Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMELIHARAAN RUTIN JALAN, JEMBATAN, PERTAMANAN DAN ALAT BERAT PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan perlu mengubah Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Singkawang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP N. 12 Tahun 2017, Perda No. 3 Tahun 2016, Perwako No. 58 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja dan Pelaporan, Pembiayaan, Kepegawaian, Jabatan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
-Dalam Ketentuan Peralihan diatur bahwa pada saat perwako ini mulai berlaku, seluruh PNS beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan UPT sebagaimana dalam Perwako No. 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Walikota ini.
Peraturan ini memiliki 12 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019
Susunan organisasi Inspektorat ditetapkan dengan tipe B,
terdiri dari:
a. Inspektur;
b. Sekretariat Inspektorat;
c. Inspektur Pembantu Wilayah I;
d. Inspektur Pembantu Wilayah II;
e. Inspektur Pembantu Wilayah III;
f. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
g. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 46 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi,
dan Tata Kerja Inspektorat Kota Palangka Raya (Berita
Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 46) dan
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 53 Tahun 2016
tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan
Inspektorat Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 53) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Nomor 52 Tahun 2018 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Sekretariat Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan W ali Kota Baubau Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wall Kota Baubau Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Baubau, terdapat perubahan nomenklatur pada perangkat daerah yang membidangi pengadaan Barang/ J asa Pemerintah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan WaliKota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2018 ten tang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Sekretariat Daerah Kota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan lnstansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 878); 6. Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kata Baubau (Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2016 Nomor 5); 7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 296); 8. Peraturan Wali Kata Baubau Nomor 52 Tahun 2018 tentang Uraian Togas Jabatan Struktural dan Non Struktural Sekretariat Daerah Kota Baubau (Berita Daerah Kata Baubau Tahun 2018 Nomor 47).
Ketentuan Pasal 22,Pasal 23,Pasal 24 dan Pasal 25 diubah
Ketentuan Pasal 84 dan 85 diubah
Ketentuan Pasal 87 diubah dan diantara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 3 Pasal yaitu Pasal 87 A, Pasal 87 B, Pasal 87 C dan Pasal 87 D
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
PERATURAN WALI KOTA NOMOR 52 TAHUN 2018 TENTANG URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DAN NON STRUKTURAL SEKRETARIAT DAERAH KOTA BAUBAU
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Walikota Dumai Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata kerja Badan Pengelola Masjid Agung Al Mannan Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2016 Nomor 4 Seri E),
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD. 2019/No. 29 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Masjid Agung Al Mannan Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat Kota Dumai yang beriman dan bertakwa, maka Masjid Agung Al Mannan Kota Dumai sebagai aset Pemerintah Kota Dumai perlu difungsikan sebagai pusat pembinaan umat yang harus dikelola dengan baik.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 01/BER/MDN-MAG/1069; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Walikota Dumai Nomor 66 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 20 (dua puluh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Penunjukan Dalam Jabatan; Tata Kerja; Dewan Pembina Dan Penasehat; Tugas Dan Fungsi Dewan Pembina Dan Penasihat; Pembiayaan; Masa Bakti; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan
Walikota Dumai Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan
Organisasi dan Tata kerja Badan Pengelola Masjid Agung Al Mannan
Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2016 Nomor 4 Seri E),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp I
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, LEMBARAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2019 NOMOR 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PAYAKUMBUH NOMOR 103 TAHUN
2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS SERTA TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang termuat pada pasal 40 dan 41 dimana pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab bagi pencipta arsip; Belum terakomodirnya pengelolaan arsip dinamis pada tugas, fungsi dan uraian tugas pada bidang dan seksi yang ada di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Payakumbuh; bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menyatakan bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah ditetapkan dalam Peraturan Walikota
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PAYAKUMBUH NOMOR 103 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS SERTA TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
PERATURAN WALIKOTA PAYAKUMBUH NOMOR 103 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS SERTA TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 34 Tahun 2019
PERWALI Kota Palangkaraya No. 40 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019
Susunan organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) ditetapkan dengan tipe B, terdiri atas:
a. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
b. Bagian Umum dan Keuangan;
c. Bagian Perundang-Undangan, Persidangan dan
Hubungan Masyarakat;
d. Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan;
e. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
f. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 45 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas,
Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan
Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya (Berita Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 45); dan
b. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 52 Tahun
2016 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di
Lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya (Berita Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 52).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Hasil Evaluasi Jabatan Struktural Fungsional dan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Medan
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 39 Tahun 2013; Perda Kota Medan No. 15 Tahun 2016; Perwali Kota Medan No. 1 Tahun 2017
Nilai dan kelas jabatan digunakan sebagai bahan dalam program kepegawaian, seperti penyusunan formasi, sistem karir, kinerja, pemberian tunjangan, tambahan penghasilan pegawai serta sistem penggajian berdasarkan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
48
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Taman Hutan Raya Kota Depok Kelas A Pada Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN SAMPAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis pengelolaan sampah Dinas lingkungan hidup Kota Singkawang perlu dilakukan penyempurnaan
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2001, UU No.18 Tahun 2008, UU no.5 Tahun 2014, UU no.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.81 Tahun 2012, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.33 Tahun 2010, Perda No.2 Tahun 2014, Perda No.3 Tahun 2016, Perwako No.63 Tahun 2016, Perwako No.14 Tahun 2018
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan Pasal 6 Peraturan Walikota Nomor 14 tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
Perubahan Pasal 6 Peraturan Walikota Nomor 14 tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang
Peraturan ini memiliki 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019
Susunan organisasi Sekretariat Daerah ditetapkan dengan
Tipe B, terdiri atas:
a. Sekretaris Daerah;
b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
c. Asisten
Perekonomian dan Pembangunan;
d. Asisten Administrasi Umum;
e. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
f. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku :
a. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 44 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas,
Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Kota Palangka Raya
(Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016
Nomor 44);
b. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 51 Tahun
2016 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di
Lingkungan Sekretariat Darah Kota Palangka Raya
(Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016
Nomor 51);
c. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 49 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas,
Fungsi, dan Tata Kerja Staf Ahli Walikota Palangka
Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016
Nomor 49); dan
d. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 56 Tahun
2016 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di
Lingkungan Staf Ahli Walikota Kota Palangka Raya
(Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016
Nomor 56).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
73 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat