PENUNJANG-PROGRAM-JAMINAN-KESEHATAN-NASIONAL
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2021/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 125 Tahun 2018 tentang Penunjang Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK: |
- Dalam pelaksanaan program masih ada kondisi pelayanan kesehatan yang tidak dapat dijamin oIeh BPJS Kesehatan belum masuk dalam ruang lingkup Peraturan Bupati sebelumnya yang menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam rangka memberikan jaminan kesehatan secara komprehensif bagi masyarakat; Untuk dapat menunjang beberapa keadaan yang tidak dijamin dalam jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan kondisi terkini, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 125 Tahun 2018 tentang Penunjang Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Musi Banyuasin.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2013; PP No. 76 Tahun 2015; Pemenkes No. 28 Tahun 2014; Keputusan Mensos No. 146/HUK/2013.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 125 Tahun 2018 tentang Penunjang Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Musi Banyuasin.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
- Mengubah Peraturan Bupati Nomor 125 Tahun 2018 tentang Penunjang Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Musi Banyuasin
- 13 hlm.
|