PERBUP Kab. Paser No. 62 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru
Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama Tahun Pelajaran 2020/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah
Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2020/2021, sudah
tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan
pendidikan sehingga perlu diganti.
UUD NKRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; Permendikbud No.1 Tahun 2021; Perda No.16 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Tata Cara PPDB, PPDB Kelas Inklusif, Perpindahan Peserta Didik, Pelaporan dan Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
Peraturan Bupati Nomor
62 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun
Pelajaran 2020/2021,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
teknis pelaksanaan PPDB Kelas Inklusif diatur oleh Kepala Sekolah
yang bersangkutan.
20 Hal. 1 lamp
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok No. 15 Tahun 2016
PERWALI Kota Depok No. 34 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Dana Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Depok yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok
PENGGUNAAN DANA FASILITASI PELAKSANAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD 2016/15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Depok Nomor 34 Tahun 2012 tentang Penggunaan Dana Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Depok yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanat dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta untuk mewujudkan salah satu misi pembangunan Kota Depok yakni mewujudkan sumber daya manusia unggul, kreatif, religius sebagaimana tertuang dalam Perda Kota Depok No. 13 Tahun 2011 tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011-2016, telah ditetapkan Perwali No. 34 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Dana Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan Negeri Kota Depok yang Berasal dari APBD Kota Depok. Dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelaksanaan penggunaan dana Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Sekolah Pertama Negeri (FPPSMP), maka Perwali tersebut perlu dilakukan penyempurnaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan atas Perwali No. 34 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Dana Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Depok yang Berasal dari APBD Kota Depok.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendiknas No. 19 Tahun 2007; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendiknas No. 69 Tahun 2009; Permendiknas No. 15 Tahun 2010; Perda Kota Depok No. 1 Tahun 2008; Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2008; Perda Kota Depok No. 11 Tahun 2008; Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2010; Perda Kota Depok No. 13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penggunaan Dana Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan Negeri Kota Depok yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
18 halaman (lampiran 5 halaman)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2010
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan yang mengatur standar pelayanan minimal pendidikan dasar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pemenuhan layanan dasar pendidikan bagi anak usia dini secara berkualitas, terukur, sistemik, holistik dan integratif;
b. bahwa program pendidikan anak usia dini harus mampu menjamin terlayaninya anak usia dini mendapatkan akses dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan secara mudah dan berkualitas secara berkesinambungan dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4235);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik- Integratif;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan
Anak Usia Dini;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun
2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2008
Nomor 07);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun
2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas
Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Maros (Lembaran
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2012 Nomor 11).
1. Ketentuan Umum
2. Fungsi Dan Tujuan
3. Penyelenggaraan
4. Pengelolaan PAUD
5. Hak Dan Kewajiban
6. pendanaan PAUD
7. Pembinaan Dan Pengawasan
8. Evaluasi
9. Sanksi Administratif
10. Kerja Sama Dan Kemitraan Pendidikan
11. Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 15 Tahun 2022
PETUNJUK PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 668
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DALAM KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN PELAJARAN 2022/2023
ABSTRAK:
a . bahwa untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama dalam Kabupaten Rejang Lebong Tahun Pelajaran 2022/2023, serta memenuhi Nota Dinas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong Nomor 900/440/Set.2/DIKBUD/2022 tanggal 24 Mei 2022 Hal : Peraturan Bupati Rejang Lebong, maka perlu diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dalam Kabupaten Rejang Lebong Tahun Pelajaran 2022/2023;
b. bahwa untuk melaksanakan kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama dalam Kabupaten Rejang Lebong Tahun Pelajaran
2022/2023.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) ;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5671);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan
Dasar di Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 23 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 464);
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 712);
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 955);
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Sekolah
Menengah Kejuruan;
18. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Rejang Lebong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 (Lembaran Daerah
Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2016 Nomor 118).
PETUNJUK PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DALAM KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN PELAJARAN 2022/2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2022.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Honorarium Guru Non Pegawai Negeri SIpil pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut Surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28716/B/GTK/2017 tanggal 29 September 2017 dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru Non Pegawai Negeri Sipil Pendidikan Anak Usia Dini (Non PNS PAUD) Nonformal Layanan Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (KB), Taman Kanak-Kanak (TK), Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis (SPS) di Kota Bogor sehingga penghasilan yang diterima dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai, dan pengevaluasi peserta didiknya perlu diberikan honorarium dan untuk tertib administrasi, akuntabilitas, transparansi pengelolaan dan pemberian honorarium sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
UU No 20 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 48 Tahun 2008; PP No 74 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 9 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 79 Tahun 2015; PERDA Kota Bogor No 13 Tahun 2007; PERDA Kota Bogor No 13 Tahun 2012 sebagaimana yang telah diubah dengan PERDA Kota Bogor No 2 Tahun 2015; PERDA Kota Bogor No 7 Tahun 2016
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Honorarium Guru Non Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pelaksanaan; 4. Pengendalian; 5. Pengawasan dan Pelaporan; 6. Pembiayaan; 7. Sanksi; 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
15 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 15, BN.2021/No.228, peraturan.go.id : 10 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 15 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kurikulum Muatan Lokal Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Lampiran II Pedoman Pengembangan Muatan Lokal Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kurikulum Muatan Lokal Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 67 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 68 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 79 Tahun 2015; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota memuat tentang Kurikulum muatan lokal Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, memberikan pedoman bagi satuan Pendidikan, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama dalam pembelajaran Muatan Lokal, memberikan bekal Penguatan Pendidikan Karakter bagi anak didik, mengembangkan kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis Pendidikan tertentu sesuai dengan kondisi dan ciri khas daerah. Mengatur mengenai ketentuan umum, materi muatan lokal, tim pengembang kurikulum, kerangka kurikulum, perencanaan dan penetapan kurikulum, pelaksanaan kurikulum, tenaga pendidik, prasarana dan sarana, peningkatan partisipasi masyarakat, evaluasi kurikulum dan hasil belajar, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat