Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 102 Tahun 2017

Penyusutan dan Masa Manfaat Aset Tetap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum 2. Objek Penyusutan dan Batas Kapitalisasi 3. Nilai yang Dapat Disusutkan 4. Metode Penyusutan 5. Penghitungan dan Pencatatan 6. Penyajian dan Pengungkapan 7. Ketentuan Lain-lain 8. ketentuan Peralihan 9. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Utara Nomor 102 Tahun 2017 tentang Penyusutan dan Masa Manfaat Aset Tetap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
102
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
27 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2017
Tanggal Berlaku
27 Desember 2017
Sumber
BD.2017/No.102
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 408 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan