Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; tentang Standar Operasional Prosedur Bantuan Obat-Obatan (Pestisida) Untuk Kelompok Tani Tanaman Pangan dan Hortikultura,Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Obat-Obatan (PESTISIDA) Untuk Kelompok Tani Tananaman Pangan Dan Hortikultura 3.Tata Kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat