Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 70 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Bagi Setiap Desa Di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Beradasarkan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, ketentuan mengenai tata cara pengalokasian dan pembagian ADD kepada setiap Desa diatur dengan Peraturan Bupati, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 84 Tahun 2015; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Perda Kab. Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2016; Perda Kab. Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016; Perda Kab. Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2017; Perda Kab. Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2018; Perda Kab. Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Bagi Setiap Desa Di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2021, yang memuat Ketentuan Umum; Pengalokasian Dan Penganggaran; Tata Cara Pembagian dan Penetapan; Prioritas Penggunaan; Tata Cara Penyaluran; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 70 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2020.
21 halaman; Lampiran 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 106 Tahun 2012
KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - DINAS KESEHATAN.
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106, BD Tahun 2020 Nomor 107
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak.
UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016 yg telah diubah dg PP No 72 Th 2019; Permendagri No 90 Th 2019; Perda Kab Lebak No 8 Th 2016 yg telah diubah dg Perda Kab Lebak No 5 Th 2020.
1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan; 3. Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; 4. Organisasi; 5. Tata kerja; 6. Kepegawaian; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
70 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 106 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya PERBUP No.34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Daerah; dalam upaya untuk meningkatkan kelancaran tugas pokok dan fungsi pada UPT Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga pelayanan publik dapat dicapai secara efektif dan efisien sebagai tindaklanjut PERBUP Kutai Kartanegara No.34 Tahun 2009; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.16 Tahun 1994; PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011.
UPT Dinas merupakan unsur pelaksana teknis Dinas Pendapatan Daerah untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan. UPT Dinas Pendapatan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dan atau Kepala Bidang terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya pada Dinas yang bersangkutan. UPT Dinas merupakan unsur pelaksana teknis Dinas tertentu mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau teknis penunjang di Bidang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas Pendapatan Daerah. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UPT mempunyai fungsi yang meliputi : a. mengimplementasikan peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan lain yang erat hubungannya dalam menunjang kelancaran tugas UPT; b. menyusun rencana kerja dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, pengendalian, pemantauan dan pengkoordinasian pengembangan kapasitas kegiatan operasional UPT sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dalam wilayah kerjanya; c. membina dan membimbing upaya peningkatan produktifitas kerja dalam peningkatan pelatihan terhadap unsur aparatur dan juga masyarakat serta mengevaluasi hasil kerja bawahan sekaligus pemberian informasi, saran dan pertimbangan kebijakan sebagian kegiatan operasional teknis dan/atau teknis tertentu untuk dijadikan bahan pertimbangan dan Keputusan Kepala Dinas; dan d. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang dilimpahkan dan/atau diperintah oleh Kepala Dinas sesuai ruang lingkup kewenangan bidang tugasnya. Susunan Organisasi UPT Dinas Pendapatan Daerah yang terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan keterampilan masing-masing Jabatan Fungsional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kelompok Jabatan Fungsional yang dimaksud pada Pasal (8) terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang Jabatan Fungsional sesuai dengan keahlian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2012.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 106, LN.2020/No.253, jdih.setkab.go.id : 15 hlm
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019 - 2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014 ,sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Perpres Nomor 67 Tahun 2019; dan Perpres Nomor 68 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai penetapan kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kementerian Pemuda dan Olahraga mempunyai kedudukan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, Kementerian Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi antara lain: perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi olahraga; dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemuda dan Olahraga.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemuda
dan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101).
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 106 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati
Karanganyar Nomor 34 Tahun 2011 tentang penjabaran tugas dan
fungsi jabatan struktural pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
Kabupaten Karanganyar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang
melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa
dan Politik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 34 Tahun 2011 dicabut.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 106 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan
ABSTRAK:
Dalam rangka mempelancar pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sesuai Peraturan Bupati Banjar Nomor 52 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan, maka perlu menetapkan Uraian Tugas Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas . berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional Nomor PER.005/M.PPN/10/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 52 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Uraian Tugas Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan, Meliputi : Ketentuan Umum; Uraian Tugas; Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Kawasan Sains Dan Teknologi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat