Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 15 Tahun 2022

Kurikulum Muatan Lokal Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota memuat tentang Kurikulum muatan lokal Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, memberikan pedoman bagi satuan Pendidikan, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama dalam pembelajaran Muatan Lokal, memberikan bekal Penguatan Pendidikan Karakter bagi anak didik, mengembangkan kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis Pendidikan tertentu sesuai dengan kondisi dan ciri khas daerah. Mengatur mengenai ketentuan umum, materi muatan lokal, tim pengembang kurikulum, kerangka kurikulum, perencanaan dan penetapan kurikulum, pelaksanaan kurikulum, tenaga pendidik, prasarana dan sarana, peningkatan partisipasi masyarakat, evaluasi kurikulum dan hasil belajar, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 15 Tahun 2022 tentang Kurikulum Muatan Lokal Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
31 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2022
Tanggal Berlaku
31 Mei 2022
Sumber
BD.2022/NO.15
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 430 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan