Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2022

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri. Balai Besar Kimia, Farmasi dan Kemasan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan indsutri 4.0, industri hijau dan pelayanan jasa industri kimia, farmasi dan kemasan, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar industri Agro berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan pelayanan jasa industri agro, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar Keramik dan Mineral Nonlogam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau dan pelayanan jasa industri keramik dan mineral nonlogam. Balai Besar Tekstil berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri , mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau dan pelayanan jasa industri kecil, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar Bahan dan Barang Teknik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan pelayanan jasa industri bahan dan barang teknik, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar Selulosa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan pelayanan jasa industri selulosa, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar Logam dan Mesin berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau dan pelayanan jasa industri logam dan mesin, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatanteknologi industri dan industri 4.0, industri hijau dan pelayanan jasa industri kulit, karet dan plastik, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar Kerajinan dan Batik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau dan pelayanan jasa industri kerajinan dan batik, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar Pencegahan Pencemaran Industri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan pelayanan jasa industri di bidang pencegahan pencemaran industri, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam dan Maritim berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan pelayanan jasa industri hasil perkebunan, mineral logam dan maritim, dipimpin oleh Kepala. Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri hijau, dan pelayanan jasa industri berlandaskan potensi sumber daya daerah, dipimpin oleh Kepala. Bagan susunan organisasi unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri tercantum dalam Lampiran II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perindustrian
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Menteri Perindustrian
Bentuk Singkat
Permenperin
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2022
Tanggal Berlaku
21 Februari 2022
Sumber
BN.2022/No.187, http://jdih.kemenperin.go.id: 43 hlm.
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perindustrian
Bidang
Halaman ini telah diakses 6368 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kimia dan Kemasan
  2. . Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Industri Agro
  3. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Keramik
  4. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Tekstil
  5. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pulp dan Kertas
  6. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Barang dan Bahan Teknik
  7. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Logam dan Mesin
  8. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kulit, Karet, dan Plastik
  9. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kerajinan dan Batik
  10. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri
  11. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Industri Hasil Perkebunan
  12. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset dan Standardisasi Industri
  13. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/ PER/7/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan