ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111
Peraturan PresidenNomor 54 ta.hun 2010 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan dalam
rangka meningkatkan efisiensi, efcktifitas,
transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas
dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa
Pemerintah dcngan sistem
layanan secara
clcktronilc di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Barru;
b. bahwa bcrdasarkan pertimbangan scbagairnana
climaksud pada huruf a, perlu clitctapkan
Peraturan Bupati Barro tentang Layanan
Pengadaan Barang/ Jasa secara elcktronik pada
Pemerintah Kabupaten Barru;
- I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan DaerahTingkat
II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
. . .
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tenta.ng
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Repub1ik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tenta.ng
Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lem baran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indoneeia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 lentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik. lndonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undeng Nomor 9 Tahun 2015 lenta.ng
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia
'l'ahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Tndonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007
lentang
Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
' .
.
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana
telah di ubah dengan Peraturan Preeiden Nomor 4
Tahun 2015 tentang Perubahan Keempal alas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pcngadaan Barang/Jasa Pcmerintah;
10. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pcmerintah Nomor 2 'Tahun 2010
tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik:;
11. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012
tentang Unit Layanan Pengadaan;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Barr-u Nomor 8 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Barru
(Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 29,
Tambahan Lembaran Dacrah Kabupaten Barru
Nomor 6};
- PERATURAN BUPATI TENTANG LAYANAN
PENGADAAN
ELEKTROlflK
BARRU.
PEMERIIITAH KABUPATEN
BARANG/JASASECARA
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
DaJam Pcraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Barru.
2. Daerah adalah Kabupaten Barru.
3. Bupati adalah Bupati Barru.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Oaera.h Kabupalen Barru.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang seianjutnya disingkat
SK.PD adalah Satuan Kerja Perangkat Daer-ah di Lingk.ungan
Pemerintah Kabupaten Barru.
6. Layanan Pengadaan Secara Elektronik selanjutnya disingkat
LPSE mcrupakan uniL kerja yang
d.ibentuk unlu.k.
menyelenggarakan sis tern pelayanan pengadaan barang/ jasa
secara elektronik (SPSEJ dan mcmfasililasi SK.PD kepada Portal
Pengadaan Nasional.
7. Lcmbaga Kcbijakan Pcngacluan Barang/Jusa Pemerintah,
selanjulnya disingkat LKPP, adalah lembaga pemerintah yang
bertugas mengcmbangkan dan merumuskan penga<laan
Barang/ Jasa pemcrintah sebagaimana dimaksud dalam
Pc.:ratu.ra..n Presiden Nomor 106 tahun 2007 tentang Lembage
Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah.
8. Password adalah kumpulan karaktcr atau string yang digunakan
oleh pengguna SPSE untuk memverifikasi User ID dalam SPSE.
9. Pejabat Pembual Komitmen yang eelajutnya disebut PPK a<lalah
pejabat yang bertanggungjawab alas pelaksanaan pengadaan
barang/ jaea.
I 0. Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang selanjutnya disc but
dengan Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk
memperoleh Bara.ng/Jasa oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah
yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhun sa..mpai
disclesaikannya seluruh kegiat.an untuk memperoleh
Bara.ng/Jasa.
11. Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik atau E-Procurement
adalah Pengadaan Barangy Jasa yang mengi.kuti ketentunn
Pera tu.ran Presiden ten tang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
dan dilaksanaknn dengan menggunakan teknologi infonnasi dan
transaksi elektronik sesuai dengan aturan perundang-undangan.
12. Pcnggunu Anggw-an yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat
pemegang kewenangan penggunaan anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah atau pejabat yang disrunaka.n pada institusi
lain pengguna APBN/ APBD.
13. Kuns.a Pcngguna A.nggamn, selanjutnya disebut KPJ\, adalah
pejabal yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran pada Satuan
Kerja Pcrangk.at Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah
untuk menggunakan anggaran Satuan Kcrja Pcrangkat Oaerah.
14. Pengguna SPSE adalah perorangan/badan usaha yang mcmiliki
hak akses kepada SPSE dipresentasikan oleh User ID dan Password yang diberikan SPSE.
15. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha dan/atau orang
perseorangan
yang menyediakan
barang/ pekerjaan
konstruksi/jasa konsultasi/jasa lainnya;
16. Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang sistem
informasi eleklronik yang terkait dengan inforrnaei pengadaan
barang/jasa secara nasional yang dikelola LKPP.
1 7. Sertifikat Keahlian Pengadann Ba.rang/ Jasa adafah tanda bulcti
pengakuan atas kompetensi dan kemarnpuan profesi di bidang
pengadaan barang/jasa yang dikeluarkan oleh LKPP.
18. Service Level Agreement adalah kesepakatan bersama antara
LPSE dengan LKPP dalarn rangka peningkalan LPSE.
19. Sistem Pengadaan Secara Elektronik, selanjutnya disebut SPSE
adalah kesisteman meliputi apli.kasi perangkat lunak. (aplikasi
SPSEJ dan database E-Procuremcnt yang dikembangkan oleh
LKPP untuk digunakan oleh LPSE dan infrastrukturnya.
20. Unit Layanan Pengadaan, selanjutnya disebut ULP, adalah unit
organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanalron Pcngada.a.n
Barang/ Jasa di Satuan Kerja Perangkat Dearah yang bersifat
permanen, dapat bercliri sencliri atau rnelekat pada unit yang
sudah ada.
21. User ID adalah nama atau pengenal wtik sebagai identitas
Pengguna SPSE yang digunakan untuk beroperasi di dalam
SPSE.
BABII
MAKSUD DAN TUJUAN
Paaa1 2
(1) Mak.sud di tetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai dasar
untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/ jasa Pemerintah secara
elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ba.rru.
{2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati
1n1 adalah untuk
mcnjamin cksislensi LPSE Kabupaten Barru dalam menjalankan
fungsinya meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi,
persaingan sehat, dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa di
lingkungan Pemerintah Kabupalen Barru.
BAB ID
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Paaa13
LPSE sebagai.mana dimaksud dalam PasaI L ayat (6), berkedudukan
sebagai unsur pendukung untuk memfasilitasi ULP dalam
melaksanakan Pengadaan Barang/ Jasa secara Elektronik yang
berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah.
Paaal 4
(1) LPSE mempunyai tugas :
a. memfasilitasi PA/KFA mengumumkan rencana umum
pengadaan;
b. memfasilitasi ULP menayangkan pengumuman pelaksaaan
pengaclaan;
c. memfasiLitasiULP/Pcjabat Pengadaan melaksanakan pemilihan
penyedia barang/ jasa secara elektronik.
d. memfasilitasi Penyedia Barang/Jasa dan pihak-pihak yang
berkepentingan menjacli pengguna SPSE; dan
e. melaksanakantugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan
Kerja Perangkat Daerah.
(2) LPSE dapat melayani kebutuhan BUMN/BUMD/Organisasi
Nonpemerintah melaksanakan pengadaan barang/jasa secara
elektronik.
(3) LPSE tidak melaksanakan dan tidak bertanggungjawab terhadap:
a. pembuatan paket pengadaan barang/jasa pemerintah,
b. penentuan metode dan persyaratan pengadaan,
c. pcnyusunan jadwal pengadaan dan perubahannya,
d. isi dokumen pengadaan beserta adendumnya,
e. isi pengumuman,
f. isian dato. kualifikasi dari penyedia barang/ jasa,
g. berita acara pcmberian penjelasan,
h. isi dokumen penawaran,
e. hasil evaluasi,
J. berita acara hasil pelelangan/seleksi/pem.ilihan langsung,
k. penetapan pemenang dan pengumuman,
1. isi sanggahan don jawaban.
· ...
Pasal 5
Oalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Paeal 4
ayat (l}, LPSE menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program kegi.at.an, ketatausahaan, evaluasi dan
pelaporan pengelolaan Pengadaan Barang/ J asa secara
Elektronik di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daer'ah;
b. pengclolaan SPSE dan infrastruktumya;
c. pelaksanaan registrasi dan verifikasi Pengguna SPSE; dan
ct. pelaksanaanpelayanan pelatihan dan dukungan teknis
pengopcrasian SPSE.
BABIV
KELEMBAGAAJII
Pasal 6
{l) Kclembagaan LPSE terdiri dari:
a. Perangkat manajerial; dan
b. Perangkat teknis;
(2) Perangkat manajcrial scbagaimana yang dimaksud pada ayat (!),
terdiri dari:
a. Pengarah;
b. Koordinator;
c. Penanggung Jawab;
d. Ketua;
e. W akil Ketua; dan
f. Sekretaris;
(3) Perangkat teknis sebagaimana yang dimaksud pada ayat ( 1 I,
terdiri dari:
a. bidang administrasi sistem elektronik;
b. bidang registrasi dan verifikasi;
c. bidang layanan dan dukungan;
(4) Struktur Kelembagaan LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagaimana terdapat pada Lampiran Peraturan Bupati ini.
(5) Pengangkatan Personil Layanan Pengadaan Secara Elektronik
sesuai struk:tur kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
' .
Paaal 7
{1) Kepala LPSE sebagaimana yang dimakaud pada Pasal 6 ayat (2)
huruf c, mempunyai tugas memimpin LPSE dalam menjalankan
tugas dan fungsi LPSE.
(2) Sekretariat sebagaimana yang dimaksud pada Pasa.l 6 ayat (2)
huruf d, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi,
ketatausahaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program,
kegiatan, administrasi, dan sumber daya pada lingkungan LPSE.
(3) Dalarn melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (2), Sekretariat memiliki fungsi:
a. koordinasi kegiatan pada lingkungan LPSE dan lembaga
terkait;
b. penyelenggara.an ketatusahaan clan pengelolaan administrasi
umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan
fungsi LPSE;
c. pengelolaan sarana, prasarana, dan swnber daya lingkup
LPSE;
d. pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Lingkup LPSE;
dan
e. pclaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala LPSE sesuai
dengan tugas dan fungsi;
Paaal 8
(1) Pcrangkat tcknie bidang admtnistras! si:stcm
informaai
sebagaimana yang dimaksud pada PasaJ 6 ayat (3) huruf a,
mempunyai tugas mela.k.sanakan pengelolaan SPSE.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1). bidang adminiatraai sistem informasi mempunyai fungsi:
a. penyiapan dan pemeliharaan perangkat lunak, perangkat
keras, dan jaringan;
b. penanganan pcnnasalahan teknis yang terjadi untuk
memberikan ja.mi.nan kehandalan clan kctcrscdiaan layanan;
c. pemberian infonnasi pada LKPP tentang kendala teknis yang
terjadi pada LPSE;
d. pelaksanaan instruksi teknis dari LKPP;
Paaa19
(1) Perangkat teknis bidang registrasi dan ver-ifikaai sebagaimana
yang dimaksud pada pasal 6 ayat (3) huruf b, mempunyai tugas
melaksanakan pengclolaan registrasi dan veriflkasi pengguna
SPSE.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (I), bidang registrasi dan verifikasi mempunyai fungsi:
a. pelayanan pcndaftaran pengguna SPSE;
b. penyampaianinformasi kepada calon pengguna SPSE tentang
kclcngkapan dokumen yang dipersyaratltan.
c. verifikasi seluruh dokumen dan informasi sebagai persyaratan
pendaflaran pengguna SPSE; dan
d. pengelolaan arsip clan dokumcn pengguna SPSE
(3) Bidang registrasi dan verifikaai berhak unluk menyctujui alau
menolak pendaftaran pengguna SPSE.
('1) Bidang rcgistrasi dan vcriflkasi dapat menonak:tifkan User ID dan
Password Pengguna SPSE apabila ditemukan pelanggaran
terhadap pcrsyaratan dan ketentuan penggunaan SPSE dan
perrnintaan dari PA/KPA/PPK dan ULP/Pcjabat Pcngadaan
berkaitan dengan blacklist.
Paaal 10
( 1) Perangkat tcknis
sebagairnana yang
mempunyai tugas
bidang
layanan
pengguna dan peJatihan
dimaksud pada
melaksanakan
Pasal 6 ayat (3) huruf c,
pelayanan pelatihan dan
dukungan teknis pengoperasian aplikasi SPSE.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1), Unit layanan pengguna dan pelatihan mempunyai fungsi:
a. pemberian layanan konsult.asi dan pembinaan mengenai proses
pengadaan barang/jasa secara e1ektronik;
b. pemberian informasi tent.ang fasilitas dan fitur apli.kasi SPSE;
c. penanganan keluhan tentang pclayanan LPSE; dan
d. pelayananpelatihan penggunaan aplikasi SPSE.
BABV
SUMBER DAYA MANUSIA
Paaal 11
(1) Sumber daya rnanusia LPSE adalah pegawai LPSE yang terdiri
dari:
a. Pegawai Negeri Sipil/ Aparatur Sipil Negara yang ditugaskan
untuk menjalankan tugas dan fungsi LPSE; dan/atau
b. Non Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk menjalankan
tugas dan fungsi LPSE.
(2) Pegawai LPSE wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memiliki kualifikasi teknis dan manajerial; dan
b. memilikiintegritas moral, disiplin dan tanggungjawab dalrun
melaksanakan tugas.
(3) Pegawai LPSE dilarang merangkap menjadi PPK/ULP/Pejabat
Pengadaan.
(4) Pegawai LPSE tidak. wajib memilik.i Sertifikat Keahlian Pengadaan
Barang/ Jasa.
Paaal 12
(1) Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan pada LPSE berhak menerima
tunjangan atau tambahan penghasilan yang ditctapkan
berdasarkan:
a. ketentuan peraturan yang berlaku;
b. kemampuan keuangan daerah; dan
c. be ban kerja serta tanggung jawab;
(2) Pegawai LPSE berhak meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan melalui pendidikan formal dan/ atau non formal
sesuai denganjenis kegiatan dan/atau pekerjaan LPSE.
BAB VI
MEKANISME KERJA
Paaal 13
(1) LPSE menjalin hubungan kerja dengan PA/KPA/PPK/ULP/Pejabat
pengadaan.
(2) LPSE berkoord.inasi dengan LKPP.
(3) LPSE menyusun dan melaksanakan Standar Operasional
Prosedur untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan
sistem pengadaan barang/jasa secerc elektronik.
Pasal 14
(I) Pelaksanaan
Hubungan
kerja
LPSE
dengan
PA/KPA/PPK/ULP/Ptjabat pengadaan sebagairnana yang
dimaksud pada Pasal 13 ayat (1), nntara Iain dilaksanaknn dengan
cara:
a. memberikan dukungan tekn.is berkaitan dengan penayangan
rencana umum pengadaan dan pengumuman pengadaan
dalam Portal Pengadaan Nasional;
b. melaksanakan koordinasi dan
konsultasi dalam rangka
penyelesaian pennasalahan
teknis proses pengadaan
barang/ jasa secara elektronik;
c. menyediakan laporan hasil pengolaha.n data SPSE (e-reporting}
terkait dengan proses pengadaan barang/jasa secara
elektronik; dan
d. menerimamasukan untuk peningkatan layanan yang diberikan
oleh LPSE.
(2) Pelaksanaan Koordinasi LPSE dengan LKPP sebagaimana yang
dimaksud pada Pasal 13 ayat (2), antnra lain dilakukan dengan
cara:
a. melaksanakan konsultasi scsuai dengan kebutuhan da1am
rangk.a penyelesaian persoalan yang dihadapi dalam proses
pengadaa.n barang/ jasa secara elektronik; dan
b. memberikan informasi dan usulan teknis kepada LKPP terkait
permasalahan dan pengembangan aplikasi SPSE;
(3) Pcnyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur
sebagairnana yang dimaksud pada Pasal 13 uynt (3), sekurang -
kurangnya mencakup:
a. registrasi dan verifikaai pengguna SPSE;
b. layanan pengguna SPSE;
c. penanganan masalah (error handling);
d. pemeliharaan dan pengamanan infrastruktur SPSE;
e. pcmeliharaan k.inerja dan kapasitas SPSE; dan
f. pengarsipandokumen elektronik (file backup).
,,,,,1111111111111111eeeeeeneee1eeeueerereeeeeeeeeen11111111111111111
. .
Pasal 14
( 1) Registrasi dan Veriflk.asi sebagaimana yang dimaksud pada Pasal
13 ayat (3) huruf a, merupakan kcgiatan pemeriksaan
terhadap
kebenaran pelaporan dokumen sebagai syarat dan ketentuan
yang
telah ditetapkan dan harus dipenuhi oleh Penyedia barang/jasa
dan pengguna SPSE lainnya.
(2) Pengguna SPSE lainnya sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1), adalah pengguna SPSE selain penyedia barang dan jasa yang
terdiri dari:
a. ULP / Pejabat pengadaan;
b. Pejabat Pembuat Komitmen;
c. Auditor; at.au
d. Entitas
lain sebagaimana yang di persyaratkan dalam
kctentuen penggunaan SPSE.
(3) Syarat dan ketentuan yang harus di penuhi oleh
penyedia
barang/jasa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), adalah
sebagai berikut:
a. melakukan pendaftaran secura online melalui aplikasi SPSE;
b. mengisi dan menyerahkan Formulir Pendaftaran serta Fonnulir
Keik:utsertaan dengan dilampiri salinan dokumen
penunjang
dan menunjukan dokumen asli yang tcrdiri dari :
c. KTP Direktur/Pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di
perusahaan;
d. Akta pendirian perusahaan dan akt.a perubahan terakhir (bila
ada); dan
e. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP)
Sadan
Usaha/Penanggungjawab Perusahaan bagi Perusahaan
Perseorangan atau Perorangan bagi Penyedia barang/jasa
perorangan.
(4) Syarat dan ketentuan yang harus di penuhi oleh pengguna SPSE
lainnya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), adalah dengan
menunjukkan dan menyerahkan salinan sural lugas dan/ atau
surat keputusan dari instansi masing-masing.
IIIZZ:IIIIHIHIU "' IHIHIHIHHHIHI
...
l'au.115
Layanan pengguna SPSE sebagaimana yang dimaksud pada Pasa
ayat (3) huruf b, dilaksanakan dengan menyediakan:
a. ruang layanan pemasukan pcnawaran;
b. ruang pelatihan;
c. ruang verifikasi;
cl. akses internet clan
intranet untuk pengguna SPSE y1
berkunjung ke lokasi SPSE;
e. pelayanan konsultasi penggunaan SPSE melalui inten
telepon dan kunjungan ke lokasi LPSE; dan
f. pengumumanatau infonnasi kepada Pcngguna SPSE j
sedang menghadapi permasalahan
teknis yang daj
menghambat aktivitas pengguna SPSE.
Pau.116
(1) Peaanganan masaJah scbagaimana yang dimaksud pada Pasa.l
ayat (3} huruf c, merupakan penanganan kendala teknis ya
terjadi dalam penyelenggaraan SPSE.
(2) LPSE menjadi saksi dalam hal dokumen penawaran tidak dap
dibuka oleh ULP/Pcjabal Pengadaan dan menuangkannya dale
berita acara kesaksian.
(3) LPSE dapat meneruskan kendala teknis kc LKPP jika berkait
dengan:
a. pennasalahan aplikasi SPSE yang tidak dapat disclesaikan ol
LPSE; dan
b. permasalabanyang belum tercak:up dalam aplikasi SPSE.
Paaal 17
(1) Pemeliharaan dan pengamanan infraatr-uktur SPSE sebagaimtu
yang dimaksud pada Pasal 13 ayat (3) huruf d, dilakukan deng,
lerlebuh dahulu membuat mek.anisme pengelolaan dr
pcngamanan server clan jaringan.
(2) Pengelolaan server SPSE mengacu kepacla standar pengelola;
data center.
{3) Pengaturan ruang server SPSE antara lain memperhatik.
ketentuan suhu ruangan, caclangan sumber listrik ketika list.I
PLN padam dan keamo..nan fisik.
<
•
. .
(4) Semua pengtanjurig yang akan memasuki ruang server harus
mendapat izin dari pejabat yang berwenang di LPSE.
(5) Pengelolaan server SPSE harus memperhatikan aspek yang
memudahkan untuk kegiatan pemeliharaao seperti pemantauan
dokumen dan penyimpanan data.
Pasal 18
Pemeliharaan kinerja dan kapasitas SPSE sebagaimana yang
dimaksud pada Pasal 13 ayat (3) huruf e, di1aksanakan dengan
melakukan:
a. monitoring harian terhadap kondisi dan kapasitas hardisk dan
RAM serta melakukan penggantian/penambahan jika
komponen tersebut mengalami kondisi kritis;
b. membuat pengaturan bandwith internet dan pemantauan
traffic;
c. pemanlauan terhadap koneksi internet server SPSE dan segera
mengambil langkah yang diperlukan jika terjadi gangguan
koneksi:
d. pengumuman jika sedang melakukan proses pemeliharaan
server SPSE dan/ atau perangkat lain;
e. pemantauan kinerja piranti lunak, piranti keras dan jaringan,
serta melakukan peningkatan/penggantian/penambahan jika
diperlukan; dan/ atau
f. pemberianakses kepada LKPP untuk melakukan monitoring
server SPSE.
Pasal 19
(1) Pengarsipan dokumen elektronik sebagaimana yang dimaksud
pada pasal 13 ayat (3) huruf f, merupakan pengarsipan yang
dilaksanakan dengan melakukan back up terhadap file sistem clan
database SPSE.
(2) Back Up sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), disimpan
dalam media penyimpanan yang mudah dipindahkan (portable)
dan diletakkan di suatu tempat yang aman terpisah dari ruang
server.
(3) Ketentuan pengarsipan dokumen elektronik mengikuti ketentuan
yang berlaku.
':' . .
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pemcrintah Kabupaten Barru rnengalokasikan anggaran biaya untuk
pengelolaan LPSE dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Barru.
Pa.al 21
Peraturan Bupati in.i mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dalarn Serita Daerah Kabupaten Barru.
|