Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, telah ditetapkan Perangkat Daerah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bandung;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai Kedudukan dan
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja serta
eselonisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 sampai dengan Pasal 7 diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b di atas perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang pedoman tugas, fungsi, dan tata
kerja Dinkes Kabupaten Bandung.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70
Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Bupati Bandung Nomor 97 Tahun 2021
Terdiri dari 36 pasal, 7 bab yaitu ketentuan umum, tugas pokok, fungsi dan sub tugas, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
mengatur mengenai pedoman tugas, fungsi, dam tata kerja dinas kesehatan kabupaten bandung
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 105, Berita Daerah Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Makanan Harian Rantang Berkah bagi Lanjut Usia Miskin Sebatangkara pada Kehgiatan Pelaksanaan Pencapaian Target Konsumsi Pangan Perkapita/Tahun Sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi
ABSTRAK:
bahwa setiap warga/penduduk Kabupaten Purbalingga yang sudah lanjut usia (lansia) miskin sebatangkara mempunyai hask yang sama untuk mendapatkan kebutuhan pangan agar mereka dapat mewujudkan dan meinmti taraf hidup yang wajar;
bahwa sebagai salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Purbalingga adalah untuk meningkaatkan kesejahteraan sosial lanjut usia miskin sebatang kara guna menjamin pemenuhan kebutuhan dasar hidup sehari-hari;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Makanan Harian Rantang Berkah Bagi Lanjut Usia Miskin Sebatangkat=ra Pada Kegiatan Pelaksanaan Pencapaian Target Konsumsi Pangan Perkapita/Tahun Sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi di Kabupaten Purbalingga Tahun 2021;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 13 Tahun 1998; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 17 tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2004; Perpres Nomor 15 Tahun 2010; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permen sosial Nomor 16 Tahun 2016; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, sasaran, bentuk bantuan, penyediaan dan pembiayaan, pelaksanaan kegiatan, mekanisme penyaluran, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 53 Tahun 1963 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Pelabuhan, Badan Pimpinan Umum Maritim dan Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga, Termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 104, No. 105, dan No. 106 Tahun 1961
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERPRES No. 16 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk Usaha Perorangan Lainnya dikaitkan dengan Penerbitan/ Perpanjangan Surat Keterangan Berusaha (SKB)
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati
Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan Terhadap Badan Usaha, yang
menyebutkan bahwa Pemungutan Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan dikaitkan dengan
penerbitan/perpanjangan Surat Keterangan Berusaha (SKB)
dimana Surat Keterangan Berusaha (SKB) dimaksud
merupakan pengganti Surat Keterangan Tempat Usaha
(SKTU);bahwa dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Tanah laut
ke-57 dan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan
kepada Usaha Perorangan Lainnya dengan cara pembebasan
retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan dikaitkan
dengan penerbitan/perpanjangan Surat Keterangan
Berusaha (SKB);bahwa pembebasan retribusi Pelayanan Persampahan/
Kebersihan untuk Usaha Perorangan Lainnya dikaitkan
dengan Penerbitan/Perpanjangan Surat Keterangan
Berusaha (SKB) dalam rangka memperingati Hari Jadi
Kabupaten Tanah Laut juga merupakan bentuk nyata
perhatian Pemerintah Daerah terhadap pelaku usaha kecil
yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan minat para
pelaku usaha perorangan untuk mengurus izin usahanya
dengan harapan mindset bahwa “mengurus izin itu susah“
akan berubah menjadi “mengurus izin itu mudah”. Harapan
kedepannya hal ini akan menarik para pelaku usaha
perorangan untuk berlomba-lomba meningkatkan usahanya;
bahwa penyederhanaan prosedur pelayanan Perizinan dan
Non Perizinan dapat dilakukan salah satunya dengan cara
mengurangi persyaratan Perizinan dan Nonperizinan, yang
dalam hal ini adalah pembebasan retribusi pelayanan
Nonperizinan melalui pembebasan retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan untuk Usaha Perorangan Lainnya
dikaitkan dengan Penerbitan/Perpanjangan Surat
Keterangan Berusaha (SKB);bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembebasan
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk Usaha
Perorangan Lainnya dikaitkan dengan Penerbitan/
Perpanjangan Surat Keterangan Berusaha (SKB);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk Usaha Perorangan Lainnya dikaitkan dengan Penerbitan/ Perpanjangan Surat Keterangan Berusaha (SKB) dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pembebasan Retribusi; Pelaporan dan Pengendalian; Pertanggungjawaban;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 105 Tahun 2021
Badan Layanan UmumHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 125 Tahun 2018 tentang Penunjang Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas se Kabupaten Musi Banyuasin
Keputusan Bupati Nomor 623/KPTS-DINKES/2020 tentang Alokasi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENKES No. 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018; PERMENKEU No. 129/PMK.05/2020; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 22 Tahun 2027; PERDA No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERDA No. 8 Tahun 2020; PERBUP No. 113 Tahun 2020; PERBUP No. 116 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, remunerasi, indek skor individu, formulasi, tindakan pelayanan, ketentuan peralihan, ketenuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
Mencabut ketentuan mengenai tata cara pembagian jasa layanan yang terdapat pada Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 63 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Puskesmas Se Kabupaten Musi Banyuasin; Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 125 Tahun 2018 Tentang Penunjang Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Kabupaten Musi Banyuasin; dan Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 623/KPTSDINKES/2020 tahun 2020 tentang Alokasi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Puskesmas Tahun 2021 bagi UPT Puskesmas yang menerapkan PPK-BLUD.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 105 Tahun 2020
PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN PENGANTAP KECAMATAN SEKOTONG KABUPATEN LOMBOK BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 105, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Persiapan Pengantap Kecamatan Sekotong Kab. Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kemampuan Penyelenggaraan Pemerintahan agar berdaya guna dan berhasil guna terutama. dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan dinamika, perkembangan dan
kemajuan dalam pembangunan di desa, perlu upaya kongkrit Pemerintah Daerah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Desa di Kabupaten Lombok Barat, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu meningkatkan fungsi entitas Desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat untuk menjamin kesejahteraan masyarakat dengan membentuk Desa baru;
c. bahwa dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan semangat otonomi Desa maka perlu dilaksanakan pemekaran Desa di Kabupaten Lombok Barat;
d. bahwa_ berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan Pengantap Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Rebublik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5995); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengaturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok
Barat Tahun 2016 Nomor 135) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengaturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2018 Nomor 10 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat
Provinsi Nusa Tenggara Barat 92 Tahun 2018, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat No. 162);
10. Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2017 Nomor 11); Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 10 Tahun
2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2017 Nomor 12); Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 02 Tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan
Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020 Nomor 02);
13. Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 51 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penataan Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020 Nomor 51) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 90 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 51 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penataan Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020 Nomor 90).
PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN PENGANTAP KECAMATAN SEKOTONG KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang terdiri atas 9 Pasal dari VII Bab, yatu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pembentukan Luas Wilayah Jumlah Penduduk Cakupan Wilayah Batas Wilayah Pusat Pemerintahan dan Peta WIlayah, Bab III Pe erintahan Desa Persiapan, Bab IV Kewenangan Desa Persiapan, Bab V Pembiayaan, Bab VI Ketentuan Peralihan, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 105 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil Tahun 2014-2039
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat