Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2017
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2010.
peraturan ini mengatur tentang kebijakan pengawasan pemerintah kabupaten bandung barat tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 01 Tahun 2016
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kimia dan Kemasan
. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Industri Agro
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Keramik
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Tekstil
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pulp dan Kertas
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Barang dan Bahan Teknik
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Logam dan Mesin
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kulit, Karet, dan Plastik
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kerajinan dan Batik
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Industri Hasil Perkebunan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset dan Standardisasi Industri
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/ PER/7/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru
BADAN STANDARDISASI DAN KEBIJAKAN JASA INDUSTRI - ORGANISASI DAN TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS
2022
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 1, BN.2022/No.187, http://jdih.kemenperin.go.id: 43 hlm.
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di
lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri yang lebih
professional, efektif, efisien, dan berdaya guna, perlu melakukan
penataan organisasi dan tata kerja serta mengubah nomenklatur unit
pelaksana teknis di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa
Industri, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan
Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah : Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945,
UU No. 39 Tahun 2008, UU No. 3 Tahun 2014, PERPRES No. 107
Tahun 2020, PERMENPAN No. PER/18/M.PAN/11/2008,
PERMENPERIN No. 7 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Standardisasi dan
Kebijakan Jasa Industri. Balai Besar Kimia, Farmasi dan Kemasan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan
Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai tugas
melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan
teknologi industri dan indsutri 4.0, industri hijau dan pelayanan jasa
industri kimia, farmasi dan kemasan, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar
industri Agro berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan
pelayanan jasa industri agro, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar Keramik
dan Mineral Nonlogam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Badan dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai tugas
melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan
teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau dan pelayanan jasa
industri keramik dan mineral nonlogam. Balai Besar Tekstil berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan
Kebijakan Jasa Industri , mempunyai tugas melaksanakan standardisasi
industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0,
industri hijau dan pelayanan jasa industri kecil, dipimpin oleh Kepala.
Balai Besar Bahan dan Barang Teknik berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan
Jasa Industri, mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri,
optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri
hijau, dan pelayanan jasa industri bahan dan barang teknik, dipimpin
oleh Kepala. Balai Besar Selulosa berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri,
mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan
pelayanan jasa industri selulosa, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar
Logam dan Mesin berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai
tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan
teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau dan pelayanan jasa
industri logam dan mesin, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar Kulit, Karet
dan Plastik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai tugas
melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatanteknologi industri dan industri 4.0, industri hijau dan pelayanan jasa
industri kulit, karet dan plastik, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar
Kerajinan dan Batik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai
tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan
teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau dan pelayanan jasa
industri kerajinan dan batik, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar
Pencegahan Pencemaran Industri berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri,
mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan
pelayanan jasa industri di bidang pencegahan pencemaran industri,
dipimpin oleh Kepala. Balai Besar Industri Hasil Perkebunan, Mineral
Logam dan Maritim berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai
tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan
teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan pelayanan jasa
industri hasil perkebunan, mineral logam dan maritim, dipimpin oleh
Kepala. Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan
Kebijakan Jasa Industri, mempunyai tugas melaksanakan standardisasi
industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri hijau, dan
pelayanan jasa industri berlandaskan potensi sumber daya daerah,
dipimpin oleh Kepala. Bagan susunan organisasi unit pelaksana teknis
di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri
tercantum dalam Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 38/M-IND/PER/6/2006; 39/M-IND/PER/6/2006;
40/M-IND/PER/6/2006; 41/M-IND/PER/6/2006; 42/M-IND/PER/6/2006;
43/M-IND/PER/6/2006; 44/M-IND/PER/6/2006; 45/M-IND/PER/6/2006;
46/M-IND/PER/6/2006; 47/M-IND/PER/6/2006; 48/M-IND/PER/6/2006;
49/M-IND/PER/6/2006; 26/M-IND/PER/7/2017 dicabut, dan dinyatakan
tidak berlaku, akan tetapi ketentuan pelaksananya masih berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dan seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada unit
pelaksana teknis di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa
Industri tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan
Peraturan Menteri ini.
52 HLM, Lampiran halaman 44-52.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.200, TBD.2019, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 15 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 298 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturari Daerah tentang Pertanggunjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Iaporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggran berakhir. Berdasarkan pertimbangantersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor Noruor 21 Tahun 2007; Tahun 2004; Peraturan Pernerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemeintahan Nomor 83 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 ·Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2019.
Penjelasan 3 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD dr. Doris Sylvanus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan kemampuan
pelayanan kesehatan, memenuhi keperluan fasilitas
kesehatan sebagai wahana pembelajaran klinik, Rumah Sakit
Umum Daerah dr. Doris Sylvanus, telah ditetapkan sebagai
Rumah Sakit Pendidikan berdasarkan Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor HK.02.03/I/0115/2014.
Dengan adanya peningkatan status Rumah Sakit
Umum Daerah dr. Doris Sylvanus sebagai Rumah Sakit
Pendidikan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr.
Doris Sylvanus.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2002; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1045/MENKES/PER/
XI/2006; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1069/Menkes/SK/
XI/2008; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/Menkes/Per/
I/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/Menkes/Per/
III/2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus
(Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus
(Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 47) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus
(Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus
(Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 47) diubah
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Ke PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel dan PD. Petrogas Ogan Ilir
ABSTRAK:
Dalam rangka memperkuat struktural permodalan dan peningkatan persentase saham daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu penyertaan modal daerah; Penyertaan modal tersebut kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel dan PD. Petrogas Ogan Ilir, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah ke PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel dan PD. Petrogas Ogan Ilir, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tujuan; besaran; sumber dana; dividen atas penyertaan modal; serta hak dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Petauran Bupati.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 1 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
ABSTRAK:
bahwa keterbatasan kemampuan ekonomi orang miskin dalam menghadapi permasalahan hukum perlu mendapat bantuan hukum untuk memberikan pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum kepada orang miskin yang menghadapi permasalahan hukum. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum untuk Orang Miskin;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.10 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang lingkup dan Tujuan, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban, Pemberian Bantuan Hukum, Tata Cara Permohonan Bantuan Hukum, Pemberian Dana Bantuan Hukum, Evaluasi, Penganggaran dana Bantuan Hukum, Larangan, Pengawasan dan Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat permohonan bantuan hukum diatur dalam Peraturan Bupati, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat permohonan dana bantuan hukum diatur dalam Peraturan Bupati.Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan permohonan pencairan bantuan hukum diatur dalam Peraturan Bupati. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dana pemberian bantuan hukum setiap tahapan atau tingkatan diatur dalam Peraturan Bupati. Kriteria orang miskin diatur dalam Peraturan Bupati
21
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 1, bkn.go.id : 5 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Status Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan pada Bandar Udara Depati Amir, Bangka di Provinsi Bangka Belitung dan Bandar Udara Sultan Thaha, Jambi di Provinsi Jambi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Bandungan
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk, volume
kegiatan pemerintah dan pembangunan, aspirasi masyarakat serta
guna lebih memperlancar pelaksanaan tugas-tugas bidang
pemerintahan dan pembangunan, dan meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat di Kecamatan Ambawara, dipandang perlu
kecamatan tersebut dikembangkan menjadi 2 (dua) wilayah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan,
ditegaskan bahwa pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah; bahwa sehubungan dengan huruf a dan b, maka dipandang perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang
Pembentukan Kecamatan Bandungan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 197; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Kecamatan
Bab III Ketentuan Peralihan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2006.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal No. 1 Tahun 2016
APBDPartai Politik dan PemiluPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, perlu diubah, dan agar pelaksanaan pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perlu mengubah Peraturan Daerah Tegal Nomor 2 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kota Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008;
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Sebagian Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2010
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat