Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Kampung
Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (7), Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2019; Peraturan Daerah Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2021 pada Kabupaten Membramo Raya. Kepala Kampung dan Perangkat Kampung memperoleh penghasilan tetap setiap bulan dianggarkan dalam APB Kampung yang bersumber dari ADK. Kepala Kampung dan Perangkat Kampung memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan melalui jaminan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Kampung dan Perangkat Kampung yang telah terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, TNI-Polri, dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, TNI-Polri, tidak perlu didaftar kembali dalam kepesertaan jaminan kesehatan bagi Kepala Kampung dan Perangkat Kampung dan tidak dipotongkan atau diiurkan lagi melalui penghasilan tetap yang bersangkutan. Anggota Bamuskam memperoleh penghasilan tetap setiap bulan dianggarkan dalam APB Kampung yang bersumber dari ADK. Biaya penyelenggaraan musyawarah perencanaan kampung/pembahasan APB kampung (musdes, musrembang) dan penyusunan RPJM kampung ditetapkan paling banyak sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Biaya operasional pemerintah kampung ditetapkan paling banyak banyak sebesar Rp. 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah). Bupati melakukan pemantau dan evaluasi atas pelaporan keuangan penggunaan ADK; dan/ atau capaian keluaran ADK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2021.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Kotawaringin Barat No. 1 Tahun 2017 tentang Standar Upah dan Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan Kematian Bagi Pekerja Harian/Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Honorarium, Tunjangan Hari Raya Dan Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja Serta Jaminan Kematian Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan
kesejahteraan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten
Kotawaringin Barat dipandang perlu untuk diberikan
honorarium Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja yang berlaku saat ini sesuai dengan Upah
Minimum Kabupaten (UMK). Pemberian tunjangan hari raya merupakan
salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam
meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan, Pemberi Kerja wajib
mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta Jaminan
Kesehatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan dengan membayar iuran dan
ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 44
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib
mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta
dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan
Jaminan Kematian kepada Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
ndang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun
2017
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
BESARAN HONORARIUM PEGAWAI PEMERINTAH
DENGAN PERJANJIAN KERJA ;
BAB III
TATA CARA PEMBAYARAN HONORARIUM;
BAB IV
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA ;
BAB V
JAMINAN KESEHATAN;
BAB VI
PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
DAN JAMINAN KEMATIAN;
BAB VII
PEMBIAYAAN ;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Standar Upah dan Penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan
Kematian bagi Pekerja Harian/Tenaga Kontrak
Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
(Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2017
Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BHAGASASI BEKASI
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan peran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi serta untuk peningkatan peran cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat dalam mencapai target Millenium Development Goals (MDGs), perlu sarana dan prasarana air minum yang didukung dengan penyertaan modal Pemkab Bekasi. Guna memenuhi ketentuan Pasal 41 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Jo. Pasal 75 PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diamanatkan bahwa penyertaan modal Pemda pada Perusahaan Daerah ditetapkan dengan Perda. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, penyertaan modal Pemkab Bekasi pada PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi perlu ditetapkan dengan Perda Kabupaten Bekasi.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 44 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Dati II Bekasi No. 04/HK-PD/PU.031.1/VII/81; Perda Kabupaten Dati II Bekasi No. 04/HK-PD/PU.02NII/85; Perda Kabupaten Bekasi No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bekasi No. 3 Tahun 2010; Perda Kabupaten Bekasi No. 6 Tahun 2012; Perda Kabupaten Bekasi No. 8 Tahun 2012; Perda Kabupaten Bekasi No. 2 Tahun 2014; Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Bekasi dengan Pemkot Bekasi No. 503/08.11/PDAM 2002 dan 690/381-HOR/XII/2001.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bekasi Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Penyertaan Modal Daerah;
3. Penyertaan Modal Daerah;
4. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2014.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 63
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota. Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Pajak Hiburan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 13 Tahun 2007; Perda No. 19 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Hiburan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Penetapan dan Tata Cara Pemungutan, Surat Tagihan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Kembalian, Kedaluwarsa, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2011.
14 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2010/NO.3, LL KOTA PONTIANAK : 91 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi keuangan daerah dan untuk melaksanakan ketentuan passal 151 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu disusun Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 16 Tahun 2010, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Azas Umum Dan Struktur APBD, Penyusunan Rancangan APBD, Penetapan APBD, Pelaksanaan APBD, Perubahan APBD, Pengelolaan Kas, Penatausahaan Keuangan Daerah, Akuntansi Keuangan Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2010.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
91 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Dan Pengalokasian Dana Gampong Dalam Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan mengenz: Pengalokasian Atokasi Dana Desa dan Pembagian Alokasi Dana Desa kepada setiap Desa diatur dengan Peraturan Bupati: b. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pengalokasian Alokasi Dana Gampong (ADG) bagi Gampong di Kabupaten Aceh Besar perlu disusun suatu Tata Cara Pengelolaan dan Pengalokasian Alokasi Dana Gampong.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 76 Tahun 2018; Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip-Pronsip Pengelolaan ADG; Sumber, Pengalokasian dan Penggunaan ADG; Pengadaan Barang/Jasa; Mekanisme Penyaluran dan Tata Cara Pencairan ADG; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pembinaan, Evaluasi dan Monitoring; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
28 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti adanya pengungsi pengikut Organisasi Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR) wilayah Kabupaten Kubu Raya melalui belanja tidak terduga sesuai dengan Pasal 162 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kabuaten Kubu Raya Nomor 36 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2016
UU No.17 Tahun 2003, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, Permendagri No.52 Tahun 2015, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.14 Tahun 2009, Perda No.25 Tahun 2010, Perda No.12 Tahun 2015, Perbup No.36 Tahun 2015
Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2016
4 HALAMAN DAN 7 HALAMAN LAMPIRAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Kendaraan Tidak Bermotor Yang Beroprasi Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang.
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan lalu lintas dan angkutan jalan yang tertib dan lancar, sejalan dengan upaya pencapaian program TEDUH BERSINAR (Tekad dan Disiplin untuk Hidup Bersih, Sehat, Indah, Aman dan Rapi), dipandang perlu adanya pengendalian jumlah dan pengaturan pengoperasian kendaraan tidak bermotor yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang sekaligus dapat menjadi Sumber Pendapatan asli Daerah
1. Undang-undang No. 12 Darurat Tahun 1957
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-undang Nomor 57 Tahun 1974
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992
5. Peraturan Pemerin tah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1975
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1990
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
9. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1988
10. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 8 Tahun 1988
Bahwa Kendaraan Tidak bermotor (becak dan gerobak) sebagai salah satu alat angkutan orang dan barang dalam daerah, merupakan potensi Pendapatan asli Daerah namun dapat menimbulkan ketidaktertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bila tidak dilakukan pengaturan dengan baik. Untuk menciptakan kondisi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tertib, lancar dan aman sejalan dengan pelaksanaan program Pemerintah Daerah TEDUH BERSINAR (Tekad dan Disiplin untuk Hidup Bersihn Sehat, Indah, Aman dan Rapi), perlu dilakukan pengendalian jumlah Kendaraan Tidak Bermotor dalam Daerah dan juga perlu diadakan pengaturan pengoperasian Kendaraan Tidak Bermotor dengan mendahulukan kepentingan pengendalian/pengaturan daripada kepentingan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 1995.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisas! Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
A. Bahwa kebijakan Otonomi Daerah yang seluas-luasnya memberikan kewenangan penuh kepada daerah Kabupaten Katingan untuk mengelola urusan rumah tangga sendiri;
B. Bahwa pelayanan di segala kehidupan masyarakat yang merupakan urusan rumah tangga derah periu dilaksanakan secara efektif melembaga dipandang periu membentuk organisasi perangkat daerah guna menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah Kabupaten Katingan;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : TATA KERJA
BAB III : KETENTUAN KETENTUAN LAIN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2007.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat