Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 6, BN. 2020 No. 218, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2),
Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan
Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang
Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5584);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang
Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5311);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang
Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6225);
Ketentuan Umum; Penunjukan dan Penetapan LSU Bidang Pariwisata; Tata Cara Sertifikasi; Pengawasan; Sanksi Administratif; Lain-lain; Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 437) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pariwisata
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1175)
15 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
2020
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 1, BN. 2020 No. 62, jdih.kemparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/103/M.KT.01/2020 tanggal 24 Januari 2020 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4516);
3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
4. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269);
5. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270);
Mengatur Kedudukan Tugas dan Fungsi; Organisasi; Sekretariat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretariat Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Deputi Bidang Kebijakan Strategis; Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan; Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur; Deputi Bidang Industri dan Investasi; Deputi Bidang Pemasaran; Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events), Deputi Bidang Ekonomi DIgital dan Produk Kreatif; Inspektorat Utama; Pusat; Staf Ahli; Kelompok Jabatan Funsgional; Unit Pelaksana Teknis; Tata Kerja; Jabatan, Pengangkatan dan Pemberhentian; Pendanaan; Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
Mencabut a. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1584);
b. Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Ekonomi
Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan
Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan Ekonomi Kreatif;
265 halaman termasuk lampiran
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 17, BN. 2019 No. 1278, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.63/UM.001/MKP/2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Kearsipan di Lingkungan Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2019.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 16 Tahun 2019
Permenpar No. 5 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur Politeknik Pariwisata Di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 14, BN. 2019 No. 1247, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur Politeknik Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 12, BN. 2019 No. 1111, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 Tentang Standar Usaha Hotel
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 10, BN. 2019 No. 865, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat