Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah ke PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel dan PD. Petrogas Ogan Ilir, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tujuan; besaran; sumber dana; dividen atas penyertaan modal; serta hak dan kewajiban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat