jangka menengah - pembangunan - rencana
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2021-2026
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi Pemerintah daerah di bidang pembangunan, diperlukan perncanaan pembangunan jangka menengah sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh dan bertahap
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP Nomor 61 Tahun 2017; Permendagri No.70 Tahun 2019; Permendagri No.90 Tahun 2019
- Dalam Peraturan Dearha ini diatur tentang Maksud, tujuan, penyusunan, penertapan serta Pengendalian dan Ealuasi RPJMD
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
- 11 hlm
|