peraturan ini mengenai pedoman intensifikasi pertanian kabupaten lamongan . peraturan ini meliputi ketentuan umum ; maksud dan tujuan ; tim intensifikasi pertanian ; peningkatan produksi ; rencana intensifikasi ; strategi umum ; langkah-langkah operasional ; sarana pertanian ; modal ; penerapan teknologi ; panen , pasca panen dan pemasaran ; pembiayaan ; pengendalian ; penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat