Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penatausahaan Hasil Hutan di Wilayah Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
Bahwa penatausahaan hasil hutan berpengaruh terhadap upaya-upaya untuk mewujudkan kelestarian fungsi hutan, kawasan lindung serta konservasi tanah dan air serta usaha industri primer hasil hutan kayu dan usaha perkayuan
UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 34 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 44 Tahun 2004, PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas, Kepala Dinas, Pejabat, Kepala Desa, Badan, Kehutanan, Kawasan Hutan, Penatausahaan Hasil Hutan Hak atau Hutan Rakyat, Hutan, Hutan Negara, Hutan Hak/Hutan Rakyat, Tanah Masyarakat, Tanah Perkebunan, Hasil Hutan Hak/Tanah Milik, Kayu Kawak/Lama, Kayu Bongkaran, Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK), Industri Pengolah Kayu Lanjutan (IPKL), Kayu Bulat (KB), Kayu Olahan (KO), Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), dan Pengangkutan Hasil Hutan; Azaz, Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup, Pelestarian Fungsi Hutan Hak dan/atau Tanah Milik/Penebangan Pohon; Peredaran Hasil Hutan; Industri Primer Hasil Hutan Kayu; Penampungan Kayu Olahan; Gergaji Rantai dan Bandsaw Keliling; Pembinaan dan Pengendalian, Penyidikan; Larangan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PERHITUNGAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA SE-KABUPATEN LINGGA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
SEBAGAI ATURAN PELAKSANA KETENTUAN PASAL 10 AYAT (1) PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 247/PMK.07/2015 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA
UU NO 31 TAHUN 2003; UU NO 33 TAHUN 2004; UU NO 12 TAHUN 2011; UU NO 323 TAHUN 2014; UU NO 30 TAHUN 2014; PP NO 60 TAHUN 2014; PERMENDAGRI NO 1 TAHUN 2014; PERMENDAGRI NO 111 TAHUN 2014; PERMENDAGRI NO 113 TAHUN 2014; PERMENDAGRI NO 114 TAHUN 2014; PERMEN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI NO 1 TAHUN 2015; PERMEN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI NO 21 TAHUN 2015; PERMENKEU NO 247 TAHUN 2015; PERDA KAB LINGGA NO 1 TAHUN 2016; PERBUP KAB LINGGA NO 2 TAHUN 2016
SECARA RINCI MENJELASKAN TATA CARA PERHITUNGAN PEMBAGIAN DANA DESA, MEKANISME DAN TAHAP PENYALURAN, SERTA PRIORITAS PENGGUNAANNYA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2016.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 3 Tahun 2006
PEMBENTUKAN - KELURAHAN GUNUNG KEMBANG - KELURAHAN AUR GADING - KECAMATAN SAROLANGUN
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2006/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN GUNUNG KEMBANG DAN KELURAHAN AUR GADING KECAMATAN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan roda Pemerintahan Kelurahan, Pembangunan dan Sosial Kemasyarakatan sesuai dengan tuntutan perkembangan dan dinamika masyarakat Kelurahan dan sebagai pelaksanaan Pasal 2, 3 dan 4 Perda Kab. Sarolangun No. 47 Tahun 2001 Tentang Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan dan Penggabugan Kelurahan; Pertimbangan untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu ditetapkan denga Perda Kab. Sarolangun.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 105 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Permandagri No. 63 Tahun 1999; Perda Kab. Sarolangun Tahun 2001 No. 47 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN GUNUNG KEMBANG DAN KELURAHAN AUR GADING KECAMATAN SAROLANGUN, yang meliputi; Pembentukan Kelurahan Baru; Pengangkatan Lurah; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2006.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 3, jdih.setneg.go.id: 9 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memberdayakan serta memperkuat institusi keluarga melalui optimalisasi penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas di setiap desa/kelurahan, maka ditetapkan Inpres ini.
Inpres ini menginstruksikan kepada Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Dalam Negeri; Menteri Agama; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Kesehatan; Menteri Sosial; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Menteri Kelautan dan Perikanan; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Menteri PPN/Kepala Bappenas; Menteri Koperasi dan UKM; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Kepala BKKBN; para Gubernur; dan para Bupati/Walikota.
Inpres ini berisi instruksi untuk menetapkan kebijakan dan mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk meningkatkan kualitas keluarga dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas melalui beberapa cara. Penetapan kebijakan dan pengambilan langkah-langkah dalam meningkatkan kualitas keluarga dilaksanakan secara terintegrasi dan konvergen sebagaimana tercantum dalam Inpres ini.
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
Pendanaan pelaksanaan Inpres ini dibebankan pada APBN, APBD, APB Desa, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lampiran: 9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2016
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraKetenagakerjaanOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016 Pasal 120 Huruf m yang Mengatur Tentang Besaran Tunjangan Profesi Dokter
ABSTRAK:
a. bahwa agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanjda Daerah Kabupaten Konawe Utara dapat berjalan efektif dan efisien, maka dipandang perlu mengatur dan menetapkan Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2014;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a di atas, dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Utara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
2. Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir undang-undang nomor 28 tahun 2009 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 246);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Penyelenggaraan Negara yang bersih, bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 41500;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4921);
9.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KONAWE UTARA NOMOR 25 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 3 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan Objek Dan Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu diatur tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan Objek Dan Subjek Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Subyek dan Obyek Pajak Bumi dan Bangunan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 3 Tahun 2015
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Pertanggung jawaban pelaksanaa APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2004. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Keppres No. 5 Tahun 2001; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2014; Perda No. 6 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2013-2032
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4)
huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan Tahun 2013-2032
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 26 Tahun 2007 ;
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP SUBSTANSI, TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
WILAYAH KABUPATEN, RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH, RENCANA POLA RUANG WILAYAH, PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS WILAYAH KABUPATEN, ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN, ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
WILAYAH KABUPATEN, HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT, KELEMBAGAAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2004 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Lembaran Daerah Tahun
2004 Nomor 1 Seri E Seri 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
98 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 3 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Bitung No. 7 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT KEPADA PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BITUNG TAHUN ANGGARAN 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT KEPADA PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BITUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat