PERUBAHAN LAMPIRAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2009
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31.A, BD.2009/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan terbitnya Peraturan G11bemur Sulawesi Selatan Nomor 73 Tahun 2009 tentang Peribahan alas Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 50 Tahun 2008 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2009, maka pertu dilakukan perubahan alas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf a, pertu menetapkan Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Perubahan lampiran alas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009 pada setiap Ke.camatan dalam wilayah Kabupaten luwu .Utara.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1990,. tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor·08 Tah'iiri 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undan9an (Lembaran N99ara Republik lndonesla Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4389);
5. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437} sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua alas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintahan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4079);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Keputusan Menteri Petindustrian dan Perdagangan. Republlk Indonesia Nomor 634/ MPP/ Kepi 2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan Jasa yang Beredar di Pasar;
10. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 08/ Kpts/ TP.260/1/2003, tentang Syarat dan Tata.Cara Pendaftaran Pupuk An Organik;
11. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 175/ Kpts/ KP.150/3/2003 tentang Pembentukan Pengawasan Pupuk Bersilbsidi Tingkat pusat
12. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 237/ Kpts/ OT.210/1/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An Organik;
13. Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/M-DAG/ PER/ 61 2008, tentang Perdagangan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
14. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 42/Pennentan/OT.140/9/2008 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009 seb�aimana telah dlubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 57/ Permentan/ OT.140/ 11/
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
16. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2009 !entang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009.
memperhatiakan
Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 73 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 50 Tahun 2008 ten tang Kebutuhan dan Harga Eceran T ertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2009
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2009.
pasal 1
Ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009 (Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 16) diubah sebagai berikut:
Pnal II
Peraturan Bupati ini mulai ber1aku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 114 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin ketersediaan pupuk dengan harga yang wajar dan meningkatkan kemampuan petani dalam pengadaan pupuk, perlu mengalokasikan pupuk dan menetapkan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Pati; bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2010.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008; eraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/SR.130/11/2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009.
PERBUP ini mengatur mengenai Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan seluas-luasnya 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga petani kecuali pembudidaya ikan dan/atau udang paling luas 1 (satu) hektar.Pupuk bersubsidi tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2009.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 43 Tahun 2009
Peraturan Bupati Pati Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 1 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin ketersediaan pupuk dengan harga yang wajar dan meningkatkan kemampuan petani dalam pengadaan pupuk, telah ditetapkan Peraturan Bupati Pati Nomor 1 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2009; bahwa dengan adanya perubahan keadaan terutama dengan adanya penambahan alokasi pupuk oleh Pemerintah, maka Peraturan Bupati tersebut sudah tidak sesuai; bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Gunernur Jawa Tengah Nomor 136 Tahun 2008 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa T engah T ahun Anggaran 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 /M-DAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 /Permentan /OT.140/09/2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 136 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pati Nomor 1 Tahun 2009
PERBUP ini mencakup perubahan pada Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Pati Nomor 1 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2009
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2009.
PERBUP Pati Nomor 1 Tahun 2009 diubah
49 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD 2009/Nomor 5 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Penyaluran dan Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk bersubsidi Untuk Kebutuhan Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Tahun 2009
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin ketersediaan pupuk dengan harga yang wajar dan meningkatkan kemampuan petani dalam pengadaan pupuk, dan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 136 Tahun 2008 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian, perlu mengalokasikan pupuk dan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Pati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008; eraturan Menteri Pertanian Nomor 42 /Permentan/OT.140/09/2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 136 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai Alokasi pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan yang diajukan oleh petani, pekebun, peternak, pembudidaya ikan dan/atau udang berdasarkan RDKK yang disetujui oleh penyuluh pertanian dan Kepala Desa setempat dan HET Pupuk Bersubsidi secara rinci
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 388 Tahun 2008
peraturan bupati - kebutuhan dan harga eceran tertinggi
2008
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, BD.2008/No.20
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyediaan pupuk dengan harga wajar sampai
pada tingkat petani, perlu memberikan subsidi pupuk untuk sektor
pertanian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagalmana dlmaksud pada
huruf a dan sesuai dengan Peraturan Menteri Penanian Nomor
76/Permentan/OT.140/1 '212007 tanggal 28 Desember 2007 dan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tanggal 5
Pebruari 2008 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi Sektor Pertanian di Banyumas Tahun Anggaran 2008;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 76/Permentan/OT 140/12/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-OAG/PER/2/2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Peruntukkan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Cadangan Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Dan Harga Eceran (HET); Pengawasan Dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2008.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyediaan pupuk dengan harga wajar sampai tingkat petani, perlu memberikan subsidi pupuk untuk sektor pertanian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, periu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2008.
Undang-Undang Nemer 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nemer 33 T ahun 2004; PeratUian Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/2/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 76/Permentan/OT.140/12/2007; Peraturan Gubemur Jawa Tencah Nomor 6 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai Pupuk bersubsidi yang hanya diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak, dan pembudidaya ikan atau udang. Pupuk bersubsidi tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikuitura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2008.
21 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 15A Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat