PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksnakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun Anggaran berakhir dan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan Daerah perlu penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Pemerintah yang memenuhi Prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti Standar Akuntansi Pemerintah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Gorontalo adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.109 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU no.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.57 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.40 Tahun 2011; PP No.71 TAhun 2010; PP no.30 Tahun 2011; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.11 Tahun 2017; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.38 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
Terdiri dari 13 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan masyarakat, perlu diciptakan suatu iklim usaha dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah nyata, dinamis dan bertanggung jawab dengan upaya-upaya dan usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan asli daerah dengan menyertakan modal daerah kepada Pihak Ketiga; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, investasi pemerintah daerah dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 411 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah atas barang milik daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Kepada Pihak Ketiga tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lembata tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 52 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 19 Tahun 2016.
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
Peraturan yang diubah adalah 1. Ketentuan Pasal 5 ditambah (1) ayat yakni ayat (4); 2. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal; 3. Ketentuan ayat (6) dan ayat (8) Pasal 7 diubah.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga
6 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 04 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2019 NOMOR 36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN
ABSTRAK:
untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemakaman yang tertib dan layak bagi setiap warga masyarakat, Pemerintah Daerah perlu melakukan penataan terhadap fasilitas Pemakaman
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Penyelenggaraan Pemakaman
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2019.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat No 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
sub sektor perkebunan memegang peranan
penting dalam pertumbuhan ekonomi di Provinsi
Sulawesi Barat; berdasarkan hasil perhitungan ulang kriteria
tipelogi Perangkat Daerah, nilai penjumlahan variabel
umum dan variabel teknis urusan pemerintahan
bidang pertanian memenuhi syarat untuk diwadahi
dalam 2 (dua) dinas tipe A;; perlu dibentuk Dinas
Perkebunan yang terpisah dari Dinas Pertanian,
sehingga Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat,
perlu diubah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 26 Tahun 2004; UU No12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016;
dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan struktur organisasi dengan menyesuaikan pada perhitungan kriteria tipologi daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
merubah Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016
Penjelasan 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 4 Tahun 2019
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. No. 2019/4, TLD. No. 2019/4, LL Kab Buru : 15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 298 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan melampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 11 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan, juga laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/ perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Brebes Tahun 2019 No.4/ TLD No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan sebagai dasar pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak, bergelombang dan bertahap dengan pemungutan suara secara elektronik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu diadakan perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Atas Perda Kab. Brebes No. 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2015 Nomor 6) diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (5); Ketentuan Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf h; Ketentuan Pasal 27 huruf g dihapus, huruf l diubah, dan ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf n; Ketentuan Pasal 28 huruf k, t dan y diubah dan diantara huruf v dan w disisipkan 1 (satu) huruf yaitu huruf v1, diantara huruf x dan y disisipkan 1 (satu) huruf yaitu huruf x1, diantara huruf y dan z disisipkan 1 (satu) huruf yaitu huruf y1; Ketentuan Pasal 47 diubah; Diantara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 47A; Ketentuan Pasal 51 diubah; Ketentuan Pasal 54 diubah; Ketentuan Pasal 62 diubah; Ketentuan pasal 64 diubah; Ketentuan Pasal 66 diubah; Ketentuan Pasal 67 ayat (2) diubah; Ketentuan pasal 68 diubah; Ketentuan Pasal 73 diubah; Ketentuan Pasal 74 diubah; Ketentuan Pasal 76 diubah; Pasal 91 dihapus; Diantara Pasal 92 dan Pasal 93 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 92A.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Lahat No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat
PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-NOMOR 4 TAHUN 2016-TENTANG-PEMBENTUKAN-DAN-SUSUNAN-PERANGKAT-DAERAH-KABUPATEN-LAHAT
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 dan menindaklanjuti surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061/1194/VII/2019 tanggal 22 Mei 2019
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 99 Tahun 2018; Perda No. 4 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Lahat dalam Pasal 2 huruf e Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
bahwa asap rokok terbukti dapat membahayakan individu, masyarakat, dan lingkungan, sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok;
bahwa dalam rangka melindungi individu, masyarakat, dan lingkungan terhadap paparan asap rokok, Pemerintah Daerah perlu menetapkan Kawasan Tanpa Rokok;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan-Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan menjelaskan Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011,
KETENTUAN UMUM, KAWASAN TANPA ROKOK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN, SATUAN TUGAS PENEGAK KAWASAN TANPA ROKOK, TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH, KOORDINASI, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat