Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Pemerintah Kota Pekalongan.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Cara Kecamatan dan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kecamatan dan Kelurahan yang profesional; bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta berperan dalam pembangunan daerah; bahwa dalam rangka menyesuaikan hasil evaluasi atas Peraturan Wali Kota Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, dan untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan dan Kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Walikota (Perwali) ini mengatur tentang ketentuan umum, Kecamatan, tugas dan funsgi, tata kerja kecamatan, Kelurahan, tata kerja Kelurahan, ketentuan lain-lain dan ketentuan peralihan terkait kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata cara kecamatan dan kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 86 Tahun 2019 dicabut.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 97 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa | untuk kelancaran dan ketertiban kegiatan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2010, maka
perlu disusun standar Biaya Tahun Anggaran 2010; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan bupati (perbup) tentang standar biaya tahun anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2009.
158 hlm;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 97 Tahun 2017
PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, BD.2017/No.97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1a) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen dapat memberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender terhitung sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan dan dapat melampaui Tahun Anggaran; bahwa untuk mengatur tata cara dan pelaksanaan penganggaran penyelesaian sisa pekerjaan sampai dengan lima puluh hari kalender yang melewati Tahun Anggaran, perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan bupati (perbup) tentang pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2017.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 97 Tahun 2021
Peraturan Walikota Nomor 99 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka tugas dan fungsi Dinas Perhubungan yang diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 110 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016.
Materi pokok : Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 99 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Jumlah Halaman : 31 HLM; Lampiran : 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 97 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2021 Nomor 985
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Parkir
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Perda No 04 Th 2021 tentang Pajak Parkir dan untuk mengoptimalkan pengelolaan Pajak Parkir sehingga dapat meningkatkan PAD, maka perlu mengatur tentang tata cara pengelolaan Pajak Parkir; dan
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Perbup Kaur tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Parkir.
1. UU No 9 Th 1967;
2. UU No 3 Th 2003;
3. UU No 28 Th 2009;
4. PP No 55 Th 2016;
5. Perda Kab Kaur No 29 Th 2020;
6. Perda Kab Kaur No 84 Th 2020; dan
7. Perda Kab Kaur No 4 Th 2021.
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK; DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK; WILAYAH PEMUNGUTAN; MASA PAJAK; PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK; BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENERBITAN SPTPD, SKPDM SKPDKB, SKPDKBT; PENGURANGAN PAJAK; PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK; PEMERIKSAAN PAJAK; INSENTIF PEMUNGUTAN; TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 97 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kurau Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di bidang kesehatan agar lebih mudah, cepat, sederhana, efektif dan efisien serta kepastian proses pelayanan, maka perlu mengatur Standar Operasional Prosedur sebagai langkah-langkah kerja yang harus ditempuh dalam menyelesaikan kegiatan dan melaksanakan kebijakan pada Unit Pelaksanan Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kurau Kabupaten Tanah Laut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kurau Kabupaten Tanah Laut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/MENKES/PER/V/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/MENEKS/PER/I/2011; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/MENKES/SK/X/2002; Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 279/MENKES/IV/2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Standar Operasional Prosedur Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kurau Kabupaten Tanah Laut , Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud Dan Tujuan
3. Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Dan Jenis Pelayanan
4. Prosedur Pelayanan
5. Evaluasi Dan Pelaporan
6. Pembinaan Dan Pengawasan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 97 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pengujian dan Sertifikasi Mutu Pada Laboratorium Pengujian dan Pngendalian Mutu Hasil Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pelayanan Pengujian pada Laboratorium Pengujian dan
Pengendalian Mutu Hasil Perikanan Banjarbaru Provinsi
Kalimantan Selatan, dipandang perlu mengatur dan
menetapkan Standar Operasional Prosedur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pengujian
pada Laboratorium Pengujian dan Pengendalian Mutu Hasil
Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan
Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 08 Tahun
2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun
2012;
Peraturan Gubernur Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pengujian Pada Laboratorium Pengujian Dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan Dinas Perikanan Dan Kelautan Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Standar Operasional Prosedur;
3. Tata Kerja;
4. Pendelegasian Wewenang
5. Sarana Dan Prasarana;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 97 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 97, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 73016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Prasarana Dan Sarana Di Kawasan Perumahan Dan Permukiman
ABSTRAK:
a. bahwa masih terdapat kewajiban prasarana dan sarana pemegang izin prinsip pemanfaatan ruang dengan kegiatan perumahan dan permukiman yang sudah dimanfaatkan publik namun belum diserahkan sehingga menyebabkan tidak dapat dilakukan pemeliharaan, maka iperlukan regulasi untuk menyelesaikan pemenuhan kewajiban prasarana dan sarana di kawasan perumahan dan permukiman yang telah dimanfaatkan publik;
b. bahwa berdasarkan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah dan Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, terhadap prasarana, sarana, dan utilitas yang ditelantarkan dan belum diserahkan di kawasan perumahan dan permukiman, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat
membuat berita acara perolehan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman dalam rangka penyelesaian pemenuhan kewajiban pemegang izin prinsip pemanfaatan ruang;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std. terakhir dengan n Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penyelesaian pemenuhan Kewajiban Prasarana dan
Sarana pada kawasan Perumahan dan Permukiman yang sudah dimanfaatkan publik.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2021.
9 hal.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 97 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 97, BN.2017/NO.1467, kemendagri.go.id : 10 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 97 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, BD Kabupaten Ngawi Tahun 2022 Nomor 97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS KELOMPOK ARSIP FASILITATIF PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN NGAWI
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Sistem Klasifikasi
Keamanan dan Akses Arsip Dinamis.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 73 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Ngawi Nomor 125 Tahun 2011.
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Alcses Arsip Dinamis kelompok arsip fasilitatif meliputi:
a. Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis;
b. Klasifikasi Akses Arsip Dinamis;
c. pengamanan arsip dinamis; dan
d. daftar arsip dinamis berdasarkan Klasiftkasi Keamanan dan Akses Arsip
Dinamis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
41 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat