Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Pertanian Sektor Tanaman Pangan Dan
Hortikultura, Peternakan Dan Perikanan
ABSTRAK:
a bahwa sumber daya alam hewani dan nabati yang jenisnya beraneka
ragam dan mempunyai peranan penting bagi kehidupan adalah karunia
Tuhan Yang Maha Esa; oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan
secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi sebesar – besarnya
kemakmuran rakyat;
b bahwa sistem pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan perlu ditumbuhkembangkan dalam pembangunan pertanian
secara menyeluruh dan terpadu di Kabupaten Karanganyar;
c bahwa pertanian yang maju, efisien dan tangguh di Kabupaten
Karanganyar mempunyai peranan yang penting dalam pencapaian
tujuan Pembangunan Nasional umumnya Rencana Pembangunan
Jangka Menengah (RPJM) serta Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJP) Kabupaten Karanganyar khususnya;
d. bahwa Kabupaten Karanganyar merupakan daerah agraris dengan
komoditas utama yang akan dikembangkan meliputi : tanaman pangan
hortikultura, peternakan, perikanan, kehutanan dan perkebunan;
e bahwa komoditas pertanian yang beredar dan diperdagangkan di
Kabupaten Karanganyar harus dijamin kualitasnya, terutama bagi
keamanan dan keselamatan konsumen;
f bahwa untuk maksud tersebut huruf a, b, c, d, e, dan f perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur pengembangan seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha
tani, agro industri, pemasaran, dan jasa penunjang pengelolaan sumber daya alam hayati
dalam ekosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan bantuan teknologi, modal, tenaga
kerja, dan manajemen untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan
masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2006.
36 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananKesehatanPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan BPOM No. 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian NO. 30, BN.2023 (599): 10 hlm.; jdih.pertanian.go.id.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan perlindungan kepada petani dan kegiatan usaha tani dari risiko kerusakan dan kerugian, pemerintah memberikan fasilitasi asuransi pertanian.
Dasar hukum Permentan ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 19 Tahun 2013; UU Nomor 40 Tahun 2014; Perpres Nomor 68 Tahun 2019; Perpres Nomor 117 Tahun 2022; dan Permentan Nomor 19 Tahun 2022.
Permentan ini mengatur tentang fasilitasi asuransi pertanian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Asuransi Pertanian dilaksanakan menggunakan asuransi dan asuransi syariah yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. Perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah harus memperoleh persetujuan produk Asuransi Pertanian oleh Otoritas Jasa Keuangan. Fasilitasi pelaksanaan Asuransi Pertanian dilakukan oleh tim pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Pembinaan dilakukan oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, Dinas provinsi, dan Dinas kabupaten/kota.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.230/7/2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1063), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun 2010
Peraturan Bupati Temanggung No. 22 Tahun 2010 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010 di Kab. Temanggung
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Tahun 2010 No. 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Bupati Temanggung No. 22 Tahun 2010 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Petanian Tahun Anggaran 2010 di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor :
32/Permentan/SR.130/4/20 IO Tentang Perubahan Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/SR.130/ 11/2009
Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010, maka
Pcraturan Bupati Temanggung Nomor 22 Tahun 2010 Tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 20 IO Di Kabupaten
Temanggung perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Uodang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahtlll 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun
2008; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 22 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Mengubah ketentuan BAB lII Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bupati Temanggung Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HEJ) Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian Tahon Anggaran 2010 di Kabupaten Temanggung (Berita
Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2010 Nomor 22 ) menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2010.
Lampiran Peraturan Bupati Temanggung No. 22 Tahun 2010 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010 di Kab. Temanggung Diubah
4 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Sampang serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan pangan sebagai bagian dari subsistem cadangan pangan nasional, perlu menyusun Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Sampang yang dapat memberikan arah dan tujuan yang jelas terhadap pelaksanaan pengelolaan operasional cadangan pangan pemerintah;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Kabupaten Sampang;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015; Keputusan Bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor KEP-46 Tahun 2005 dan Nomor 34 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/ OT.1401/12/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 tahun 2020; Peraturan Daerah Sampang Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sampang Nomor 4 Tahun 2021
peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Cadangan Pangan Kabupaten Sampang; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; sasaran dan indikator; organisasi pelaksana, mekanisme pengadaan dan penyaluran / distribusi; pelaporan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
jumlah 11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 30 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2015 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Hewan dan Pembibitan Ternak Pada Dinas Pertanian dan Kehutanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 30 Tahun 2018
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Kabupaten Blora Tahun 2018 No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan kegiatan teknis
operasional dan/atau teknis penunjang pada
Perangkat Daerah serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan
Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Blora, maka perlu membentuk
Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat
Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah,
maka Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada
Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Blora
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Blora
Nomor 84 Tahun 2016 tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana
Teknis Pada Perangkat Daerah di Kabupaten Blora
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Blora Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Blora Nomor 84 Tahun 2016 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Pada Perangkat Daerah di
Kabupaten Blora perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan
Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas
Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017;
Peratran Bupati ini mengatur tentang pembentukan unit pelaksana teknis daerah, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 30 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pupuk Organik dan Pembenah Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa pupuk organik dan pembenah tanah sangat berperan dalam
mendukung keberhasilan pengembangan budidaya tanaman;
b. bahwa untuk melindungi konsumen/pengguna dan produsen/pelaku usaha,
pupuk organik dan pembenah tanah yang akan diedarkan diwilayah
Kabupaten Luwu Utara harus memenuhi standar rnutu atau persyaratan
teknis minimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pupuk Organik dan
Pembenah Tanah.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, tentang Sistem Budidaya
Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3699);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3815) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 85 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya
dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3910;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya
Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 103, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4126);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
12. Keputusan Menteri Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman
Pengawasan Pengadaan, Peredaran, Penggunaan Pupuk An Organik.
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 181).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGADAAN
BAB III
PERSYARATAN PENDAFTARAN
BAB IV
TATACARA PENDAFTARAN
BAB V
BIAYA PENDAFTARAN
BAB VI
PEREDARAN
BAB VII
PENGGUNAAN
BAB VIll
PENGAWASAN
BAB IX
KEWAJIBAN
BAB X
PEMBINAAN
BAB XI
KETENTUAN SANKSI
BAB Xll
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
NOMOR 30 TAHUN 2010
25 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat