Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Nomenklatur Dinas, Bidang, Sub Bagian dan Seksi yang ada dalam Perda No. 5 Tahun 2008 sudah tidak sesuai lagi dengan tugas pokok dan fungsinya dan perkembangan dinamika zaman, karena itu harus diubah, sehingga perlu membentuk Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 100 Tahun 2000 jo. PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 3 Tahun 2013
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - SATPOL PP - KAB - OKUT
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP Kab OKUT
ABSTRAK:
ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja , maka susunan Organisasi dan
Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Komering Ulu
Timur perlu dilakukan penyempurnaan
bahwa Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah:1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 ; UU RI No 8 Tahun 1974 sebagaimana telah
diubah dengan UU RI No 43 Tahun 1999; UU RI No 37 Tahun 2003 ;4. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
UU RI No 12 Tahun 2008 ;UU No 12 Tahun 2011 ;PP No 38 Tahun 2007;PP No 6 tahun 2010;Permendagri No 40 Tahun 2011;Permendagri No 53 Tahun 2011;Permendagri No 19 Tahun 2013;Perda No 38 tahun 2007
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Kedudukan,Tugas dan Fungsi,Wewenang,Hak dan Kewajiban ,Organisasi,Pengangkatan dan Pemberhetian ,Pendidikan dan Pelatihan,Pakaina Dinas,Perlengkapan ,dan Perlatan operasional,Kerja sama dan koordinasi,pembinaan dan pelaporan ,Jabatan dan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kab. OKU Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah agar lebih efektif dan efisien serta mampu melaksanakan kewenangan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja DinasDinas Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No.31 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2010.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf e angka 1 , huruf g dihapus serta ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 38 ayat (1) huruf b, c, d dan huruf e serta ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 50 ayat (1) huruf f diubah dan ditambah 1 (satu) angka yakni angka 3 (tiga) serta ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 54 ayat (1) huruf b, c, dan huruf d serta ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 58 ayat (1) huruf b, c, dan huruf d serta ayat (2) diubah.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 2 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN POHUWATO NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN POHUWATO
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.147
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tuntutan kebutuhan daerah dalam mempercepat akselerasi perwujudan Visi dan Misi Pemerintah daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato No. 14 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pohuwato.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Perpres No. 70 Tahun 2012, Pemerintah Daerah diwajibkan mempunyai Unit Layanan Pengadaan yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa; Pembentukan Unit Layanan Pengadaan dalam pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Kepala LKPP No. 5 Tahun 2012 dan Surat Edaran MENPAN-RB No. 2 Tahun 2012; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Perda ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 59 Tahun 2010; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Peraturan Kepala LKPP No. 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan; kedudukan, tugas pokok dan fungsi; unsur dan susunan organisasi; tugas unsur organisasi; kelompok kerja; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; tata hubungan kerja; kepegawaian; serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai dilaksanakan, Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 28 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 2 Tahun 2013
perubahan daerah kabupaten gorontalo utara nomor 20 tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah kabupaten gorontalo utara
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 atahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.20 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 2 Tahun 2013
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Lahat No. 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat Perda No. 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dalam Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007, pembinaan dan pengendalian organisasi dilaksanakan dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam penataan organisasi perangkat daerah; Dengan telah adanya Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (JFP2UD) di Inspektorat Kabupaten Lahat, maka jabatan struktural di bawah Inspektur Pembantu perlu dihapus; Berdasarkan Perda Kabupaten Lahat No. 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Lahat No. 6 Tahun 2011, untuk struktur organisasi dan tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lahat terdapat ketidaksinkronan nomenkelatur dengan Permendagri No. 41 Tahun 2010, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dalam Kabupaten Lahat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 64 Tahun 2007; Permendagri No. 47 Tahun 2010; Perda Kabupaten Lahat No. 17 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Lahat No. 6 Tahun 2011; Perda Kabupaten Lahat No. 26 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dalam Kabupaten Lahat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Nomenklatur Bagian dan Sub Bagian, pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Banyuasin yang tertuang dalam Perda No. 4 Tahun 2008 sudah tidak sesuai lagi dengan tugas pokok dan fungsinya, karena itu harus diubah dan disesuaikan dengan volume kerja, sehingga perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 100 Tahun 2000 jo. PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jeneponto, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat ( 2 ) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penenggulangan Bencana Daerah, dipandang Perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan bencana Daerah Kabupaten Jeneponto
. 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
11. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
14. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto;
18. Peraturan Daerah kabupaten jeneponto Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Lembaga Teknis daerah Kabupaten Jeneponto;
19. Peraturan daerah Kabupaten Jeneponto nomor 5 Tahun 2008 tentang pembentukan Tata Kerja Kiecamatan dan Kelurahan Jeneponto.
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN JENEPONTO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2013.
26 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat