Peraturan Bupati ini Mengatur Balangan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga, dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup; Keadaan Darurat Mendesak; Keadaan Darurat; Keperluan Mendesak; Bencana Sosial; Pengembalian Atas Kelebihan Penerimaan Daerah Tahun-tahun Sebelumnya; Belanja Bantuan Sosial; Penganggaran; Prosedur Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Tidak Terduga; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pengawasan Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat