Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2016

Layanan Pengadaan Secara Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG LAYANAN PENGADAAN ELEKTROlflK BARRU. PEMERIIITAH KABUPATEN BARANG/JASASECARA BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 DaJam Pcraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Barru. 2. Daerah adalah Kabupaten Barru. 3. Bupati adalah Bupati Barru. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Oaera.h Kabupalen Barru. 5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang seianjutnya disingkat SK.PD adalah Satuan Kerja Perangkat Daer-ah di Lingk.ungan Pemerintah Kabupaten Barru. 6. Layanan Pengadaan Secara Elektronik selanjutnya disingkat LPSE mcrupakan uniL kerja yang d.ibentuk unlu.k. menyelenggarakan sis tern pelayanan pengadaan barang/ jasa secara elektronik (SPSEJ dan mcmfasililasi SK.PD kepada Portal Pengadaan Nasional. 7. Lcmbaga Kcbijakan Pcngacluan Barang/Jusa Pemerintah, selanjulnya disingkat LKPP, adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengcmbangkan dan merumuskan penga<laan Barang/ Jasa pemcrintah sebagaimana dimaksud dalam Pc.:ratu.ra..n Presiden Nomor 106 tahun 2007 tentang Lembage Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah. 8. Password adalah kumpulan karaktcr atau string yang digunakan oleh pengguna SPSE untuk memverifikasi User ID dalam SPSE. 9. Pejabat Pembual Komitmen yang eelajutnya disebut PPK a<lalah pejabat yang bertanggungjawab alas pelaksanaan pengadaan barang/ jaea. I 0. Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang selanjutnya disc but dengan Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Bara.ng/Jasa oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhun sa..mpai disclesaikannya seluruh kegiat.an untuk memperoleh Bara.ng/Jasa. 11. Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik atau E-Procurement adalah Pengadaan Barangy Jasa yang mengi.kuti ketentunn Pera tu.ran Presiden ten tang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan dilaksanaknn dengan menggunakan teknologi infonnasi dan transaksi elektronik sesuai dengan aturan perundang-undangan. 12. Pcnggunu Anggw-an yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah atau pejabat yang disrunaka.n pada institusi lain pengguna APBN/ APBD. 13. Kuns.a Pcngguna A.nggamn, selanjutnya disebut KPJ\, adalah pejabal yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Pcrangk.at Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan anggaran Satuan Kcrja Pcrangkat Oaerah. 14. Pengguna SPSE adalah perorangan/badan usaha yang mcmiliki hak akses kepada SPSE dipresentasikan oleh User ID dan Password yang diberikan SPSE. 15. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha dan/atau orang perseorangan yang menyediakan barang/ pekerjaan konstruksi/jasa konsultasi/jasa lainnya; 16. Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang sistem informasi eleklronik yang terkait dengan inforrnaei pengadaan barang/jasa secara nasional yang dikelola LKPP. 1 7. Sertifikat Keahlian Pengadann Ba.rang/ Jasa adafah tanda bulcti pengakuan atas kompetensi dan kemarnpuan profesi di bidang pengadaan barang/jasa yang dikeluarkan oleh LKPP. 18. Service Level Agreement adalah kesepakatan bersama antara LPSE dengan LKPP dalarn rangka peningkalan LPSE. 19. Sistem Pengadaan Secara Elektronik, selanjutnya disebut SPSE adalah kesisteman meliputi apli.kasi perangkat lunak. (aplikasi SPSEJ dan database E-Procuremcnt yang dikembangkan oleh LKPP untuk digunakan oleh LPSE dan infrastrukturnya. 20. Unit Layanan Pengadaan, selanjutnya disebut ULP, adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanalron Pcngada.a.n Barang/ Jasa di Satuan Kerja Perangkat Dearah yang bersifat permanen, dapat bercliri sencliri atau rnelekat pada unit yang sudah ada. 21. User ID adalah nama atau pengenal wtik sebagai identitas Pengguna SPSE yang digunakan untuk beroperasi di dalam SPSE. BABII MAKSUD DAN TUJUAN Paaa1 2 (1) Mak.sud di tetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai dasar untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/ jasa Pemerintah secara elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ba.rru. {2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati 1n1 adalah untuk mcnjamin cksislensi LPSE Kabupaten Barru dalam menjalankan fungsinya meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupalen Barru. BAB ID KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Paaa13 LPSE sebagai.mana dimaksud dalam PasaI L ayat (6), berkedudukan sebagai unsur pendukung untuk memfasilitasi ULP dalam melaksanakan Pengadaan Barang/ Jasa secara Elektronik yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Paaal 4 (1) LPSE mempunyai tugas : a. memfasilitasi PA/KFA mengumumkan rencana umum pengadaan; b. memfasilitasi ULP menayangkan pengumuman pelaksaaan pengaclaan; c. memfasiLitasiULP/Pcjabat Pengadaan melaksanakan pemilihan penyedia barang/ jasa secara elektronik. d. memfasilitasi Penyedia Barang/Jasa dan pihak-pihak yang berkepentingan menjacli pengguna SPSE; dan e. melaksanakantugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah. (2) LPSE dapat melayani kebutuhan BUMN/BUMD/Organisasi Nonpemerintah melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik. (3) LPSE tidak melaksanakan dan tidak bertanggungjawab terhadap: a. pembuatan paket pengadaan barang/jasa pemerintah, b. penentuan metode dan persyaratan pengadaan, c. pcnyusunan jadwal pengadaan dan perubahannya, d. isi dokumen pengadaan beserta adendumnya, e. isi pengumuman, f. isian dato. kualifikasi dari penyedia barang/ jasa, g. berita acara pcmberian penjelasan, h. isi dokumen penawaran, e. hasil evaluasi, J. berita acara hasil pelelangan/seleksi/pem.ilihan langsung, k. penetapan pemenang dan pengumuman, 1. isi sanggahan don jawaban. · ... Pasal 5 Oalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Paeal 4 ayat (l}, LPSE menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program kegi.at.an, ketatausahaan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan Pengadaan Barang/ J asa secara Elektronik di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daer'ah; b. pengclolaan SPSE dan infrastruktumya; c. pelaksanaan registrasi dan verifikasi Pengguna SPSE; dan ct. pelaksanaanpelayanan pelatihan dan dukungan teknis pengopcrasian SPSE. BABIV KELEMBAGAAJII Pasal 6 {l) Kclembagaan LPSE terdiri dari: a. Perangkat manajerial; dan b. Perangkat teknis; (2) Perangkat manajcrial scbagaimana yang dimaksud pada ayat (!), terdiri dari: a. Pengarah; b. Koordinator; c. Penanggung Jawab; d. Ketua; e. W akil Ketua; dan f. Sekretaris; (3) Perangkat teknis sebagaimana yang dimaksud pada ayat ( 1 I, terdiri dari: a. bidang administrasi sistem elektronik; b. bidang registrasi dan verifikasi; c. bidang layanan dan dukungan; (4) Struktur Kelembagaan LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana terdapat pada Lampiran Peraturan Bupati ini. (5) Pengangkatan Personil Layanan Pengadaan Secara Elektronik sesuai struk:tur kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. ' . Paaal 7 {1) Kepala LPSE sebagaimana yang dimakaud pada Pasal 6 ayat (2) huruf c, mempunyai tugas memimpin LPSE dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSE. (2) Sekretariat sebagaimana yang dimaksud pada Pasa.l 6 ayat (2) huruf d, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, ketatausahaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi, dan sumber daya pada lingkungan LPSE. (3) Dalarn melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretariat memiliki fungsi: a. koordinasi kegiatan pada lingkungan LPSE dan lembaga terkait; b. penyelenggara.an ketatusahaan clan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi LPSE; c. pengelolaan sarana, prasarana, dan swnber daya lingkup LPSE; d. pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Lingkup LPSE; dan e. pclaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala LPSE sesuai dengan tugas dan fungsi; Paaal 8 (1) Pcrangkat tcknie bidang admtnistras! si:stcm informaai sebagaimana yang dimaksud pada PasaJ 6 ayat (3) huruf a, mempunyai tugas mela.k.sanakan pengelolaan SPSE. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1). bidang adminiatraai sistem informasi mempunyai fungsi: a. penyiapan dan pemeliharaan perangkat lunak, perangkat keras, dan jaringan; b. penanganan pcnnasalahan teknis yang terjadi untuk memberikan ja.mi.nan kehandalan clan kctcrscdiaan layanan; c. pemberian infonnasi pada LKPP tentang kendala teknis yang terjadi pada LPSE; d. pelaksanaan instruksi teknis dari LKPP; Paaa19 (1) Perangkat teknis bidang registrasi dan ver-ifikaai sebagaimana yang dimaksud pada pasal 6 ayat (3) huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pengclolaan registrasi dan veriflkasi pengguna SPSE. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (I), bidang registrasi dan verifikasi mempunyai fungsi: a. pelayanan pcndaftaran pengguna SPSE; b. penyampaianinformasi kepada calon pengguna SPSE tentang kclcngkapan dokumen yang dipersyaratltan. c. verifikasi seluruh dokumen dan informasi sebagai persyaratan pendaflaran pengguna SPSE; dan d. pengelolaan arsip clan dokumcn pengguna SPSE (3) Bidang registrasi dan verifikaai berhak unluk menyctujui alau menolak pendaftaran pengguna SPSE. ('1) Bidang rcgistrasi dan vcriflkasi dapat menonak:tifkan User ID dan Password Pengguna SPSE apabila ditemukan pelanggaran terhadap pcrsyaratan dan ketentuan penggunaan SPSE dan perrnintaan dari PA/KPA/PPK dan ULP/Pcjabat Pcngadaan berkaitan dengan blacklist. Paaal 10 ( 1) Perangkat tcknis sebagairnana yang mempunyai tugas bidang layanan pengguna dan peJatihan dimaksud pada melaksanakan Pasal 6 ayat (3) huruf c, pelayanan pelatihan dan dukungan teknis pengoperasian aplikasi SPSE. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Unit layanan pengguna dan pelatihan mempunyai fungsi: a. pemberian layanan konsult.asi dan pembinaan mengenai proses pengadaan barang/jasa secara e1ektronik; b. pemberian informasi tent.ang fasilitas dan fitur apli.kasi SPSE; c. penanganan keluhan tentang pclayanan LPSE; dan d. pelayananpelatihan penggunaan aplikasi SPSE. BABV SUMBER DAYA MANUSIA Paaal 11 (1) Sumber daya rnanusia LPSE adalah pegawai LPSE yang terdiri dari: a. Pegawai Negeri Sipil/ Aparatur Sipil Negara yang ditugaskan untuk menjalankan tugas dan fungsi LPSE; dan/atau b. Non Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk menjalankan tugas dan fungsi LPSE. (2) Pegawai LPSE wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. memiliki kualifikasi teknis dan manajerial; dan b. memilikiintegritas moral, disiplin dan tanggungjawab dalrun melaksanakan tugas. (3) Pegawai LPSE dilarang merangkap menjadi PPK/ULP/Pejabat Pengadaan. (4) Pegawai LPSE tidak. wajib memilik.i Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/ Jasa. Paaal 12 (1) Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan pada LPSE berhak menerima tunjangan atau tambahan penghasilan yang ditctapkan berdasarkan: a. ketentuan peraturan yang berlaku; b. kemampuan keuangan daerah; dan c. be ban kerja serta tanggung jawab; (2) Pegawai LPSE berhak meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan formal dan/ atau non formal sesuai denganjenis kegiatan dan/atau pekerjaan LPSE. BAB VI MEKANISME KERJA Paaal 13 (1) LPSE menjalin hubungan kerja dengan PA/KPA/PPK/ULP/Pejabat pengadaan. (2) LPSE berkoord.inasi dengan LKPP. (3) LPSE menyusun dan melaksanakan Standar Operasional Prosedur untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan sistem pengadaan barang/jasa secerc elektronik. Pasal 14 (I) Pelaksanaan Hubungan kerja LPSE dengan PA/KPA/PPK/ULP/Ptjabat pengadaan sebagairnana yang dimaksud pada Pasal 13 ayat (1), nntara Iain dilaksanaknn dengan cara: a. memberikan dukungan tekn.is berkaitan dengan penayangan rencana umum pengadaan dan pengumuman pengadaan dalam Portal Pengadaan Nasional; b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dalam rangka penyelesaian pennasalahan teknis proses pengadaan barang/ jasa secara elektronik; c. menyediakan laporan hasil pengolaha.n data SPSE (e-reporting} terkait dengan proses pengadaan barang/jasa secara elektronik; dan d. menerimamasukan untuk peningkatan layanan yang diberikan oleh LPSE. (2) Pelaksanaan Koordinasi LPSE dengan LKPP sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 13 ayat (2), antnra lain dilakukan dengan cara: a. melaksanakan konsultasi scsuai dengan kebutuhan da1am rangk.a penyelesaian persoalan yang dihadapi dalam proses pengadaa.n barang/ jasa secara elektronik; dan b. memberikan informasi dan usulan teknis kepada LKPP terkait permasalahan dan pengembangan aplikasi SPSE; (3) Pcnyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur sebagairnana yang dimaksud pada Pasal 13 uynt (3), sekurang - kurangnya mencakup: a. registrasi dan verifikaai pengguna SPSE; b. layanan pengguna SPSE; c. penanganan masalah (error handling); d. pemeliharaan dan pengamanan infrastruktur SPSE; e. pcmeliharaan k.inerja dan kapasitas SPSE; dan f. pengarsipandokumen elektronik (file backup). ,,,,,1111111111111111eeeeeeneee1eeeueerereeeeeeeeeen11111111111111111 . . Pasal 14 ( 1) Registrasi dan Veriflk.asi sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 13 ayat (3) huruf a, merupakan kcgiatan pemeriksaan terhadap kebenaran pelaporan dokumen sebagai syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dan harus dipenuhi oleh Penyedia barang/jasa dan pengguna SPSE lainnya. (2) Pengguna SPSE lainnya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), adalah pengguna SPSE selain penyedia barang dan jasa yang terdiri dari: a. ULP / Pejabat pengadaan; b. Pejabat Pembuat Komitmen; c. Auditor; at.au d. Entitas lain sebagaimana yang di persyaratkan dalam kctentuen penggunaan SPSE. (3) Syarat dan ketentuan yang harus di penuhi oleh penyedia barang/jasa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut: a. melakukan pendaftaran secura online melalui aplikasi SPSE; b. mengisi dan menyerahkan Formulir Pendaftaran serta Fonnulir Keik:utsertaan dengan dilampiri salinan dokumen penunjang dan menunjukan dokumen asli yang tcrdiri dari : c. KTP Direktur/Pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan; d. Akta pendirian perusahaan dan akt.a perubahan terakhir (bila ada); dan e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Sadan Usaha/Penanggungjawab Perusahaan bagi Perusahaan Perseorangan atau Perorangan bagi Penyedia barang/jasa perorangan. (4) Syarat dan ketentuan yang harus di penuhi oleh pengguna SPSE lainnya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), adalah dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan sural lugas dan/ atau surat keputusan dari instansi masing-masing. IIIZZ:IIIIHIHIU "' IHIHIHIHHHIHI ... l'au.115 Layanan pengguna SPSE sebagaimana yang dimaksud pada Pasa ayat (3) huruf b, dilaksanakan dengan menyediakan: a. ruang layanan pemasukan pcnawaran; b. ruang pelatihan; c. ruang verifikasi; cl. akses internet clan intranet untuk pengguna SPSE y1 berkunjung ke lokasi SPSE; e. pelayanan konsultasi penggunaan SPSE melalui inten telepon dan kunjungan ke lokasi LPSE; dan f. pengumumanatau infonnasi kepada Pcngguna SPSE j sedang menghadapi permasalahan teknis yang daj menghambat aktivitas pengguna SPSE. Pau.116 (1) Peaanganan masaJah scbagaimana yang dimaksud pada Pasa.l ayat (3} huruf c, merupakan penanganan kendala teknis ya terjadi dalam penyelenggaraan SPSE. (2) LPSE menjadi saksi dalam hal dokumen penawaran tidak dap dibuka oleh ULP/Pcjabal Pengadaan dan menuangkannya dale berita acara kesaksian. (3) LPSE dapat meneruskan kendala teknis kc LKPP jika berkait dengan: a. pennasalahan aplikasi SPSE yang tidak dapat disclesaikan ol LPSE; dan b. permasalabanyang belum tercak:up dalam aplikasi SPSE. Paaal 17 (1) Pemeliharaan dan pengamanan infraatr-uktur SPSE sebagaimtu yang dimaksud pada Pasal 13 ayat (3) huruf d, dilakukan deng, lerlebuh dahulu membuat mek.anisme pengelolaan dr pcngamanan server clan jaringan. (2) Pengelolaan server SPSE mengacu kepacla standar pengelola; data center. {3) Pengaturan ruang server SPSE antara lain memperhatik. ketentuan suhu ruangan, caclangan sumber listrik ketika list.I PLN padam dan keamo..nan fisik. < • . . (4) Semua pengtanjurig yang akan memasuki ruang server harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang di LPSE. (5) Pengelolaan server SPSE harus memperhatikan aspek yang memudahkan untuk kegiatan pemeliharaao seperti pemantauan dokumen dan penyimpanan data. Pasal 18 Pemeliharaan kinerja dan kapasitas SPSE sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 13 ayat (3) huruf e, di1aksanakan dengan melakukan: a. monitoring harian terhadap kondisi dan kapasitas hardisk dan RAM serta melakukan penggantian/penambahan jika komponen tersebut mengalami kondisi kritis; b. membuat pengaturan bandwith internet dan pemantauan traffic; c. pemanlauan terhadap koneksi internet server SPSE dan segera mengambil langkah yang diperlukan jika terjadi gangguan koneksi: d. pengumuman jika sedang melakukan proses pemeliharaan server SPSE dan/ atau perangkat lain; e. pemantauan kinerja piranti lunak, piranti keras dan jaringan, serta melakukan peningkatan/penggantian/penambahan jika diperlukan; dan/ atau f. pemberianakses kepada LKPP untuk melakukan monitoring server SPSE. Pasal 19 (1) Pengarsipan dokumen elektronik sebagaimana yang dimaksud pada pasal 13 ayat (3) huruf f, merupakan pengarsipan yang dilaksanakan dengan melakukan back up terhadap file sistem clan database SPSE. (2) Back Up sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), disimpan dalam media penyimpanan yang mudah dipindahkan (portable) dan diletakkan di suatu tempat yang aman terpisah dari ruang server. (3) Ketentuan pengarsipan dokumen elektronik mengikuti ketentuan yang berlaku. ':' . . BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 Pemcrintah Kabupaten Barru rnengalokasikan anggaran biaya untuk pengelolaan LPSE dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru. Pa.al 21 Peraturan Bupati in.i mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dalarn Serita Daerah Kabupaten Barru.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2016 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barru
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Barru
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
04 Januari 2016
Sumber
BD.2016/No.2
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barru
Bidang
Halaman ini telah diakses 382 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan