Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kota Banjarmasin dan sekitarnya, memerlukan dana untuk perbaikan dan pengembangan jaringan air minum; bahwa untuk mendukung upaya dari Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin tersebut pada konsiderans huruf a tersebut diatas, Pemerintah Kota Banjarmasin perlu melakukan penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1978; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 4 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2007.
Peraturan Daerah tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Perusahaan Daerah Pengeloa Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Pengawasan; Bagi Hasil Keuntungan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2007.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dhaha
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2),
Pasal 4 ayat (3), Pasal 18 ayat (3), Pasal 50 ayat (3), Pasal 62
ayat (3), dan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Kediri
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air minum
Tirta Dhaha maka, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Kediri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air
minum Tirta Dhaha;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990
tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum; Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Perusahaan Daerah Air minum Tirta Dhaha
Mengatur mengenai logo/lambang perusahaan, pelaksanaan kegiatan, cuti, laba perusahaan, pengawasan dan pengendalian,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
-
-
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Maleo Kab. Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum dalam pelayanan kepada masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 02 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Maleo Kabupaten Pohuwato, termasuk didalamnya mengatur tentang Organ PDAM Tirta Maleo; Pegawai; Penghasilan, Jasa Pengabdian dan Cuti; Cabang PDAM;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku,BAB I Pasal 1, BAB V Pasal 7 dan Pasal 8, BAB VI Pasal 9, BAB VII Pasal 10 sampai dengan Pasal 19, dan BAB XV Pasal 28 Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2006 tentang Pendirian PDAM, dicabut dan di nyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan daerah ini terdiri atas 21 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 14 Tahun 2010
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2010/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa Bank Kalimantan Selatan adalah Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota
se Kalimantan Selatan, yang perlu terus dikembangkan permodalannya, sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat, meraih laba, serta dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, oleh karena itu perlu melakukan menyertakan modal daerah kepada bank tersebut; bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 26 Tahun 2010, Tanggal 14 Desember 2010, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2011, dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003 ; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2011 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Bagi Hasil Keuntungan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 14 Tahun 2010
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2010/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kal-Sel Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan asli daerah dari sektor usaha perbankan dan memperkuat struktur permodalan guna peningkatan pelayanan perbankan; bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah
Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kal-Sel Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2010 ;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kal-Sel Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2010 Dengan Sistematika; Ketentyuan Umum; Tujuan; Penambahan Penyertaan Modal; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 14 Tahun 2019
Gaji Pegawai-Perseroan Terbatas-Pali Anugerah Sejahtera
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2019/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 23 Tahun 2017 tentang Gaji Pegawai Perseroan Terbatas Pali Anugerah Sejahtera
ABSTRAK:
Bahwa perlu adanya perbaikan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Gaji Pegawai Perseroan Terbatas Pali Anugerah Sejahtera
Dasar hokum peraturan ini adalah : UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 7 Tahun 2013; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 50 Tahun 1999; Perda No. 7 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan Pasal 3 tentang besaran gaji pokok pegawai dalam Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
Mengubah Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 23 Tahun 2017 tentang Gaji Pegawai Perseroan Terbatas Pali Anugerah Sejahtera
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Perkreditan Rakyat Di Kalimantan Selatan Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan peran dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, kelembagaan bank perkreditan rakyat sebagai bagian dari perbankan nasional, perlu diperkuat untuk mewujudkan industri perbankan yang sehat, kuat, produktif, dan berdaya saing agar mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 334 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu melakukan perubahan bentuk badan hukum Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas; bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat di Kalimantan Selatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan penyesuian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Perkreditan Rakyat Provinsi Kalimantan Selatan dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2015.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Bank Perkreditan Rakyat di Kalimantan Selatan dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas dengan penjelasan mengenai Perubahan Bentuk Badan Hukum,Tempat Kedudukan, Bidang Usaha, Modal dan Saham, Organ, Kepegawaian, Tata Cara Evaluasi, Tata Kelola Perusahaan, Perencanaan dan Pelaporan, Kerja sama, Penggunaan dan Penetapan Laba, Penggabungan/Peleburan dan Pengambilalihan, Pembubaran dan Likuidasi, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat