Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri. Balai Besar Kimia, Farmasi dan Kemasan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan indsutri 4.0, industri hijau dan pelayanan jasa industri kimia, farmasi dan kemasan, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar industri Agro berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan pelayanan jasa industri agro, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar Keramik dan Mineral Nonlogam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau dan pelayanan jasa industri keramik dan mineral nonlogam. Balai Besar Tekstil berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri , mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau dan pelayanan jasa industri kecil, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar Bahan dan Barang Teknik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan pelayanan jasa industri bahan dan barang teknik, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar Selulosa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan pelayanan jasa industri selulosa, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar Logam dan Mesin berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau dan pelayanan jasa industri logam dan mesin, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatanteknologi industri dan industri 4.0, industri hijau dan pelayanan jasa industri kulit, karet dan plastik, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar Kerajinan dan Batik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau dan pelayanan jasa industri kerajinan dan batik, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar Pencegahan Pencemaran Industri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan pelayanan jasa industri di bidang pencegahan pencemaran industri, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam dan Maritim berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan pelayanan jasa industri hasil perkebunan, mineral logam dan maritim, dipimpin oleh Kepala. Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri hijau, dan pelayanan jasa industri berlandaskan potensi sumber daya daerah, dipimpin oleh Kepala. Bagan susunan organisasi unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri tercantum dalam Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat