Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyusutan dan Masa Manfaat Aset Tetap
ABSTRAK:
bahwa agar penyusutan Barang Milik Daerah berupa Aset Tetap dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, optimal, dan terintegrasi, perlu adanya pengaturan sebagai suatu pedoman bagi entitas Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dalam melakukan penyusutan tersebut;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 49 Peraturan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, penetapan nilai Barang Milik Negara/Daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat/daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebagaimana dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyusutan dan Masa Manfaat Aset Tetap Kabupaten Luwu Utara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 355);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 5); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah KAbupaten Luwu Utara Nomor 354).
1. Ketentuan Umum
2. Objek Penyusutan dan Batas Kapitalisasi
3. Nilai yang Dapat Disusutkan
4. Metode Penyusutan
5. Penghitungan dan Pencatatan
6. Penyajian dan Pengungkapan
7. Ketentuan Lain-lain
8. ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
25
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 102 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS KESEHATAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 102,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan UPTD provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 25 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 52 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, bahwa pembentukan, jumlah, nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, jenis dan klasifikasi serta tata kerja UPT Dinas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
7. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
8. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan UPTD
Bab III UPTD Balai Kesehatan Olah Raga Masyarakat dan Pelatihan Kesehatan
Bab IV UPTD Laboratorium Kesehatan
Bab V UPTD Balai kesehatan Indera Masyarakat
Bab VI Kelompok Jabatan Fungsional
Bab VII Tata Kerja
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kemitraan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Secara Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran Framework (Agreement On Comprehensive Trade And Economic Partnership Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Iran)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2006.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 102 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah dan ketentuan dalam Pasal 6 ayat
(1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis pada
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tanah
Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Bupati Tanah laut Nomor 72 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Bupati ini membentuk UPT pada
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian yaitu Balai Latihan
Kerja Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, yang merupakan Balai Latihan Kerja Kelas A. Dalam Perbup ini diatur susunan organisasi, tugas, fungsi dan uraian tugas; tata kerja; Eselon, pengangkatan dan pemberhentian; serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 102 Tahun 2022
PEDOMAN PELAKSANAAN CASH MANAGEMENT SYSTEM - TRANSAKSI NON TUNAI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 102, BD.2022/NO.102
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Cash Management System dalam Transaksi non Tunai pada Belanja Kalurahan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut ketugasan Bendahara dan
Pembantu Bendahara melaksanakan transaksi non tunai
menggunakan Aplikasi Keuangan Daerah dalam pengelolaan
keuangan Kalurahan berupa Cash Management System yang
secara bertahap terkoneksi dengan Sistem Keuangan Desa
(SISKEUDES), perlu diatur pedoman pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Cash Management System Dalam Transaksi Non
Tunai Pada Belanja Kalurahan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2022;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Jenis Akun CMS BPD DIY; CMS Admin Nasabah; CMS User Nasabah; Prosedur Pendaftaran Akun, Permintaan Token, Perubahan User dan Penghapusan User CMS BPD DIY; Pemblokiran dan Pembukaan Blokir Fasilitas CMS BPD DIY; Batasan Limit Penggunaan CMS BPD DIY; NOmor Rekening; Ptugas Operasional; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
Jumlah Halaman: 13 HLM; Lampiran: 1 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 102 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengelolaan belanja tidak terduga, agar digunakan secara akuntabel dan efisien, perlu diatur petunjuk teknis pengelolaan belanja tidak terduga;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Kabupaten Balangan perlu mengatur Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga di Kabupaten Balangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini Mengatur Balangan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga, dengan Sistematika;
Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup;
Keadaan Darurat Mendesak;
Keadaan Darurat;
Keperluan Mendesak;
Bencana Sosial;
Pengembalian Atas Kelebihan Penerimaan Daerah Tahun-tahun Sebelumnya;
Belanja Bantuan Sosial;
Penganggaran;
Prosedur Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Tidak Terduga;
Pertanggungjawaban dan Pelaporan;
Pengawasan Monitoring dan Evaluasi;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Kecamatan Kersamanah Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat