Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah terbentuknya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, maka perlu penjabaran uraian tugas pokok dan fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kediri;
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset adalah unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 73 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Kota Kediri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 73 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kota Kediri dicabut dan diyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 55 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Dalam Wilayah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan angkutan umum dalam wilayah Kota Pontianak dan sebagai upaya meningkatkan pelayanan jasa angkutan, perlu menyesuaikan kembali tarif angkutan penumpang umum dalam wilayah Kota Pontianak yang berlaku dengan memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat luas serta kelangsungan usaha jasa angkutan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 55 Tahun 2012, PP No. 79 Tahun 2013, PP No. 74 Tahun 2014, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ketentuan Tarif, Ketentuan, Larangan Dan Kewajiban, Ketentuan Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2014.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 55 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Pajak Air Tanah
sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dan sebagai sumber
pendanaan bagi keberlangsungan pembangunan daerah, maka dipandang
perlu menetapkan tata cara pemungutan Pajak Air Tanah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6
Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah maka tata cara pemungutan pajak air
tanah ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Air Tanah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2013
BAB IV TATA CARA PENERBITAN SKPD,STPD
Pasal 4 Berdasarkan data objek pajak dan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 15 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2014.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 54 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah terbentuknya Dinas Pendapatan, maka perlu adanya penjabaran uraian tugas pokok dan fungsi Dinas Pendapatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2008 Nomor 6);
Dinas Pendapatan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang pendapatan.
Dinas Pendapatan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Pendapatan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendapatan berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 73 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Kota Kediri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 73 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kota Kediri dicabut dan diyatakan tidak berlaku.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 54 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Kelurahan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 65 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kelurahan Kota Lubuklinggau.
UU No.7 Tahun 2001; UU Mo.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Susunan Organisasi; Uraian Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 32 Tahun 2008.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 54 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tenaga Ahli Walikota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2012 tentang Tenaga Ahli Walikota Yogyakarta
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat