Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pembuangan Limbah Cair
ABSTRAK:
bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga perlu dipelihara kelestariannya agar tetap bermanfaat secara berkelanjutan dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1984, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.7 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2009, PP No.27 Tahun 1983, PP No.18 Tahun 1999, PP No.27 Tahun 1999, PP No.74 Tahun 2001, PP No.82 Tahun 2001, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perda Sintang No.8 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup Subjek dan Objek, Tata Cara Pemberian Izin, Masa Berlakunya Izin, Sanksi Administratif, Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2010.
Peraturan Daerah ini memiliki 14 halaman dan 5 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD 2010/NO.11
Peraturan Daerah (Perda) tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan bangunan agar sesuai dengan pembangunan yang berwawasan lingkungan, rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan guna tercapainya penataan kota yang asri serta menjamin kesehatan, keselamatan dan keamanan, serata ketertiban masyarakat, maka dipandang perlu adanya dasar hukum sebagai pedoman dalam pelaksanaan mendirikan, memanfaatkan dan merobohkan bangunan; Guna mewujudkan terciptanya kondisi pengaturan tata letak mendirikan bangunan yang mencerminkan keindahan dan kelestarian lingkungan,perlu dilakukan pembinaan,pengawasan dan pengendalian dalam pemberian izin mendirikan bangunan; Untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan dalam menunjang pembangunan daerah, khususnya dalam hal pelayanan jasa pemberian izin mendirikan bangunan, perlu dipungut retribusi; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang di maksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang izin mendirikan bangunan dan retribusi izin mendirikan bangunan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok–pokok Agraria, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang–Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan, Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-Undang nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Propinsi Kalimantan Timur, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Peraturan Pemerintah dan Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peranan Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung nomor 2 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung nomor 2 Tahun 2009 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah
Peraturan ini mengatur mengenai persyaratan, prosedur, serta ketentuan terkait perolehan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Kabupaten Tana Tidung, yang meliputi Persyaratan pengajuan IMB, Proses dan prosedur pengajuan, Klasifikasi bangunan, Penetapan retribusi IMB, Kewajiban pemegang IMB, Pengawasan dan sanksi. Peraturan ini mempunyai tujuan untuk menata tata ruang, memastikan keamanan dan kelayakan bangunan, serta sebagai sumber pendapatan daerah melalui retribusi IMB.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2010.
peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 03 Tahun 1998 Seri B nomor 03) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, perlu pengaturan proses Izin Pengelolaan Air Tanah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan Air Tanah;
11. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451 K/10/MEM/2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Tentang Izin Pengelolaan Air Tanah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Dan Fungsi Perizinan Air Tanah;
3. Perizinan;
4. Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin;
5. Berakhirnya Izin;
6. Pembinaan Dan Pengawasan;
7. Sanksi Administratif;
8. Ketentuan Peralihan; dan
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menata bangunan agar sesuai Rencana Umum Tata Ruang Kota dan Pembangunan yang berwawasan Lingkungan baik diperkotaan maupun dipedesaan dalam bentuk bangunan gedung beserta sarana dan prasarana pendukungnya untuk kepentingan
hunian, usaha, sosial budaya dan lain-lainnya maka perlu penertiban dan penataan bangunan dalam wilayah Kabupaten Bengkayang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1997; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000; Intruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1994; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 237 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007;
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Perizinan Bangunan; BAB III Persyaratan Bangunan Dan Lingkungan; BAB IV Persyaratan Keandalan Bangunan; BAB V Perjanjian Bangunan; BAB VI Tata Cara Dan Persyaratan Pemutihan/Penertiban Mendirikan Bangunan (Imb); BAB VII Penyidik; BAB VIII Ketentuan Pidana; BAB IX Ketentuan Peralihan; BAB X Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2010 No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melindungi kepentingan umum,
ketertiban dan menjaga kelestarian lingkungan, diperlukan
pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan
ruang, penggunaan sumber daya alam, barang,
prasarana, sarana atau fasilitas tertentu;
b. bahwa dalam rangka pengendalian, pengawasan,
perlindungan, penyederhanaan dan penjaminan kepastian
hukum dalam berusaha terhadap usaha yang
menimbulkan bahaya, kerugian dan/atau gangguan, maka
penyelenggaraannya perlu dilaksanakan secara
sistematis, konsisten, efektif dan efisien;
c. bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penetapan Izin Gangguan di Daerah, menyebutkan bahwa
Izin Gangguan diatur dalam peraturan daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Gangguan Nomor 226 Tahun 1926 yang
telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan
Staatsblad Nomor 450 Tahun 1940;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang Undang Nomor 3 Tahun 1982;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun
2005;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun
2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Izin Gangguan terdiri dari :
a. kriteria gangguan;
b. persyaratan izin;
c. kewenangan pemberian izin;
d. penyelenggaraan perizinan;
e. peran masyarakat;
f. pembinaan dan pengawasan; dan
g. jenis dan dasar pengenaan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Gangguan
(Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2002 Nomor 67) Pasal 6, Pasal
7, Pasal 8 dan Pasal 9 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut
oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
13 hlm, penjelasan 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PENYELENGGARAAN SARANA PELAYANAN KESEHATAN KABUPATEN PURWAKARTA
ABSTRAK:
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan upaya pelayanan Kesehatan secara merata, terjangkau, dan dapat diterima oleh masyarakat semakin baik dan meningkat.
Pelayanan kesehatan yang baik harus ditunjang dengan sarana pelayanan dan penunjang medik yang lengkap, sehingga Kesehatan masyarakat meningkat dan pelayanannya dapatditerima oleh masyarakat secara merata.
Peningkatan dan pengembangan tersebut perlu diatur, diawasi, dan dibina untuk melindungi masyarakat agar upaya pelayanan Kesehatan pemerintah dan swasta serta sarana penunjang medis tersebut bermanfaat bagi masyarakat.
Berdasarkan Pasal 3 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, bidang kesehatan merupakan urusan wajib Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Kabupaten Purwakarta.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Kabupaten Purwakarta dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Kabupaten Purwakarta, 3. Penyelengaraan Peizinan Sarana Pelayanan Kesehatan, 4. Penyelenggaraan Perizinan Sarana Pelayanan Kesehatan Penunjang Medik, 5. Sanksi Administrasi, 6. Pembinaan Dan Pengawasan, 7. Ketentuan Penyidikan, 8. Ketentuan Pidana, 9. Ketentuan Peralihan, 10.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2010.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 10 Tahun 2010
bahwa dalam rangka mewujudkan Daerah yang tertib, teratur, nyaman dan tentram, bersih, indah dan sehat yang merupakan dambaan warga masyarakat diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum guna melindungi warga masyarakat, sarana dan prasarana Daerah beserta perlengkapannya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.13 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, UU No.22 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, PP No.27 Tahun 1983, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.6 Tahun 2010, Perda Sintang No.8 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ketentraman dan Ketertiban, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2010.
Peraturan Daerah ini memiliki 20 halaman dan 5 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 27 Tahun 2001 Tentang Retribusi Ijin Pengelolaan Limbah Padat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat