Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota TanjungBalai Nomor 02 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota TanjungBalai
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya penambahan Pegawai Negeri Sipil yang mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai dan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai pada Pegawai Daerah di lingkungan Pemerintah Kota TanjungBalai sebagai motivasi peningkatan kinerja perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Walikota TanjungBalai Nomor 2 Tahun 2018
UU No 9 Drt Tahun 1956; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 20 Tahun 1987; PP No 53 Tahun 2010; PP No 46 Tahun 2011; PP No 18 Tahun 2016; PP No 11 Tahun 2017; PP No 17 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; Permenpan RB No 63 Tahun 2011; Permenpan RB No 39 Tahun 2013; Permenpan RB No 25 Tahun 2016; Permendagri No 130 Tahun 2018; Perda Kota TanjungBalai No 13 Tahun 2006; Perda Kota TanjungBalai No 4 Tahun 2009; Perda Kota TanjungBalai No 6 Tahun 2016; Perwa Kota TanjungBalai No 40 Tahun 2017; Perwa Kota TanjungBalai No 27 Tahun 2018; Keputusan Walikota TanjungBalai No 900/416/K/2019.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Kriteria TPP ASN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
Pasal 5 Ayat (1) dan (3) dan Pasal 29 Perwa Kota TanjungBalai No 2 Tahun 2018
5 Hlmn, Lampiran 2 Hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN HAJI
ABSTRAK:
bahwa untuk membiayai pelayanan transportasi haji dari Daerah asal ke Embarkasi Haji dan dari Debarkasi Haji ke Daerah asal, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Haji;
Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 898), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 534); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C);
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN ASAS; RUANG LINGKUP; KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH; PENYELENGGARAAN HAJI; PENGELOLAAN BIAYA TRANSPORTASI IBADAH HAJI; SUMBER PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
TIDAK ADA
Peraturan Bupati ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2009
Perka LKPP No. 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi Lainnya
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 3, BN.2012/No.355, jdih.lkpp.go.id : 7 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi Lainnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2021/NO.3, LL Kota Pontianak : 16 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIDIKAN KARAKTER PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan bangsa yang berbudaya melalui penguatan nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab, perlu penguatan pendidikan karakter;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1985, UU No.20 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.14 Tahun 2005, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.38 Tahun 1992, PP No.39 Tahun 1992, PP No.19 Tahun 2005, PP No.48 Tahun 2008, PP No.74 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, Perpres No.87 Tahun 2017, Permendiknas No.24 Tahun 2006, Permendikbud No.20 Tahun 2016, Permendiknas No.21 Tahun 2016, Permendikbud No.28 Tahun 2016, Permendikbud No.20 Tahun 2018, Perda No.12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Arah, Maksud, Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup, Prinsip dan Nilai-Nilai Pendidikan Karakter, Penyelenggaraan Pendidikan Karakter, Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Karakter, Pembiayaan, Sanksi Administrasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
Perda ini memiliki 10 halaman dan 6 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur
Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan
Penyaluran Cadangan Pangan Pokok di Provinsi
Bengkulu sudah tidak sesuai dengan perkembangan,
sehingga perlu diubah guna meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan di bidang cadangan
pangan;
b . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a diatas, maka dalam rangka
pelaksanaan Penyediaan dan Penyaluran Cadangan
Pangan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu perlu
menetapkan Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Bengkulu Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penyediaan
dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
Provinsi Bengkulu;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6392);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
227 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Negara Nomor
536 i);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) ,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Pedoman Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5680);
6 . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan
/OT.140/ 12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Ketahanan Pangan Provinsi Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
9 . Peraturan Menteri Pertanian
11 /Permentan/KN.130/4/2018 tentang
Nomor
Penetapan
Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi
Bengkulu Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Bengkulu (lembaran Daerah Provinsi
Bengkulu Tahun 2021 Nomor 1);
11. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 63 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan
Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu
Nomor 63 Tahun 2016);
Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pokok di Provinsi Bengkulu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 28 TAHUN 2015
7
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin hak setiap orang dalam
mendapatkan air bersih khususnya air mmum bagi
kebutuhan pokok sehari-hari, memanfaatkan pengembangan
sistem penyediaan air minum guna memenuhi kehidupan
yang sehat, bersih dan produktif, serta meningkatkan
pendapatan asli daerah, telah dibentuk Perusahaan Daerah
Air Bersih Tirta Utama Jawa Tengah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa
Tengah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi
Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Jawa Tengah
sebagaimana dimaksud pada huruf a serta agar dapat
mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian
di Provinsi Jawa Tengah, maka bentuk hukum Perusahaan
Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah perlu
dilakukan perubahan menjadi Perusahaan Perseroan
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b serta mendasarkan ketentuan
Pasal 331 dan Pasal 339 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk
Hukum Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi
Jawa Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019,Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, perubahan bentuk hukum dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri perusahaan dan anggaran dasar, modal dan saham, struktur organisasi dan organ, kepegawaian, pembagian laba, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembinaan dan pengawasan, kerja sama, pembubaran, sanksi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
PERATURAN WALIKOTA KOTAMOBAGU NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP) DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT DAERAH KOTA KOTAMOBAGU TAHUN ANGGARAN 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP) DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT DAERAH KOTA KOTAMOBAGU TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan efisiensi pembiayaan untuk perjalanan dinas di lingkungan Inspektorat Daerah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2017, serta guna memenuhi amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dipandang perlu menerbitkan standar biaya perjalanan dinas dalam daerah bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Inspektorat Daerah Kota Kotamobag Tahun Anggaran 2017;
UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 4 Tahun 2007, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 31 Tahun 2016, Permenpan RB No. 19 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Biaya Perjalanan Dinas
3. Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 3 Tahun 2015
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Prov. Bangka Belitung No. 7 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG
PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH SEBAGAIMANA
TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2010
TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
PENERIMAAN SUMBANGAN – PIHAK KETIGA – DAERAH – PERUBAHAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2015 Nomor 03 Seri E / NO REG 5/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
ABSTRAK:
Guna menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/2153/SJ tanggal 28 April 2014 Perihal Klarifikasi Peraturan Daerah dan agar Perda No. 5 Tahun 2010 dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, perlu mengubah Perda Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No.36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 2003; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2010 tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah meliputi beberapa ketentuan dalam Pasal 1 angka 6 dihapus, ketentuan Pasal 4 diubah, ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a butir 1 dan ayat 2 serta ayat 3 diubah, ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah dan (4) dihapus, Judul Bab VI dan ketentuan Pasal 8 diganti menjadi Koordinasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
Perda ini mengubah Perda Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
Tata cara koordinasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat