1. Ketentuan Umum 2. Objek Penyusutan dan Batas Kapitalisasi 3. Nilai yang Dapat Disusutkan 4. Metode Penyusutan 5. Penghitungan dan Pencatatan 6. Penyajian dan Pengungkapan 7. Ketentuan Lain-lain 8. ketentuan Peralihan 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat