Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
181 ayat (1) Undang
-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang
-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang
-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperolah
persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) sebaimana dimaksud dalam huruf a,
merupakan perwujudan dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2010 yang
dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD
serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang
dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara
Pemerintah Kabupaten Tegal dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal
Nomor : 900/01607/2009
170/07/2009 tentang Kebijakan
Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran
2010 dan Nota Kesepakatan antara Pemerintah
Kabupaten Tegal dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Tegal Nomor :
900/01608/2009
170/08/2009 tentang Prioritas
dan Plafon Anggaran (PPA) Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran
2010;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang
-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008; Paraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 15 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2010 serta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2010.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah perlu mengatur mengenai Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum:
1.UU Daerah Nomor 6 Tahun 1956
2.UU Nomor 28 Tahun 1999
3.UU Nomor 17 Tahun 2003
4.UU Nomor 1 Tahun 2004
5.UU Nomor 10 Tahun 2004
6.UU Nomor 15 Tahun 2004
7.UU Nomor 25 Tahun 2004
8.UU Nomor 32 Tahun 2004
9.UU Nomor 33 Tahun 2004
10.PP Nomor 23 Tahun 2003
11.PP Nomor 23 Tahun 2005
12.PP Nomor 24 Tahun 2005
13.PP Nomor 24 Tahun 2004
14.PP Nomor 54 Tahun 2005
15.PP Nomor 55 Tahun 2005
16.PP Nomor 56 Tahun 2005
17.PP Nomor 57 Tahun 2005
18.PP Nomor 58 Tahun 2005
19.PP Nomor 79 Tahun 2005
20.PP Nomor 6 Tahun 2006
21.PP Nomor 8 Tahun 2005
22.Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002
23.Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
Materi Pokok: Ruang lingkup keuangan daerah meliputi:
a. hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman;
b. kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. penerimaan daerah;
d. pengeluaran daerah;
e. kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah;
f. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 26 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
66 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan pemenuhan hak dasar yang secara nyata ada dan
berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk perlindungan atas bencana dan
penyelenggaraannya dilaksanakan secara berencana, terpadu, menyeluruh dan berkoordinasi dengan melibatkan semua potensi di daerah, perlu dikelola oleh suatu instansi yang kapabelkarena memiliki
struktur dan mekanisme kerja yang didukung dengan tugas serta fungsi yang jelas dan terarah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 26 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007; PP No. 46 Tahun 2008; Perda Kab Konawe No. 10 Tahun 2007
Dalam aturan ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kabupaten Konawe dengan menetapkan batasan istilah pada pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, eselonering, Kkepangkatan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2010.
Dengan terbentuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Konawe maka Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana Kabupaten dibubarkan dan menyerahkan seluruh arsip dan/atau dokumen serta data dan/atau informasi lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana kepada BPBD Kabupaten
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2010
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat perlu dukungan pembiayaan dari pajak daerah dan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial berasal dari pajak hotel sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, sehingga perlu diganti.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; dan PP No.65 Tahun 2001.
Nama, Objek, dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan da Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak; Keberatan dan Banding; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa; dan Pembukuan dan Pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Pajak terutang yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran tetap merupakan pajak terutang dan ditagih dengan tata cara penagihan pajak dalam Peraturan Daerah ini.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Raja Ampat Nomor 2 Tahun 2010
PEMBENTUKAN DISTRIK, KELURAHAN DAN KAMPUNG DI KABUPATEN RAJA AMPAT
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2010 NOMOR 60
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Distrik, Kelurahan dan Kampung di Kabupaten Raja Ampat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pemerintah Daerah diberi kewenangan Otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya dengan memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat, demi peningkatan kesejahteraannya secara lahir bathin;
b. bahwa wilayah administratif pemerintahan Kabupaten Raja Ampat, secara geografis merupakan kawasan kepulauan yang terdiri atas 4 (empat) pulau besar dan ratusan pulau kecil, serta penyebaran penduduk yang tidak merata. Maka perlu memperpendek rentang kendali, pembinaan dan pembangunan di berbagai bidang dan sektor kehidupan masyarakat di Daerah;
c. bahwa sebagaimana dengan maksud pada huruf a, dan huruf b di atas, serta sesuai amanat peraturan perundang-undangan, maka perlu dibentuk Pemerintahan Distrik, Kelurahan dan Kampung di wilayah Kabupaten Raja Ampat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Distrik, Kelurahan dan Kampung di Kabupaten Raja Ampat.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 26 Tahun 2002; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 72 Tahun 2005; PP Nomor 73 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 19 Tahun 2008; Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; Permendagri Nomor 27 Tahun 2006; Permendagri Nomor 28 Tahun 2006; Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; dan Perda Kab. Raja Ampat Nomor 11 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Nama Ibu Kota, dan Batas Wilayah Administratif; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2010.
Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Distrik, Kelurahan dan Kampung di Kabupaten Raja Ampat.
-
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
bahwa dengan berakhirnya pemberlakuan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pola Dasar Pembangunan Kabupaten Sambas maka diperlukan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang baru sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.38 Tahun 2007, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.8 Tahun 2002, Perda No.6 Tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang ketentuan umum; sistematika RPJP Daerah; Kedudukan dan Fungsi; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2010.
Perda ini memiliki 5 halaman dan 63 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat