Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi Pemerintah daerah di bidang pembangunan, diperlukan perncanaan pembangunan jangka menengah sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh dan bertahap
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP Nomor 61 Tahun 2017; Permendagri No.70 Tahun 2019; Permendagri No.90 Tahun 2019
Dalam Peraturan Dearha ini diatur tentang Maksud, tujuan, penyusunan, penertapan serta Pengendalian dan Ealuasi RPJMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2021 Nomor 5; Noreg Qanun Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh: (5/119/2021).
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Bahwa hukum pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan Istimewa dan dalam rangka pelaksanaan Mou Helsinki 15 Agustus 2005 antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang menegaskan komitmen untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekat untuk menciptakan kondisi, sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa anak adalah anugerah dan amanah Allah SWT yang merupakan generasi penerus masa depan bangsa dan hukum, oleh karenanya melekat kepadanya hak-hak untuk mendapatkan jaminan kehidupan yang layak, kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang baik secara fisik, mental maupun spiritual serta mendapatkan perlindungan yang optimal dari orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah agar mampu menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab dan berakhlak mulia;
Bahwa Pasal 231 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan menindaklanjuti Pasal 50 dan Pasal 52 Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak menyebutkan Pemerintah, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta penduduk Aceh berkewajiban memajukan dan melindungi hak-hak perempuan dan anak serta melakukan upaya pemberdayaan yang bermartabat, maka untuk menjaga masa depan bangsa, hukum dan agama, diperlukan upaya pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan anak yang berakar pada adat istiadat, hukum budaya sesuai dengan Syari'at Islam;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Qanun Kabupaten Pidie Jaya tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Dasar hukum Qanun ini adalah Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28B ayat (2), Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Perpres Nomor 25 Tahun 2021, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008, Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019.
Qanun ini terdiri atas 89 pasal dan 18 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas dan Tujuan; Bab III Ruang Lingkup; Bab IV Hak dan Kewajiban Anak; Bab V Kewajiban dan Tanggung Jawab; Bab VI Partisipasi Anak; Bab VII Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Bab VIII Pengasuhan Anak; Bab IX Perwalian; Bab X Koordinasi; Bab XI Pengawasan; Bab XII Pendanaan; Bab XIII Larangan; Bab XIV Sanksi Administrasi; Bab XV Ketentuan Pidana; Bab XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
48 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dana Bergulir
ABSTRAK:
dalam rangka memajukan sektor usaha produktif, peningkatan lapangan usaha dan lapangan kerja serta membantu mengurangi pengangguran dan pengentasan kemiskinan, perlu peningkatan akses koperasi dan usaha mikro melalui sumber pembiayaan serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan dana bergulir
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang sumber dana bergulir, pengelola dana bergulir, penerima dana bergulir, penyaluran dan pengembalian dana bergulir, besaran pinjaman, monitoring evaluasi dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembar Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021 Nomor 169
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Republik lndonesia Negara Nomor 5539), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Republik lndonesia Negara Nomor 6321);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222);
Bab IIIA Pemilihan Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Pemilihan Kepala Desa
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Frekursor Narkotika Di Daerah Kab.Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika;
b. bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
4. Undang-Undang Namor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 352);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 195);
12. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019.
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pasal 2
Bab III Antisipasi Dini
Bab IV Pencegahan
Bab V Penanggulangan
Bab VI Pendanaan
Bab VII Partisipasi Masyarakat
Bab VIII Pelaporan
Bab IX Sanski Administratif
Bab X Penghargaan
Bab XI Ketentuan Lain-lain
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah
ABSTRAK:
Menunaikan zakat termasuk dalam rukun Islam yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam yang mampu guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat dapat dilakukan melalui pengelolaan zakat secara profesional, proporsional dan akuntabel. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada para Muzaki, Mustahik, dan Amil Zakat diperlukan pengaturan tentang zakat, infak, dan sedekah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, asas dan tujuan, subjek dan objek zakat, organisasi pengelola zakat, pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, larangan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 05 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2021-2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, lembar daerah kabupaten Maros tahun 2021 nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor .23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Maros tentang Rencana Pembangunan
.Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021-2026.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)';
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5059), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
1 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republim Indonesia Tahun 2009 Nomor 14 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
13. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
15. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/ atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833), sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5886), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5941);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6123);
21 . Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneia Nomor 6633);
25. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perecepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 4), sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 259);
26. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
27. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 172);
28. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik lndonsia Tahun 2019 Nomor 112);
29. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengurus utamakan Gender di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 1 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengurus utamakan Gender di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 927);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312) ;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 201 7 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1955), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1327);
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 459);
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540);
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 8 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
39. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
40. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 581);
4 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
42. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-
2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 283);
43. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015-2023 (Lembaran Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 280);
44. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 286);
45. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 301), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 314);
46. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2019-2039 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 302); 47. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Maros Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 02);
48. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maros Tahun 2012 2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2012 Nomor 4);
49. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Terpadu (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2015 Nomor 2);
50. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengarusutamaan Gender (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor 1);
5 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2019 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor 1);
52. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP DAN SISTEMATIKA
BAB III PELAKSANAAN
BAB IV PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB V PERUBAHAN
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Maras Tahun 2019
Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN ,JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021 2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2021 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN ,JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021 2026
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 264
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja perlu membentuk Peraturan Daerah Kola
Makassar tentang Rencana Pembangunan .Jangka Menengah
Daerah Kola Makassar Tahun 2021-2026;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, maka dipandang
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang
Rencana Pembangunan .Jangka Menengah Daerah Kota
Makassar Tahun 2021 2026.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat Il di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor I 7 Tahun 2003 ten tang Kcuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencitapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Kcuangan Negara dan
Stabilitas Sistem ruangan Untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease (Covid-19) dan/ a tau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran
·Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
4. Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1355) sebagaimana Lelah diubah trakhir
dengan Undang undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease (Covid 19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 6485);
4. Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang
Pcrbcndaharaan Negara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 200'1 Nomor 5, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik
Indonesia Nornor 1355) scbagaimana Lelah diubah tcrakhir
dcngan Undang undang Nomor 2 Tahun 2020 lentang
Pcnctapan Pcraturan Pcmcrintah Pcngganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tcntang Kcbijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistcm Kcuangan Untuk Pcnanganan Pandcrni
Corona Virus Disease (Covid 19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancarnan yang Mcmbahayakan Pcrekonomian
Nasional dan/aLau Stabilitas Sistem Kcuangan (Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan
Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia. Nomor 6485);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tcntang Sistcm
Pcrcncanaan Pcmbangunan Nasional (Lcrnbaran Negara
Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 164, Tambahan
Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 44 21);
BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
BAB IV
SISTEMATIKA
BAB V
PELAKSANAAN RPJMD
BAB VI
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB VII
PERUBAHAN RPJMD
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR TAHUN 2021
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha pariwisata dan penyediaan informasi pariwisata kepada masyarakat perlu dilakukan tanda daftar usaha pariwisata b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, Tanda Daftar Usaha Pariwisata perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang- Undang nomor 15 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172), Tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Propinsi Sulawesi Tenggara; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ; 4. Undang – undang nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah (Lembaran Negara Tahun 2008 no. 93 Tambahan Negara Nomor 4866); 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472); 6. Undang – undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan public (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambaha Lembaran Negara nomor 5038); 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) ; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 10. Peraturan Meneteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157). 11. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (Berita Negara Rrepublik Indonesia Tahun 2016 1551)
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA BAB IV USAHA PARIWISATA BAB V TATA CARA PENDAFTARAN USAHA BAB VI PEMUTAKHIRAN TDUP BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VIII PENDANAAN BAB IX PELAPORAN BAB X SANKSI ADMINISTRATIF BAB XI KETENTUAN PERALIHAN BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2021
perusahaan - umum - daerah - air - minum - tirta - sukapura
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2021/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sukapura
ABSTRAK:
Bahwa air merupakan kebutuhan dasar hidup manusia yang dikaruniakan Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh bangsa Indonesia Dan Pemda menjamin hak warga atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup Dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 maka perlu menetapkan Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sukapura.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Bentuk Badan Hukum Nama Logo Dan Tempat Kedudukan, Maksud Dan Tujuan, Kegiatan Usaha Dan Wilayah Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal Perumda Air Minum Tirta Sukapura, Organ Perumda Air Minum Tirta Sukapura, Pegawai Perumda Tirta Sukapura, Penggunaan Laba, Pelayanan Pelanggan, Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
20 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat