Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian
ABSTRAK:
a. bahwa Usaha Industri merupakan salah satu sektor pembangunan perekonomian rakyat yang perlu dibina, dikembangkan dan dikendalikan, baik dalam perencanaan maupun dalam kegiatan usahanya;
b. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pemberian izin usaha dibidang perindustrian untuk menjamin kepastian hukum masyarakat di wilayah Kabupaten Badung;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2004 tentang Usaha Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 tahun 2008; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M–IND/PER/6/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. JENIS PERIZINAN USAHA BIDANG PERINDUSTRIAN; 3. PENERBITAN DAN MASA BERLAKU IZIN USAHA INDUSTRI; 4. KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI; 5. TATA CARA DAN PERSYARATAN PENERBITAN IZIN USAHA INDUSTRI; 6. HAK DAN KEWAJIBAN; 7. SANKSI ADMINISTRATIF; 8. KETENTUAN PENYIDIKAN; 9. KETENTUAN PIDANA; 10. KETENTUAN PERALIHAN; 11. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2004 tentang Usaha Perindustrian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat dan untuk menumbuhkan
perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah perlu adanya pengelolaan Perusahaan
Daerah Aneka Usaha secara profesional sesuai dengan nilai–nilai demokrasi ekonomi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 177 Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang mengaturpembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubaran Perusahaan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentukPeraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2012.
Peraturan ini membahas mengenai modal, pendirian usaha, struktur organisaasi dan ha- hal lainnya yang saling berhubungan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2013.
42 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian PT. Pelabuhan Kota Langsa
ABSTRAK:
Bahwa dilihat dari kondisi geografis, letak Kota Langsa sangat strategis untuk pengembangan kegiatan kepelabuhan sehingga dipadandang perlu sektor kepelabuhan tersebut dikelola melalui PT. Pelabuhan Kota Langsa; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 177 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008, pemerintah daerah dapat memiliki Badan Usaha mIlik Daerah (BUMD) yang pembentukan, penggabungan, pelepasan, pemilikan dan/atau pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.6 Tahun 1966; Undang-Undang No. 3 Tahun 2001; Undang-Undang No.13 Tahun 2003; Undang-Undang No.32 Tahun 2004; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.26 Tahun 2007; Undang-Undang No.27 Tahun 2007; Undang-Undang No.40 Tahun 2007; Undang-Undang No.17 Tahun 2008; Undang-Undang No.28 Tahun 2009; Undang-Undang No.32 Tahun 2009; Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2010; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Pendirian dan Tempat Kedudukan; Asas dan Tujuan; Organ; Bidang Usaha; Modal; Pembubaran; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2013.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan dunia usaha, serta untuk lebih mendorong
kinerja dalam menghadapi perkembangan perekonomian
perlu dilakukan perluasan cakupan pelayanan Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pekalongan; bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Pekalongan sebelumnya telah diatur dengan Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2006 Tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar
Kota Pekalongan, dimana Peraturan Daerah dimaksud
sudah tidak sesuai dengan perkembangan perbankan
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kota Pekalongan tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang – undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk badan hukum, nama, lambang dan tempat kedudukan, azas , maksud dan tujuan, fungsi, tugas dan usaha, modal, organ bank pekalongan, kewenangan walikota, dewan pengawas, direksi, kepegawaian, dana pensiun dan tunjangan hari tua, perencanaan dan pelaporan, penetapan dan penggunaan laba bersih, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembinaan, kerjasama, pembubaran, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2013.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2006 dicabut.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasitas Produksi Sampai Dengan Dua Ribu Meter Kubik Per-Tahun
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang
melakukan usaha dibidang Industri Primer Hasil Hutan Kayu
(IPHHK) dengan kapasitas produksi sampai dengan dua ribu
meter kubik per-tahun diperlukan adanya aturan tentang Izin
Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin
Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasitas
Produksi Sampai Dengan Dua Ribu Meter Kubik Per-Tahun;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang izin usaha industri primer hasil hutan kayu, masa berlaku IUIPHHK, izin perluasan IPHHK, perubahan komposisi jenis produksi, penurunan kapasitas produksi dan jenis industri serta peremajaan mesin, hak, keajiban dan larangan pemegang izin usaha industri, perubahan dan penggantian nama pemegang izin, jaminan pasokan bahan baku, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2013.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Pasar Tradisional
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, perlu sarana perekonomian melalui pasar
tradisional sebagai pusat interaksi sosial;
b. bahwa pasar tradisional di Kota Semarang perlu dikelola
sejalan dengan perkembangan perekonomian dan dinamika
sosial untuk lebih memberdayakan dan memberikan
perlindungan bagi usaha kecil dan menengah sehingga
menjadi usaha yang tangguh dan mandiri;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun
2000 tentang Pengaturan Pasar sudah tidak sesuai lagi
dengan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Pengaturan Pasar
Tradisional.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha
Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha
berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/atau dikelola oleh pedagang
kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala
kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar
menawar.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas Dan Tujuan;
3. Kriteria Dan Penggolongan Pasar;
4. Pengelolaan Pasar;
5. Hak, Kewajiban Dan Larangan;
6. Pengendalian;
7. Peran Serta Masyarakat;
8. Sanksi Administrasi;
9. Ketentuan Penyidikan;
10. Ketentuan Pidana;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013.
Mencabut :
Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pengaturan Pasar
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
bahwa peningkatan jumlah pedagang kaki lima di daerah telah berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan maka diperlukan penataan pedagang kaki lima;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.32 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, PP No.79 Tahun 2005, PP No.34 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.125 Tahun 2012, Permendagri No.41 Tahun 2012, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007, , Perda Sanggau No.2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup dan Tujuan, Penataan PKL, Pemberdayaan PKL, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2014.
Peraturan ini memiliki 17 halaman dan 3 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2013
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2004 tentang
Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Keras/ Beralkohol (SIUP-MKB)
Kabupaten Semarang
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2006 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun
2004 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Keras/ Beralkohol
(SIUP-MKB) Kabupaten Semarang
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi kesehatan, ketentraman
dan ketertiban serta kehidupan moral masyarakat dari
akibat buruk mengkonsumsi minuman beralkohol perlu
adanya regulasi/peraturan yang berkaitan dengan aspek
pengawasan dan pengendalian terhadap minuman
beralkohol;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14
Tahun 2004 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan
Minuman Keras/ Beralkohol (SIUP-MKB) Kabupaten
Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2006
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Surat Ijin
Usaha Perdagangan Minuman Keras/ Beralkohol (SIUPMKB)
Kabupaten Semarang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan atau kondisi yang ada sehingga perlu
ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah
tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/MDAG/PER/9/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/5/2009; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/MDAG/PER/9/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang meliputi maksud dan tujuan, penggolongan dan jenis minuman beralkohol, pengadaan, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol, penyimpanan minuman beralkohol, perizinan, kewajiban dan larangan, pengawasan dan/ atau pembinaan, pelaporan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Keras/ Beralkohol (SIUP-MKB) Kabupaten Semarang, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2006 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Keras/ Beralkohol (SIUP-MKB) Kabupaten Semarang, Keputusan Bupati Semarang Nomor 503/0228/ 2011 tentang Penetapan
Tempat / Lokasi Pengecer Dan/ Atau Penjual Langsung Untuk Diminum
Minuman Keras / Beralkohol Yang Mengandung Rempah-Rempah, Jamu
Dan Sejenisnya Untuk Tujuan Kesehatan Yang Kadar Alkoholnya Paling
Tinggi 15% (Lima Belas Per Seratus) Di Kabupaten Semarang; Keputusan Bupati Semarang Nomor 503/0229/2011 tentang Penetapan
Tempat / Lokasi Larangan Mengecer Dan/ Atau Menjual Langsung Untuk
Diminum Di Tempat Minuman Keras / Beralkohol Golongan A Karena
Berdekatan Dengan Tempat Ibadah, Sekolah, Rumah Sakit, Pemukiman
Dan Perkantoran Serta Tempat / Lokasi Tertentu Di Kabupaten Semarand dicabut.
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat