kedudukan-susunan organisasi-tugas-fungsi-tata kerja-badan perencanaan penelitian dan pengembangan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 632, BD 2018/31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 1402 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kota Bandung
ABSTRAK:
Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kota Bandung telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1402 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kota Bandung, namun dalam perkembangannya telah terbit Peraturan Wali Kota Nomor 199 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 160 Tahun 2016 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang menghapus unit pelaksana teknis, sehingga uraian tugas dan fungsi serta tata kerja pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kota Bandung perlu dilakukan perubahan dengan menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1402 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kota Bandung
UU No 26 Tahun 2007; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 10 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 74 Tahun 2016 sebagaimana yang telah diubah dengan PERMENDAGRI No 1 Tahun 2018; PERDA Kota Bandung No 18 Tahun 2011; PERDA Kota Bandung No 08 Tahun 2016; PERWALI Kota Bandung No 1402 Tahun 2016
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1402 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kota Bandung
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1402 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kota Bandung telah diubah
17 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 631 Tahun 2018
PERWALI Kota Bandung No. 855 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1403 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Kota Bandung
Mengubah
PERWALI Kota Bandung No. 855 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1403 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Kota Bandung
kedudukan-susunan organisasi-tugas-fungsi-tata kerja-badan kepegaawaian pendidikan dan pelatihan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 631, BD 2018/30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 1403 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 855 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 1403 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung
ABSTRAK:
Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan telah diatur berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1403 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 855 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1403 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung, namun dalam perkembangannya telah terbit Peraturan Wali Kota Nomor 199 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang menghapus unit pelaksana teknis, sehingga uraian tugas dan fungsi serta tata kerja pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung perlu dilakukan perubahan dengan menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1403 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 855 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1403 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung
UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 101 Tahun 2000; PP No 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 74 Tahun 2016 sebagaimana yang telah diubah dengan PERMENDAGRI No 1 Tahun 2018; PERDA Kota Bandung No 08 Tahun 2016; PERWALI Kota Bandung No 1403 Tahun 2016 sebagaimana yang telah diubah dengan PERWALI Kota No 855 Tahun 2017
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1403 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 855 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1403 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1403 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan
Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 855 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1403 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung telah diubah
16 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 204 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1384 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan Dan Pertamanan Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 142 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 142, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 142
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENANGGUHAN PELAKSANAAN PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 110 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 95 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa Walikota Probolinggo telah mengeluarkan kebijaksanaan dengan menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 110 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Probolinggo yang berlaku pada saat diundangkannya pada tanggal 24 Agustus 2018;
b. bahwa materi muatan Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, pada prinsipnya mengatur bahwa kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Perparkiran tidak dapat dipertahankan keberadaannya namun tugas dan fungsinya dilaksanakan oleh Seksi Manajemen Lalu Lintas dan Pengendalian Operasional pada Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan Kota Probolinggo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dengan memperhatikan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang pada waktu penganggarannya masih mencantumkan program dan kegiatan dengan nomenklatur kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Perparkiran, maka dipandang perlu untuk menangguhkan pelaksanaan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 110 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Probolinggo;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan bahwa menangguhkan pelaksanaan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 110 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Probolinggo, sehingga sepanjang mengenai pelaksanaannya akan dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Unit Pelaksana Teknis Perparkiran pada Dinas Perhubungan Kota Probolinggo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 141 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 141, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 141
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 92 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PASAR PADA DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO, PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa Walikota Probolinggo telah mengeluarkan kebijaksanaan penggabungan terhadap 3 (tiga) Unit Pelaksana Teknis (UPT) yaitu Pasar Baru, Pasar Wonoasih dan Pasar Gotong Royong menjadi 1 (satu) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar dengan menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 92 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Pada Dinas Kopersi, Usaha Mikro, Perdagangan Dan Perindustrian Kota Probolinggo, yang berlaku pada saat diundangkannya pada tanggal 1 Agustus 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta dengan memperhatikan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang pada waktu penganggarannya masih mencantumkan program dan kegiatan dengan nomenklatur kelembagaan 3 (tiga) Unit Pelaksana Teknis (UPT) yaitu Pasar Baru, Pasar Wonoasih dan Pasar Gotong Royong, maka dipandang perlu untuk menangguhkan pelaksanaan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 92 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Pada Dinas Kopersi, Usaha Mikro, Perdagangan Dan Perindustrian Kota Probolinggo;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan bahwa, menangguhkan pelaksanaan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 92 Tahun 2018 Tentang Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan Dan Perindustrian Kota Probolinggo, sehingga sepanjang mengenai pelaksanaannya akan dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, 3 (tiga) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar yaitu, Pasar Baru, Pasar Wonoasih dan Pasar Gotong Royong tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan 31 Desember 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 134 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 134, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 134
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENEGASAN ATAS NOMENKLATUR KELEMBAGAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH SETELAH DI BERLAKUKANNYA PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang kemudian sebagai peraturan pelaksanaannya diberlakukannya Peraturan Walikota Probolinggo yang mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah yang bersangkutan, terdapat materi muatan Peraturan Walikota berisi materi nomenklatur kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah yang masih belum disesuaikan dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penegasan Atas Nomenklatur Kelembagaan Organisasi Peraturan Daerah Setelah Di Berlakukannya Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 3), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 4), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 18), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 57);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 118 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 118) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 118 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 16);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127);
Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, maka semua materi muatan Peraturan Walikota, Keputusan Walikota atau Keputusan Pejabat Perangkat Daerah yang berisi materi nomenklatur kelembagaan Perangkat Daerah yang telah ada dan masih berlaku sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor
7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah adalah sebagai berikut :
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan;
b. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
c. Badan Kepegawaian Daerah haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
d. Dinas Pendidikan haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga;
e. Dinas Pekerjaan Umum haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
f. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
g. Badan Lingkungan Hidup haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Dinas Lingkungan Hidup;
h. Dinas Koperasi, Energi Mineral, Industri dan Perdagangan haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian;
i. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
j. Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
k. Kantor Perpustakaan dan Arsip haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
l. Dinas Kelautan dan Perikanan haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Dinas Perikanan; dan
m. Dinas Pertanian haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 116 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Jabatan Struktural Di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 113 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Jabatan Struktural Di Lingkungan Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 112 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Jabatan Struktural Di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat