Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Baubau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan Pelayanan kebutuhan air bersih kepada masyarakat, dipandang perlu membentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bau-Bau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No.11 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; PP No. 14 Tahun 1987; PP No. 25 Tahun 2000; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 7 Tahun 1998.;
Ketentuan Umum,. Pendirian,. Nama dan tempat kedudukan,. Tujuan dan lapangan Usaha,. Kerjasama dengan pihak ketiga,. modal,. Kepengurusan,. Direksi,. Badan Pengawas,. Pendapatan dan Uang Jaminan,. Laporan Perhitungan Hasil Usaha dan Perhitungan Tahunan,. Penetapan dan penggunaan Laba,. Pembubaran,. Ketentuan lain-lain,. Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2003
PENDIRIAN - PERUSAHAAN - DAERAH - AIR MINUM - KOTAMADYA - JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTAMADYA JAMBI NOMOR 7 TAHUN 1974 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTAMADYA JAMBI
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi yang telah berdiri sejak Tahun 1974 berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Jambi Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Jambi yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Jambi Nomor 10 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Jambi Nomor 7 Tahun 1974 sudah tidak sesuai lagi dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum; Untuk penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan perubahan kembali Peraturan Daerah Kotamadya Jambi Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pendirian PDAM Kotamadya Jambi yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Dati II Jambi Nomor 10 Tahun 1985; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Jambi Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Jambi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 7 Tahun 1998; Kepmendagri No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 130-67 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTAMADYA JAMBI NOMOR 7 TAHUN 1974 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTAMADYA JAMBI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2003.
Mengubah Ketentuan Pasal 1; Mengubah Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (4); Mengubah Ketentuan Pasal 13 ayat (1).
4 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2003
perusahaan - daerah - bank - perkreditan - rakyat - kabupaten - tasikmalaya
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2003 No 13 seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkannya UU No. 22 Tahun 1999 maka perlu dituangkan dalam Perda Kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah IninAdalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1962; UU no. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No. 30- Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pp No.73 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; Permendagri No. 2 Tahun 2000; Keputusan Mendagri No. 30 Tahun 2000; Keputusan Mendagri No. 31 Tahun 2000; Keputusan Mendagri dan otonomi Daerah No. 44 Tahun 2000; Keputuisan Mendagri dan otonomi Daerah No. 45 Tahun 2000; Keputusan mendagri dan Otonomi Daerah No. 46 Tahun 2000; Keputjsan Mendagri dan No. 584-165 Tahun 1999; Keputusan Direksi Bank Indonensia No. 32/35/KEP/DIR; Perda Kab. Tasikmalaya No. 13 tahun 1996; Perda Kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tempat Dan Keududkan, Maksud Dan Tujuan, Usaha PD BPR, Bentuk Hukum, Modal Saham, Kepengurusan, Kepegawaian Dan Sekretariat Dewan Pengawas, Tahun Buku Dan Laba Bersih, Pembinaan, Kerjasama, Asosiasi, Forum Komunikasi, Pembubaran, ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2003.
18 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 7 Tahun 2003
Pembentukan - Perusahaan - Daerah - Air Minum - Tirta Muaro Jambi
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2003/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Jambi
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan air bersih layak minum, maka dipandang perlu membentuk Perusahaan Daerah dibidang Pengelolaan Air Minum; Pembentukan Perusahaan Daerah sebagaimana di maksud pada huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi;
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 14 Tahun 1969; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 5 Tahun 1999; PP No. 12 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 1 Tahun 1997; Kepmendagri No. 2 Tahun 1997; Kepmendagri No. 7 Tahun 1998; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No. 8 Tahun 2000; Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-150/Men/2000.
Perda ini mengatur tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Jambi, meliputi Pembentukan dan Kedudukan; Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum; Direktur; Badan Pengawas; Pemberhentian; Modal Usaha; Tahun Buku dan Anggaran Perusahaan; Penggajian; Fasilitas; Pembubaran; Kepegawaian; Kepangkatan dan Jabatan; Hak, Penghasilan dan Penghargaan; Pensiun Pegawai Perusahaan Daerah; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah atau Keputusan Direktur atas Persetujuan Kepala Daerah.
21 hlmn; 5 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2003/Nomor 6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran 9 (Sembilan ) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat BKPD Dan 3 (Tiga) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2003
PENYERTAAN - MODAL - DAERAH - DALAM PEMBENTUKAN - PERSEROAN TERBATAS
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2003/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH DALAM PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Kabupaten Kerinci dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, diperlukan upaya-upaya nyata untuk menambah, membina dan memupuk sumber Pendapatan Daerah antara lain melalui usaha-usaha Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga; Dalam rangka pengelolaan, peningkatan serta pengembangan usaha-usaha penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kerinci kepada Pihak Ketia sebagaimana dimaksud huruf a diatas, dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Kerinci No. 03 Tahun 1990.
Perda ini mengatur tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH DALAM PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS, meliputi Nama, Kedudukan Hukum, Tujuan dan Bidang Usaha; Penyertaan Modal Daerah; Modal dan Saham; Pembinaan; Kepengurusan; Pembagian Laba; Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Daerah.
11 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 24 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 41 seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 20 Tahun 2002
PEMBENTUKAN - PERUSAHAAN - DAERAH - BANK PERKREDITAN RAKYAT - TANJUNG JABUNG
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2002/NO.35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANJUNG JABUNG NOMOR 11 TAHUN 1997 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT TANJUNG JABUNG
ABSTRAK:
Deregulasi dibidang Perbankan dan dalam upaya menggerakkan kegiatan usaha ekonomi lemah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanjung Jabung
UU No.7 Tahun 1965 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1956; UU No.22 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; Keppres No.44 Tahun 1999; dan Perda No.11 Tahu 1997.
Pendirian dan Tempat Kedudukan; Azas, Maksud dan Tujuan; Tugas dan Usaha; Modal; Pengurusan dan Pegawai; Dana Pensiunan dan Tunjangan Hari Tua; Rencana Kerja dan Anggaran; Tahun Buku dan Perhitungan Tahunan; Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; TanggungJawab dan Tuntutan Ganti Rugi; Kerjasama; Pembinaan; dan Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 19 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Dalam Bentuk Lampung Timur Corporation (PT.LTC)
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan otonomi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Sendiri (PADS) sehingga perlu dibentuk BUMD dalam bentuk Perseroan Terbatas
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1946 tentang Pembentukan Propinsi Lampung (Lembaran Negara Tahun 1946 Nomor 95 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2688).
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kota Madya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Tahun. 1999 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara No. 3825).
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587).
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480)
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perseroan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 14, Tanbahan Lembaran Negara Nomor 3731)
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 38 Tahun 2000 Tentang kewenangan Daerah Kabupate sebagai Daerah Otonom.
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 1998 tentang Kepengurusan Perusahaan
1. Ketentuan Umum
2. Bentuk Badan Hukum
3. Pelaksanaan Pendirian
4.Tempat Kedudukan
5.Azas, Maksud, dan Tujuan
6.Tugas dan Usaha
7.Modal
8.Saham
9.RUPS
10.Direksi
11.Komisaris
12.Kepegawaian
13.Tahun Buku, perencanaan, dan anggaran
14.Laba Bersih
15.Pembubaran dan Likuidasi
16.Penggabungan, Peleburan, dan Pengambil Alihan
17.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2002.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2002
pembentukan - dan - penataan - rumah - sakit - umum - daerah - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - sukabumi
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD 2002/ No.7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Penataan Rumah Sakit Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas maupun kuantitas berdasarkan evaluasi dan kajian serta adanya kewenangan maka nperlu di atur dan ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 13 Tahun 2002; Kepres RI No. 44 Tahun 1999; Kepres No. 40 Tahun 2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 1 Tahun 2002; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepemendagri dan Otonomi Daerah No. 29 Tahun 2002; Kepmendagri dan Otonimi Daeerrah No. 130-67 Tahun 2002; Perda kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 32 Tahun 2000; Perda kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2001.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan umum, Pembentukan Dan Penataan RSUP, Status dan Bentuk Kelembangaan RSUD, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2002.
6 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat