Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 97 Tahun 2009

Standar Biaya Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati (perbup) tentang standar biaya tahun anggaran 2010

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 97 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
97
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
05 November 2009
Tanggal Pengundangan
05 November 2009
Tanggal Berlaku
05 November 2009
Sumber
BD.2009/No.97
Subjek
APBD - PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 179 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan