November 2021
Sumber
BD.2021/NO.106
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
Bidang
Halaman ini telah diakses 174 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan