Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 30 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Pasar Satria
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 30 Tahun 2016 tentang
Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Pasar Satria, akan tetapi dalam perkembangannya perlu menyesuaikan besaran dana penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Pasar Satria;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 30 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Pasar Satria;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Pasar Satria;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah diubah menjadi:
- Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah dan huruf e dihapus
- Ketentuan Pasal 6 ayat (4) diubah dan ditambah satu ayat setelah ayat (4)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 30 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Pasar Satria
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Bengkulu Tahun 2020-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal, Pemerintah Kota Bengkulu perlu menyusun Rencana Umum Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Bengkulu Tahun 2020– 2025
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012
8. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017
9. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018
10. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012
11. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 tahun 2018
12. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2019 tentang
13. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2019
14. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2017
15. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 01 Tahun 2010
16. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 14 Tahun 2012
17. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
18. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 31 Tahun 2014
Berdasarkan Kententuan yang telah Ditetapkan antar lain Tentang PERATURAN WALIKOTA TENTANG RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KOTA BENGKULU TAHUN 2020-2025.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
49
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengakselerasikan pertumbuhan dan perkembangan sektor ekonomi riil di Kabuparen Buol, diperlukan iklim yang kondusif bagi penanaman modal;
Bahwa dalam rangka menarik penanaman modal, diperlukan pemberian insentif dan atau kemudahan kepada masyarakat dan atau penanam modal;
Bahwa agar pemberian insentif dan/ atau pemberian kemudahan penanaman modal oleh pemerintah daerah tidak bertentangan dengan prinsip pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda tentang Pemberian Insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di kabupaten Buol
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 45 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pemberian Insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di kabupaten Buol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; asas dan sasaran penanaman modal; pelayanan penanaman modal; kriteria dan bentuk percepatan penanaman modal; mekanisme percepatan penanaman modal; insentif dan kemudahan; tata cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan; dasar penilaian pemberian insentif dan pemberian kemudahan; jenis usaha atau kegiatan yang memperoleh insentif dan kemudahan; peran pemerintah daerah; koordinasi dan pengendalian percepatan penanaman modal; pembinaan dan pengawasan; sanksi administrasi dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman, Penjelasan : 3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2023
TATA CARA PENCAIRAN PENYERTAAN MODAL DARI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD2023/011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencairan Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Bone BolangoNomor 7 Tahun 2014 tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 28 Tahun 1999, UU No 28 Tahun 2000, UU No 6 Tahun 2003, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 23 Thaun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022, UU No 30 Tahun 2014, PP No 122 Tahun 2015, PP No 54 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, PERDA Kab Bone Bolango No 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab Bone Bolango No 4 Thaun 2019, PERDA Kab Bone Bolango No 7 Thaun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pencairan Penyertaan Modal Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Kepada Perusahaan Daerah Air Minum termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, dokumen pencairan penyertaan modal, pelaksanaan pencairan penyertaan modal, pengendalian dan penghapusan barang milik daerah, pelaporan dan pertanggungjawaban penyertaan modal, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Terdiri dari 7 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang
Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan Badan
Usaha Milik Daerah dalam rangka pengembangan usaha dan
peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta
peningkatan pendapatan asli daerah, diperlukan
penambahan penyertaan modal daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang
Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2013.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2008 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur pengalihan kepemilikan
barang milik daerah dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan
yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk
diperhitungkan sebagai modal/saham Daerah kepada Badan Usaha Milik
Daerah.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Prinsip Dan Tujuan;
4. Jumlah Tambahan Penyertaan Modal;
5. Penggunaan Dana;
6. Sumber Dana;
7. Pengawasan;
8. Laba;
9. Pertanggungjawaban;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2013.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2011 No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat serta peningkatan
pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah, diperlukan
usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber-sumber
Pendapatan Asli Daerah.
bahwa penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah adalah
salah satu upaya dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian
dan pembangunan daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah
(PAD)
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2008; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 1963; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 1993; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan berlandaskan pada asas akuntabilitas dan kepastian hukum. Tujuannya meliputi pendirian, pengembangan kinerja BUMD, peningkatan pelayanan masyarakat, penguatan BUMD, peningkatan Pendapatan Asli Daerah, dan pertumbuhan perekonomian masyarakat. Peraturan ini juga mengatur jenis penyertaan modal, proses akuntansi, pelaporan, pertanggungjawaban, pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup yang belum diatur secara teknis oleh Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
10 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2021
penyertaan - modal - daerah - pada - perusahaan - umum - air - minum - tirta - medal
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab. Sumedang Tahun 2021 No. 11, TLD. No. 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Nomor 5 Tahun 2020, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1968; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Perda Kab. Sumedang No.5 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, yaitu penyertaan modal daerah pada Perumda Air Minum Tirta Medal dimaksudkan untuk memenuhi modal dasar. Selain itu juga mengatur penyertaan modal daerah, sumber dana yang bersumber dari APBD, pembinaan dan pengendalian, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2021
penyertaan - modal - pemerintahan - daerah - kota - depok - kepada - perusahaan - perseroan - daerah - air - minum - tirta - asasta - kota - depok
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2021/11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UU Dasar Negara Ri Tahun 1945 untuk memeperkuat struktur pedoman dan meningkatkan cakupan layanan air bersih berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 12 Tahun 2019 maka perlu menetapkan Perda tentang Penyerahan Modal Perda Kot. Depok Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.
Dasar Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kot. Depok No. 10 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum , Besaran Dan Sumber Dana Penyertaan Modal Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2021.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Sesuai dengan Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 7 ayat (7) serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan meningkatkan perubahan ekonomi perlu penggalian sumber-sumber pendapatan melalui penyertaan modal kepada Pihak Ketiga. Selain itu, telah dianggarkan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Berau dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2014. Maka, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.19 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2014; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.3 Tahun 2009; Perda Kabupaten Berau No.1 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.26 Tahun 2011; Perda Kabupaten Berau No.11 Tahun 2012; Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2013; Perda Kabupaten Berau No.10 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Tujuan, Bentuk dan Besaran Penambahan Penyertaan Modal, Hak dan Kewajiban, Hasil Usaha, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: Hal-hal sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat