Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
keberadaan sarang burung walet merupakan
salah satu sumber daya alam yang dapat dikelola dan
diusahakan serta dimanfaatkan sebagai upaya untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat,pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet termasuk kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan merupakan salah
satu objek retribusi sehingga perlu diatur pengelolaan dan pengusahaannya,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang – Undang Nomor 5 tahun 1960 ;Undang – Undang Nomor 5 tahun 1990 ;Undang – Undang Nomor 5 tahun 1994 ;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 ;Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 ;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 ;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 1999 ;Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 100 Tahun 2003 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet,Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Ruang Lingkup
3.Prinsip Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
4.Maksud Dan Tujuan
5.Lokasi Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
6.Kawaan Larangan Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
7.Prosedur Penyelenggaraan Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
8.Izin Usaha Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
9.Penolakan Permohonan Izin
10.Pencabutan Dan Pembatalan Izin
11.Jangka Berlakunya Izin
12.Ketentuan Khusus
13.Pelaksanaan Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
14.Hak Dan Kewajiban Dan Pemegang Izin
15.Larangan
16.Ketentuan Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian
17.Sanksi Administratif
18.Ketentuan Pemyidikan
19.Ketentuan Pidana
20.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
untuk meningkatkan kemampuan keuangan
Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan
dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui
berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan,
didirikan badan usaha milik desa sesuai dengan
kebutuhan dan potensi desa; bahwa menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010
tentang Badan Usaha Milik Desa dan dalam rangka
memberikan pedoman bagi pelaksanaan pendirian dan
pengelolan badan usaha milik desa perlu diatur tentang
tata cara pembentukan dan pengelolaan badan usaha
milik desa
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang .
BADAN USAHA MILIK DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2013.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2013
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan;Perizinan, Pelayanan Publik
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Jasa Kontruksi
ABSTRAK:
bahwa usaha jasa konstruksi merupakan bagian dari kegiatan pembangunan disektor perekonomian, sosial dan kebudayaan yang dapat menunjang kehidupan
dalam bentuk material maupun spritual guna mewujudkan pembangunan yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;bahwa pertumbuhan dan perkembangan usaha jasa konstruksi sangat penting keberadaannya dan
diminati oleh anggota masyarakat sehingga diperlukan adanya peran pemerintah dalam melakukan pengendalian dan pembinaan agar sesuai dengan kompetensinya dan mampu bersaing secara sehat dan bertanggungjawab;berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana tempat domisilinya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 04/PRT/M/2011;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007.
Peraturan Daeah ini Mengatur Tentang Ijin Usaha Jasa Kontruksi dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Usaha Jasa Konstruksi;Perizinan;Hak dan Kewajiban;Pembinaan;Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan;Sanksi Administrasi;Sistem Informasi;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Khusus;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa Usaha Jasa Konstruksi memegang peranan strategis dalam pemenuhan pengadaan barang/jasa khususnya penyediaan infrastruktur di Daerah, sehingga perlu pembinaan, pengawasan dan pengaturan serta jaminan kepastian hukum dalam penyelenggaraannya; bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi dipandang sudah tidak sesuai perkembangan kebutuhan keadaan sehingga perlu kembali; dengan dan ditinjau bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2010
ketentuan umum, usaha jasa kontruksi, perizinan usaha jasa kontruksi, hak dan kewajiban, sistem informasi, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, sanksi administratif, ketentuan peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2013.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2008
18 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2013
PENATAAN-PEMBINAAN-PASAR TRADISIONAL-PUSAT PERBELANJAAN-TOKO MODERN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
bahwa pemberdayaan pasar tradisional merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kemampuan dan daya saing ekonomi kerakyatan dalam membangun perekonomian
yang berasaskan kekeluargaan untuk kesejahteraan seluruh rakyat; bahwa pasar tradisional perlu dilakukan penataan, pembinaan, pemberdayaan dan perlindungan di tengah maraknya pusat perbelanjaan dan toko modern sehingga dapat berkembang secara serasi di tengah pertumbuhan pusat perbelanjaan dan toko modern; bahwa dalam rangka menjaga keseimbangan pertumbuhan antara pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko
modern, diperlukan usaha penataan dan pembinaan agar tercipta persaingan yang sehat, saling memerlukan, saling menguntungkan dan saling memperkuat dengan wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pemalang dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011.
Peraturan daerah ini memuat tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, klasifikasi pasar, penataan dan perlindungan pasar tradisional, penataan dan perlindungan pusat perbelanjaan, penataan dan perlindungan toko modern, waralaba untu, jenis usaha toko modern, pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, perizinan, kemitraan usaha, kewajiban dan larangan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2013.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah; b. bahwa mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah pemungutannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan ini memuat mengenai pengenaan retribusi beserta dengan hal-hal teknis lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2013.
16 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat