Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 102 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Balangan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga, dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup; Keadaan Darurat Mendesak; Keadaan Darurat; Keperluan Mendesak; Bencana Sosial; Pengembalian Atas Kelebihan Penerimaan Daerah Tahun-tahun Sebelumnya; Belanja Bantuan Sosial; Penganggaran; Prosedur Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Tidak Terduga; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pengawasan Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 102 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
102
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
22 November 2021
Tanggal Pengundangan
22 November 2021
Tanggal Berlaku
22 November 2021
Sumber
BD.2021/NO.102
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 178 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan